Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

Peraturan Organisasi Tentang MUSDA, MUSDALUB. MUSCAB dan MUSCABLUB

PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 006/PO/BP/MB-LMP/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA),
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB)
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH 

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH 
MEMBACA : 1. Berita Acara Sidang Paripurna tanggal 03 April 2012 tentang pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya  No 21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat 
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017
3. Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 November 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta  
MENIMBANG : Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dalam rangka  menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa menjamin keberhasilan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional 
2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang ORMAS sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan.
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian No 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Notaris IRMA BONITA SH, selanjutnya organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP Nomor 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar masa bhakti  2008-2013
4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP
5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri dari lebih 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh  Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih.
6 Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) pada tanggal 01-03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya No 21-24 Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 20 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih sdr H ADEK ERFIL MANURUNG SH selaku Ketua Umum dan Sdr IR EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih.
7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut diatas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 November  2012 bertempat SMESCO Jakarta 
8. Bahwa salah satu keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013, adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai Badan Hukum 
9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang Markas Ranting dan Markas Anak Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Dan segala sesuatu yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi- Untuk itu sampai saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Organisasi (PO)  dan 1 (satu), yaitu:
- Peraturan Organisasi Nomor 001/PO/MB/FB-LMP/II/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSDALUB) Laskar Merah Putih tanggal 20 Februari 2012
- Peraturan Organisasi Nomor 002/PO/MB/FB-LMP/II/2013 Tanggal  15 Februari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih 
- Peraturan Organisasi Nomor 005/PO-LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang  Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambung (PAL) Laskar Merah Putih 
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK. 04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 Tanggal 1 Desember 2013 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih 
10. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2008 sampai saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Provinsi dan di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta)  orang dengan 3 (tiga) fase yaitu Fase Perintisan (2000-2004), Fase Aktualisasi (2005-2010), Fase Transisi 2010-2012) dan Fase Konsolidasi (2012- sekarang)? sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real  sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman 'Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUBESLUB) pada tingkat Markas Daerah dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang yang wajib menjadi Pedoman Badan Pengurus Markas Daerah dan Badan Pengurus Markas Cabang sebagai Petunjuk Pelaksanaan Pasal 16 Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih
11 Bahwa oleh karena "Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
LASKAR MERAH PUTIH, maka sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa Tanggal 1-3 April  2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, ket entuan peraturan organisasi lainnya
12.  Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang 
Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang Laskar Merah Putih yang memenuhi standar yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia 
MEMANDANG :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan 
4. Staatsblad Tahun 1870 No 64 tentang Perkumpulan 
4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama  dan Lambung ORMAS
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar