Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

MUSDALUB LMP

 
BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASALUAR BIASA (MUSDALUB)

Pasal 9
Pengertian Musyawarah Daerah Luar BiasaLuar Biasa
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) hanya dapat dilakukan jika status keanggotaan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah berakhir karena meninggal atau berhalangan tetap atau atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya  atau diberhentikan/dibekukan oleh Badan Pengurus Markas  Besar Laskar Merah Putih, karena dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (Perubahan)LMP.
2. Selain itu MUSDALUB dapat dilaksanakan apabila Ketua  Badan Pengurus Markas Daerah terbukti melanggar kewajiban dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih, yaitu setiap 6 (enam) bulan kepengurusan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno Khusus  dan wajib disampaikan kepada  Ketua Umum Markas Besar melalui Sekretaris Jenderal  
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) juga dapat dilakukan apabila ada usulan dari 2/3 (duapertiga) Badan Pengurus Markas Cabang berdasarkan Rekomendasi Badan Pengurus Markas Cabang yang diterima oleh Markas Besar  Laskar Merah Putih  dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa  (MUSDALUB) juga merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih  

Pasal 10
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa 

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah

Pasal 11 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh  Plt Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah atas pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Plt Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasa periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih

Pasal 12
Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDALUB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDALUB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDALUB.
7. Susunan Panitia MUSDALUB terlampir dalam Form Model AB-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 13 
Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDALUB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDALUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDALUB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
MUSDALUB .
8. Peserta MUSDALUB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Linnas Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 14
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1. Tahapan pelaksanaan MUSDALUB diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDALUB.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDALUB yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDALUB dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDALUB
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model AB-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDALUB wajib  membuat jadwal MUSDALUB serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDALUB.
(f) Jadwal MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDALUB wajib membuat Tata Tertib MUSDALUB, yang memuat tata kerja jalannya MUSDALUB dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDALUB wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDALUB, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model C-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model C-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model C-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model C-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model C-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model C-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model C-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model C-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model C-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model C-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model C-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
(Form Model C-12)
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDALUB 
(Form Model C-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDALUB 
(Form Model C-14)

(j) Panitia MUSDALUB wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model AB-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDALUB 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDALUB 

(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDALUB yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDALUB dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang

SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDALUB 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDALUB oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDALUB disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Plt Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDALUB 
- Masing-masing Plt Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Plt Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDALUB  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
- Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih
 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDALUB dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDALUB  untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 15
Keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa
1. Mengacu pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
2. Musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Daerah dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan azas musyawawar –mufakat jika balum dapat diambil keputusan maka dipergunaan suara terbanyak   untuk menentukannya (voting tertutup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar