Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Juni 2019

KPK: Keteladanan Orangtua Strategi Pencegahan Korupsi Paling Tepat


KPK: Keteladanan Orangtua Strategi Pencegahan Korupsi Paling Tepat

Rabu, 20 Februari 2019 | 16:41 WIB
Dok. Forum Sahabat KeluargaDirektur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Supradiono saat hadir sebagai narasumber Panel II dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Tahun 2019 Regional 1 Makassar, Rabu (20/2/2019).

KOMPAS.com - Orangtua dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) turut menjadi salah satu kunci pencegahan korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono saat hadir sebagai narasumber Panel II dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Tahun 2019 Regional 1 Makassar, Rabu (20/2/2019).
Menurut Giri, PAUD dan Dikmas, termasuk perempuan, penting dalam membangun nilai-nilai, utamanya bagi anak-anak. Untuk membangun nilai itu butuh keteladanan dari orangtua, pengelola pendidikan, baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun sekolah itu sendiri.
”Karena pendidikan yang paling manjur adalah keteladanan,” tandasnya.

Ragam pendekatan kreatif

KPK lebih banyak membicarakan tata kelola dan integritas pada satuan pendidikan karena strategi paling tepat adalah keteladanan.
Baca juga: KPK dan 4 Kementerian Sepakati Implementasi Pendidikan Antikorupsi
 
”Anak-anak belajar dari lingkungan, bagaimana sekolah secara tegas menolak gratifikasi, menindak yang tidak berintegritas seperti yang mencontek dan segala macam,” terang Giri.

Pencegahan korupsi melalui pendidikan secara formal di PAUD dan Dikmas, menurut Giri, bisa dilakukan melalui pembelajaran atau hal-hal lain karena memiliki ruang kreativitas lumayan besar.
”Bisa dilakukan dengan segala pendekatan, semakin bisa unik sesuai dengan dunia mereka akan lebih mudah untuk menginternalisasi nilai-nilai,” jelasnya.

Strategi pemberantasan

Saat ini strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK meliputi tiga hal:

Penindakan bertujuan membuat orang takut.


Pencegahan agar orang tidak bisa korupsi.


Pendidikan supaya orang tidak ingin korupsi.


Agar orang tidak ingin korupsi mau tidak mau harus dibangun dari pemahaman nilai dan keteraturan untuk berlatih. Misalnya, dilatih dalam keluarga dan PAUD.
Karena itulah, Giri berharap dari pelaksanaan Rakor Pelaksanaan Kebijakan dan Program, bukan hanya memperhatikan sisi anggaran tetapi juga tata kelola yang bisa memasukkan nilai-nilai antikorupsi di berbagai jenjang.

Koruptor muda bertambah

”KPK sekarang memperluas jangkauan, tidak sekadar pendidikan sektor formal tapi sektor swasta juga ditangani, politik, sipil. Masyarakat sipil tidak hanya LSM tetapi ada akademisi, media, tokoh masyarakat dan lain-lain,” ungkap Giri.
Dalam kesempatan itu Giri juga mengungkapkan, kini pelaku korupsi berusia muda makin banyak. Tak hanya itu, kepala daerah terjerat korupsi juga sangat banyak. ”Sebanyak 22 dari 34 provinsi ditangani KPK,” ungkapnya.
Karena itulah, pendidikanagar orang tidak mau korupsi makin mendesak dilakukan. Apalagi penindakan keras terhadap pelaku korupsi seperti hukuman mati di Tiongkok ternyata tidak terlalu efektif.

Penulis: Yohanes Enggar Harus

Pendidikan Antikorupsi

Antikorupsi




Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini

Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan rumit. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Sementara kita semua tahu bahwa korupsi adalah yang tidak bermoral.Sebuah ironi.
Muara dari perdebatan korupsi adalah nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu.
Ketika hari-hari ini kita menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta saling berhubungan saling percaya, saling menyalahkan, lepas tanggung jawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa hubungan tak bisa dipahami lainnya kian mengelakkan dada, kita sadar budaya antikorupsi kita menghilang. 
Kemanakah budaya antikorupsi kita?
Di satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Karena lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak setuju waktu, meremehkan kualitas, tidak percaya diri, dan banyak lagi.
Sementara di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi semakin tidak diakui dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan-hak-hak istimewa. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal ini dilakukan sebagai terpisah dari proses pembelajaran yang utuh.

(Sumber: https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/)
Oleh karena itu, inilah masa lalu untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan

Pemberitahuan Bendahara Umum

Nomor : 01/KE/IKASMPBP/6/2019
Sifat     : Penting
Perihal : Pemberitahuan

Kepada
SDR HERAWATI TERRU, Bendahara Umum
di Tempat

Dengan hormat, dengan ini setelah menimbang berbagai aspek bahwa demi baiknya kelangsungan organisasi yang berdiri ini, kami sampaikan bahwa mulai hari ini IKASMPBP minta agar : 

1. Segera membuat Laporan Keuangan dalan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana lazimnya organisasi.

2. Segera tutup Rekening an Panita Reuni karena acara sudah dibubarkan.

3  Segera mengirim LPJ dan mengirim bukti Penutupan Rekening  paling lambat hari Selasa, 2 Juli 2019 dan di kirim ke Media Sosial IKASMPBP

Demikianlah peringatan, atas pengertiannya diucapkan terima kasih

30 Juni 2019
Dewan Pengurus
IKASMPBP Masa Bhakti 2019/2021

GAJAHMADA HARDING
KETUA UMUM

Lampiran bukti-bukti Bendahara Umum telah mensabotase kelangsungan organisasi

Tembusan :
1. Kepala Sekolah sebagai Pelindung di Bonepute
2. Dewan Pendiri di Makassar
3. Dewan Penasehat di Bonepute
4. Dewan Pembina di Makassar
5. Badan Pengurus IKASMPBP
6.Arsip

Surat Peringatan 1

Nomor : 01/KE/IKASMPBP/6/2019
Sifat     : Penting
Perihal : Surat Peringatan 1

Kepada
1. SDR HERAWATI TERRU, Bendahara Umum
2. SDR HASRUDDIN, KETUA HARIAN
3. SDR NIRWANA, KOORDINATOR ANGKATAN 93
di Tempat

Dengan hormat, dengan ini setelah menimbang segala  bukti bahwa benar Bendahara Umum telah benar mensabotase keberlangsungan hidup organisasi ini dengan jalan
1. Tak pernah dilaporkan ke Ketua Umum kondisi keuangan sebelum.
2. Dengan alasan nanti akan dilaporkan oleh Bendahara Umum setelah acara selesai karena sibuk dan sudah pengalaman dalam menangani keuangan
3. HERAWATI dengan alasan tidak ada waktunya karena suaminya sakit hingga tak ada waktu koordinasi dengan Ketua Umum  
4. Tidak ada dana operasional yang dipegang panitia dan Ketua Umum sehingga otomatis tak program yang jalan. Sehingga ada indikasi dibiarkan acara ini dibiarkan  berantakan dan terurus  dan tak ada inisiatif seperti biasanya dalam organisasi.
5. Ada statemen dari orang dekat Bendahara Umum  kalau mau mundur dan hanya mengurusi angkatan 85
6. Ada statemen dari Ketua Harian dan Sekretaris  Umum akan keluar jadi PENGURUS jika pelantikan dilaksankan termasuk Bendahara Umum dipicu kedapatan memindahkan dana panitia ke pribadi.
7. Sampai acara selesai selesai, tidak ada waktunya berkoordinasi dengan Ketua Umum dan dana untuk pos pembayaran macet dan hanya yang dikontrol  langsung bisa keluar dananya
8. Banyak pos tidak dibayar dan difokuskan bayar untuk konsumsi dan pos yang di kuasai kelompoknya. Saat ditanyai habis dana.
9. Ternyata Konsumsi terus ditambah sampai pengeluaran 10.000.000 tanpa ada konfirmasi Ketua Umum. Jadi ada indikasi menghabiskan dana yang ada ditangan Bendahara Umum tanpa memikirkan bahwa harus mempersiapkan Pembubaran Panitia dan Laporan Pertanggungjawaban di Lolai yang sudah disepakati
10. Terindikasi ingin mempermalukan Pengurus, dalam hal ini Ketua Umum yang cacat, datang dari luar Bonepute dengan tidak mengeluarkan pos Dana untuk Gurunda yang telah kita undang dalam Pelantikan Pengurus IKA SMP BONEPUTE
 
11. Bendahara Umum tidak memperlancar acara tapi justru menghambat karena posisinya sebagai Bendahara Umum yang penting yang dipolitisir karena motif tertentu.
12. Mengeluarkan statemen  yang dapat memecah belah persatuan PENGURUS.
13. HASRUDDIN ingin mensabotase kegiatan dari 2 minggu sebelum acara dengan melakukan rapat tanpa melapor ketua atau tanpa izin dari Ketua Umum.
14. Nirwana mengambil keuntungan pribadi dalam pengadaan Konsumsi tanpa pernah disetujui penunjukan oleh panitia karena ada panitia yang punya tanggung jawab untuk konsumsi
Dengan berbagai bukti-bukti yang ada IKASMPBP mengambil langkah : 
1. Mengeluarkan Surat Peringatan Pertama atas pelanggaran Kode Etik dianggap tidak mampu bekerja sama dan mensabotase dana untuk tidak isa diakses

2. Jika SP 1 tidak ditanggapi maka langsung SP 2

Untuk semua tanggungjawabnya sebagai Bendahara Umum akan diemban Wakil Bendahara Umum dibawanya .

Demikianlah surat peringatan, atas pengertiannya diucapkan terima kasih

30 Juni 2019
Dewan Pengurus
IKASMPBP Masa Bhakti 2019/2021

GAJAHMADA HARDING
KETUA UMUM

Lampiran bukti-bukti Bendahara Umum telah mensabotase kelangsungan organisasi

Tembusan :
1. Kepala Sekolah sebagai Pelindung di Bonepute
2. Dewan Pendiri di Makassar
3. Dewan Penasehat di Bonepute
4. Dewan Pembina di Makassar
5. Badan Pengurus IKASMPBP
6.Arsip

3.
2.

Rabu, 26 Juni 2019

Pakta integritas IKASPMBP

PAKTA INTEGRITAS
Saya dibawah ini, Gajahmada Harding, SS, M.SI, Ketua Umum  IKASMPBP dengan mengingat Panca Prasetya Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 LAROMPONG menegaskan bertanda tangan dengan sukarela  sebagai berikut :
1. Lebih mengutamakan dalam menyelesaikan masalah dengan cara sistem Kepedulian, gotong royong dan Persaudaraan
2. Tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan dan agama tertentu diatas kepentingan organisasi
3. Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest)
4. Jika tidak menandatangi Pakta Integritas dianggap mundur dari Pengurus IKASMPBP Masa Bhakti 2019/2021

Bila saya melangar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima konsekwensinya

Mengetahui                     Yang buat
Kepala Sekolah SMPN 2  LAROMPONG

DRS MUH ISHAK SUAIB GAJAHMADA HARDING,SS,MSI

Kamis, 20 Juni 2019

Daftar Nama Pakai Baju

Nama yang pesan Baju :
1. MULIANA
2. MUHIDIN
3. SABRI MANSYUR
4. RAHMAT ABADULLAH
5. DARMAWATI
6. HJ ERNAWATI
7. HJ RAHMA
8. RUSLAN
9. ANDI MALLOMABASSI
10. BASO HASRUDDIN
11  SAHIR ASIS
12. ASRI ABBAS
13. MUATAFA
14. SARMIN
15. SUKMAN
16. SARIPUDDIN TOLLI
17. ISLAWATI
18. AMIRUDDIN
19. FERAWATI
20. YUSUF BORA
21. JUMRIANI PALAR
22. NURWANDI
23. JAMAL
24. DEWI SULASTRI
25. ISMAIL PATANG
26. RAMLAH ALWI
27. HJ NASRAH
28. KURNIA
29. ASRIMAYA
30. MUH JUFRI
31. ISTRINYA ILYAS
32. ISTRINYA  ASRI ABBAS
33. ANDI MANSYUR
34. DANDY ARIFUDDIN
35. RAHAMUDDIN
36. PAK SANDANG
37. PAK LUKAS KONDO
38. MISRAJUDDIN
40. IBU RATNA
41. PAK IWAYAN SUSILA
42. PAK PARIU
43. IBU NURAINI RADHA
44. PAK SAHABAUDDIN
45. PAK ANDI RUSTAM
46. PAK SALEH
47. PAK RIDWAN PALLAWA
48. PAK SYARIF
49. PAK RAMLAH
50. PAK HUMANG

Rabu, 12 Juni 2019

SRUKTUR BADAN PENGURUS

STRUKTUR  BADAN PENGURUS

STRUKTUR
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN

FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PELINDUNG, PENYANTUN, PENDIRI, PEMBINA dan PENASEHAT


FUNGSI DAN TUGAS
DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada IKASMPBP dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan IKASMPBP dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah IKASMPBP

KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAN DAN TUPOKSI KETUM, KETUA HARIAN dan WAKETUM

KETUA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan IKASMPBP yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.

Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan IKASMPBP dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus dan Musyawarah pada akhir masa baktinya.

Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan IKASMPBP dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan.
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Badan Pengurus Harian (BPH) (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili IKASMPBP untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat.
4. Mewakili IKASMPBP untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/Wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program.
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus.
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja.

Fungsi:

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi.
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan IKASMPBP
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus pusat IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Musyawawah Anggota

KETUA HARIAN
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan IKASMPBP sehari-hari dalam pengurusannya.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggara kegiatan sehari hari dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan IKASMPBP di seluruh departemen, wilayah dan angkatan yang berada dalam pengurusannya.
2. Mengganti posisi Ketua Umum jika berhalangan kedalam dan keluar namun tak bisa membuat kebijakan
3. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam IKASMPBP yang relevan dengan bidang pengurusannya
4. Menyelenggarakan rapat-rapat teknis pengurus yang berkaitan dengan kepengurusan IKASMPBP.
5. Merumuskan segala kebijakan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan di dalam pengurusannya
6. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan didalam pengurusannya.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Melaksanakan tugas rutin harian
3. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
4. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
5. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus IKASMPBP
6. Melaporkan aktivitas sehari-hari kepada Ketua Umum
7. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
8. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL KETUA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan IKASMPBP di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Departemen, Wilayah dan Angkatan yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan IKASMPBP 
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam IKASMPBP
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan di dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan 
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program 
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan departemen, wilayah dan angkatan di bawah pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum

Kewenangan dan Tanggung jawab dan TUPOKSI SEKUM dan WASEKUM

SEKRETARIS UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Ketua Umum dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan IKASMPBP.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja IKASMPBP dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja IKASMPBP.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan IKASMPBP
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal IKASMPBP antar departemen
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representatif.

Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris IKASMPBP serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan IKASMPBP
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan IKASMPBP
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha IKASMPBP dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris Umum.

Tugas Pokok
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja IKASMPBP.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat IKASMPBP baik RPO maupun rapat Umum.
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan IKASMPBP baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan IKASMPBP dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel IKASMPBP.

Fungsi:
1. Membantu Sekretaris Umum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekretaris Umum  melakukan pengelolaan inventaris IKASMPBP serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu  Sekretaris Umum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekretaris Umum membuat laporan periodik kegiatan IKASMPBP
5. Membantu  Sekretaris Umum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan IKASMPBP
6. Membantu Sekretaris Umum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Kewenangan, Tanggung jawab. Tugas Pokok dan Fungsi Bendum dan Wabendum

BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan  bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan IKASMPBP.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan IKASMPBP dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan IKASMPBP.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan IKASMPBP di bidang pengelolahan keuangan IKASMPBP untuk menjadi kebijakan IKASMPBP.
5. Memimpin rapat-rapat IKASMPBP dibidang pengolahan keuangan IKASMPBP, menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda IKASMPBP.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para ketua Harian dan Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan IKASMPBP salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari IKASMPBP
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan IKASMPBP dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan IKASMPBP.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan IKASMPBP tentang system pembukuan keuangan IKASMPBP untuk menjadi kebijakan IKASMPBP.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan IKASMPBP.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan IKASMPBP.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

Kordinator Wilayah dalam Kepengurusan IKA :


Kordinator Wilayah dalam Kepengurusan IKA :

1, MAKASSAR
2. PARE-PARE
3. BARRU
4. TORAJA
5. PALOPO
6. BULUKUMBA
7. SENGKANG
8. MOROWALI
9. SOROWAKO
10. MAMUJU
11. PALU
12. KENDARI
13. GORONTALO
14. SAMARINDA
15. PAPUA
16. JAKARTA
17. TANGERANG
18. BANDUNG
19. JAWA TIMUR
20. MAGELANG
21. PANGKALAN BUN
22. AMBON

Nama-nama Departemen dalam Kepengurusan

Nama-nama Departemen dalam Kepengurusan  IKASPMBP
1. Departemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian an
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana

Selasa, 11 Juni 2019

STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR KEPENGURUSAN:
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
FUNGSI DAN TUGAS
1) DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

2) DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan organisasi dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

4) DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

5) DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah organisasi

6) KETUA UMUM.
a) Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi
dan program-program yang diamanahkan Musyawarah.
b) Menyampaikan pertanggungjawaban pengrus pada akhir masa bhakti kepengurusan.
c) Menetapkan susunan kepengurusan satu periode jabatan.
d) Menetapkan kebijakan operasonal kepengurusan.
e) Menetakan program kerja tahunan

7) KETUA HARIAN
a) Mengganti posisi Ketua Umum jika berhalangan kedalam dan keluar namun tak bisa membuat kebijakan
b) Melaksanakan tugas rutin harian
c) Menyelenggarakan rapat-rapat teknis pengurus yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi.
d) Melaporkan aktivitas sehari-hari kepada Ketua Umum
e) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

8) WAKIL KETUA UMUM.
a) Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi IKASMPBP   dan program-program yang diamanahkan. Membawahi Bidang sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
b) Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dan membantu IKASMP   untuk dikembangkan, dipatenkan dan di pasarkan secara komersial, serta bisa berkompetisi.
c) Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga lain yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi IKASMPBP.
d) Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan IKASMPBP, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation. Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga
e) Membantu Ketua Umum dalam pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian IKASMPBP terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
f) Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
g) Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan  baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.

9) SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
a. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar lembaga
b. Bersama Ketua Umum membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja
c. Bersama Ketua Umum dan Bendahara Umum merupakan otorisator keuangan di tubuh pengurus
d. Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, kecuali berhalangan ditanda tangani oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
e. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat, Donatur Serta Korporat yang membantu IKASMPBP.
f. Fungsi Sekretaris Umum sangatlah penting sebagai Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.

10) BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
a. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b) Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
c) Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
d) Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
e) Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
f) Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

11) KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah akan mewakili kepentingan IKASMPBP di masing-masing wilayah domisili dan mendata anggota yang ada.

12) KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN) Membantu Kepengurusan IKASMPBP dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya serta mengkoordinir anggota IKASMPBP pada setiap angkatan.

13) KORDINATOR DEPARTEMEN bertugas sesuai job berdasarkan nama departemen dan berhak untuk berinsisiatif mengusulkan program yang dibutuhkan sekolah, guru, siswa, alumni dan masyarakat

14) Lampiran Struktur

Ketua Umum
Ketua Harian
WAKETUM BID HUBUNGAN DAN INFORMASI
WAKETUM BID BALITBANG
WAKETUM BID INTERNAL
WAKETUM BID EKSTERNAL
WAKETUM BID OKK
WAKETUM BID PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
WAKETUM BID SENI, PEMUDA DAN OLAHRAGA
WAKETUM BID PENGGALANGAN DANA
WAKETUM BID VIRUS USAHA
WAKETUM BID KAMPANYE DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
WAKETUM BID ANTI KORUPSI
WAKETUM BID PEMBERDAYAAN ALUMNI
WAKETUM BID HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
WAKETUM BID URUSAN LUAR
WAKETUM BID SENI DAN MINAT DAN BAKAT
WAKETUM BID GAYA HIDUP ALTERNATIF
WAKETUM BID LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN
SEKRETARIS UMUM
WAKIL SEKRETARIS UMUM
BENDAHARA UMUM
WAKIL BENDAHARA UMUM
15) MAKASSAR
PARE-PARE
BARRU
TORAJA
PALOPO
BULUKUMBA
SENGKANG
MOROWALI
SOROWAKO
MAMUJU
PALU
KENDARI
GORONTALO
SAMARINDA
PAPUA
JAKARTA
TANGERANG
BANDUNG
JAWATIMUR
MAGELANG
PANGKALAN BUN
AMBON

ANGKATAN 1985 2019

1. Depertemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      Ditetapkan di : Bonepute
Pada tanggal   : 27 Juni 2019


Ketua Umum
Ttd
(GAJAHMADA HARDING)
KETUA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI

Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan Kongres PAI pada akhir masa baktinya.

Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

Fungsi:

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi

WAKIL KETUA UMUM BIDANG

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum

SEKRETARIS UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.

4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

Fungsi:
1. Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

KOORDINATOR DEPARTEMEN

Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan

Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam proker
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Ketua bidang

PANCA Prasetia Alumni

PANCA Prasetia Alumni
SMP BONEPUTE/SMPN 2 LAROMPONG:

Kami Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berjanji sungguh sungguh :
Kami akan senantiasa menjunjung tinggi moral dan tata susila dalam segala tingkah laku dan perbuatan kami.
Kami akan senantiasa mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia dengan berpegang pada nilai-nilai kebenaran.
Kami akan senantiasa bekerja dengan segala kemampuan yang ada secara jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
Kami akan senantiasa mendahulukan dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, suku, atau golongan.
Kami akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Sekolah dan guru-guru kami

Semoga Tuhan melindungi kami.

SUARDI KORO

NASKAH PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN DEWAN PENGURUS

NASKAH PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN DEWAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ALUMNI SMPN Bonepute/SMPN 2 Larompong Kabupaten Luwu Masa Bhakti 2019/2021
Sebelum saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, saya akan menanyakan kepada saudara selaku BADAN PENGURUS terpilih Masa Bhakti 2019/2021 tentang kesipan dan kesanggupanya.
# Apakah saudara siap dilantik untuk menjadi BADAN PENGURUS  IKA SMP Bonepute /SMPN 2 Larompong  Masa Bhakti  2019-2021?
# Apakah saudara bersedia untuk melaksanakan tugas yang telah diamanatkan oleh KEPALA SEKOLAH SMP Bonepute /SMPN 2 Larompong?
# Apakah saudara/i BADAN PENGURUS terpilih siap bekerja sama satu sama lain dalam menjalankan amanat yang diemban?
Setelah saudara/i siap, bersedia dan sanggup untuk dilantik sebagai BADAN PENGURUS IKA SMP Bonepute /SMPN 2 Larompong  terpilih Masa Bhakti  2019-2021 dengan disaksikan alquran, bendera BENDERA ORGANISASI dan hadirin yang datang. Apakah saudara/i PENGURUS terpilih siap mengucapkan sumpah jabatan?
Apabila saudara sudah siap untuk bersumpah, maka ikuti kata-kata yang saya ucapkan
1. saya bersumpah,akan menjalankan kewajiban saya sebagai PENGURUS IKA SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong  Masa Bhakti 2019/2021 sesuai dengan struktural dan tugas yang telah diamanatkan.
2. Saya bersumpah, akan berusaha semaksimal mungkin menjalankn program kerja.
3. Saya bersumpah. Akan menjujung tinggi kerja sama, kebersamaan, silaturahmi dalam berorganisasi
4. Saya bersumpah, akan bersikap jujur, amanah, disiplin, tanggung jawab dan iklas dalam melaksanakan tugas
5. Apabila saya melanggar atau menyimpang dari KODE ETIK IKA SMP Bonepute /SMPN 2 Larompong  dan apa yang telah saya ikrarkan, saya bersedia menerima sanksi apapun yang diberikan.

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, maka secara resmi saudara yang telah mengucapkan sumpah jabatan ditetapkan sebagai  Ikatan Keluarga Alumni   SMPN Bonepute /SMPN 2 Larompong    Masa Bhakti 2019-2021.
Sumpah jabatan  IKA SMP BONEPUTE/SMPN 2 Larompong Masa Bhakti 2019-2021
Bonepute 08 Juni 2019
KEPALA SEKOLAH SMP Bonepute /SMPN 2 Larompong

DRS MUHAMMAD ISHAK SUAIB

Telah Dilantik Badan Pengurus  IKA SMP Standar BONEPUTE.

Telah Dilantik Badan Pengurus  IKA SMP Standar BONEPUTE.

Bertempat di halaman Gedung  SMP BONEPUTE, yang kini telah berganti nama SMPN 2 LAROMPONG, Badan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMP BONEPUTE telah dilantik dan dikukuhkan kemarin (8/Juni).
Kepala Sekolah Muhammad Ishak Suaib telah mengambil Sumpah Gajahmada Harding sebagai Ketua Umum untuk masa bhakti 2019/2021.

Disaksikan kurang lebih 500 alumni yang hadir dari berbagai angkatan dan wilayah di Indonesia , ia akan mengupayakan agar sekolah dapat bersinar kembali seperti diawalnya berdiri

Ketua Umum yang civitas Akademika Universitas Hasanuddin ini, sangat prihatin dengan kondisi sekolah dan minim siswa yang mau sekolah ini.

Selain kondisi sekolah yang jauh menurun kondisinya, prasarana  sudah ketinggalan di banding sekolah lain.

Kita akan mengawal semua kemungkinan anggaran dan bantuan dari segala lini, termasuk alumni yang telah sukses. Insyaallah dengan berdirinya IKA, maka sudah ada bisa menjembatani antara sekolah dan Alumni dan antara Gurunda dengan alumni setelah selama ini 35 tahun hanya saling merindukan. 

Sementara Kepsek Muh Ishak Suaib sangat bahagia dengan ada sekolompok alumni yang telah menginisiasi terbentuknya organisasi Alumni ini. Setelah 35 tahun telah merelease tamatan, saya sangat tersanjung dan beruntung bisa berdiri IKA disaat periode saya bertugas sekolah.

Terima kasih kepada ananda yang telah mengorbankan waktu, energi dan dana selama 1 tahun dengan gotong royong persaudaraan dan peduli. Selamat

Persyaratan dan Mekanisme Pemilihan Calon Ketum

Persyaratan dan Mekanisme Pemilihan Calon Ketum  Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMP Bonepute

PERSYARATAN CALON KETUA UMUM
PERIODE PERTAMA
Kriteria untuk Calon Ketua Umum adalah:

Calon Ketua Umum adalah seorang WNI, Alumni SMP Bonepute ataupun seseorang yang pernah sekolah di SMP di buktikan Nomor Stambuk ;
Bersedia dicalonkan (dibuktikan dengan surat kesediaan);
Memiliki visi dan misi untuk mengembangkan organisasi;
Bersedia meluangkan waktu untuk kegiatan organisasi;
Mempunyai kemampuan untuk memimpin organisasi.

Persyaratan untuk Calon Ketua Umum adalah:
Diutamakan berasal angkatan Pertama .
Sekurang-kurangnya didukung oleh 20 orang anggota dari angkatan berbeda.

Prosedur untuk Calon Ketua Umum adalah:

Sebagai tanda kesungguhan calon ketua menyertakan uang jaminan saat pendaftaran sebesar Rp. 2. 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Mengisi Formulir Pendaftaran, Formulir Dukungan;
Menyertakan Biodata dan Foto terakhir (dalam bentuk file).
Catatan :

Uang jaminan merupakan bukti kesungguhan calon Ketua untuk ikut dalam pemilihan. Uang jaminan ini akan hangus apabila calon ketua  terpilih dan mengundurkan diri.

AZAZ, SISTEM DAN MEKANISME

PEMILIHAN KETUA UMUM PADA MUSYAWARAH  BESAR LUAR BIASA  (MUBESLUB) IKATAN ALUMNI (IKA) SMP BONEPUTE TAHUN 2019

1. Azaz

Azaz yang digunakan dalam pemilihan ini adalah Musyawarah Mufakat, Langsung, Umum, Bebas,  Adil.

2. Sistem dan Mekanisme

Ketua Umum dipilih berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar Luar Biasa  (MUBESLUB) Ikatan Alumni SMP Bonepute dan tidak kehilangan hak pilih. Dengan hak 1 (satu) suara bagi anggota yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
Pemungutan suara dilakukan pada Acara MUBESLUB  Ikatan Pengurus Pusat  Alumni SMP Bonepute

Panitia Musyawarah Besar Luar Biasa   (MUBESLUB)  Ikatan Alumni SMP BONEPUTE bertanggungjawab penuh atas terlaksananya pemilihan Ketua Umum.
Mekanisme pemungutan suara menggunakan cara Kertas Suara.

Demikian Persyaratan dan mekanisme  ini coba dibuat untuk dijadikan pemandu untuk mendapakan pemimpin terbaik di IKATAN ALUMNI BONEPUTE . Terima Kasih

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR KEPENGURUSAN:
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
FUNGSI DAN TUGAS
1) DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

2) DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan organisasi dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

4) DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

5) DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah organisasi

6) KETUA UMUM.
Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi Ikatan Alumni IKA SMP Bonepute/SMPN 2 Larompon Masa Bhakti 2019-2021 dan program-program yang diamanahkan Musyawarah tahun 2019-2021.

7) KETUA HARIAN dan WAKIL KETUA UMUM .
a) Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi IKASMPBP   dan program-program yang diamanahkan. Membawahi Bidang sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
b) Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dan membantu IKASMP   untuk dikembangkan, dipatenkan dan di pasarkan secara komersial, serta bisa berkompetisi.
c) Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga lain yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi IKASMPBP.
d) Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan IKASMPBP, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation. Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga
e) Membantu Ketua Umum dalam pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian IKASMPBP terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
f) Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
g) Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan  baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.

8) SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
a. Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, kecuali berhalangan ditanda tangani oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
b. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat, Donatur Serta Korporat yang membantu IKASMPBP.
c. Fungsi Sekretaris Umum sangatlah penting sebagai Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.

9) BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
a. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b) Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
c) Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
d) Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
e) Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
f) Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

10) KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah akan mewakili kepentingan IKASMPBP di masing-masing wilayah domisili dan mendata anggota yang ada.

11) KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN) Membantu Kepengurusan IKASMPBP dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya serta mengkoordinir anggota IKASMPBP pada setiap angkatan.

12) KORDINATOR DEPARTEMEN bertugas sesuai job berdasarkan nama departemen dan berhak untuk berinsisiatif mengusulkan program yang dibutuhkan sekolah, guru, siswa, alumni dan masyarakat
1. Depertemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      Ditetapkan di : Bonepute
Pada tanggal   : 27 Juni 2019


Ketua Umum
Ttd
(GAJAHMADA HARDING)

Kewenangan, Tanggung Jawab, Tugas dan Fungsi


KETUA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI

Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan pada akhir masa baktinya.

Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

Fungsi:

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi

WAKIL KETUA UMUM BIDANG

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum

SEKRETARIS UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.

4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

Fungsi:
1. Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

KOORDINATOR DEPARTEMEN

Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan

Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam proker
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Ketua bidang

Senin, 10 Juni 2019

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS IKA SMP BONEPUTE

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR KEPENGURUSAN:
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
FUNGSI DAN TUGAS
1) DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

2) DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan organisasi dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

4) DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

5) DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah organisasi

6) KETUA UMUM.
Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi Ikatan Alumni IKA SMP Bonepute/SMPN 2 Larompon Masa Bhakti 2019-2021 dan program-program yang diamanahkan Musyawarah tahun 2019-2021.

7) KETUA HARIAN dan WAKIL KETUA UMUM .
a) Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi IKASMPBP   dan program-program yang diamanahkan. Membawahi Bidang sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
b) Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dan membantu IKASMP   untuk dikembangkan, dipatenkan dan di pasarkan secara komersial, serta bisa berkompetisi.
c) Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga lain yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi IKASMPBP.
d) Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan IKASMPBP, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation. Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga
e) Membantu Ketua Umum dalam pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian IKASMPBP terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
f) Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
g) Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan  baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.

8) SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
a. Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, kecuali berhalangan ditanda tangani oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
b. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat, Donatur Serta Korporat yang membantu IKASMPBP.
c. Fungsi Sekretaris Umum sangatlah penting sebagai Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.

9) BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
a. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b) Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
c) Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
d) Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
e) Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
f) Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

10) KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah akan mewakili kepentingan IKASMPBP di masing-masing wilayah domisili dan mendata anggota yang ada.

11) KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN) Membantu Kepengurusan IKASMPBP dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya serta mengkoordinir anggota IKASMPBP pada setiap angkatan.

12) KORDINATOR DEPARTEMEN bertugas sesuai job berdasarkan nama departemen dan berhak untuk berinsisiatif mengusulkan program yang dibutuhkan sekolah, guru, siswa, alumni dan masyarakat
1. Depertemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      Ditetapkan di : Bonepute
Pada tanggal   : 27 Juni 2019


Ketua Umum
Ttd
(GAJAHMADA HARDING)

Telah Dilantik Badan Pengurus IKA SMP Standar BONEPUTE.

Telah Dilantik Badan Pengurus  IKA SMP Standar BONEPUTE.

Bertempat di halaman Gedung  SMP BONEPUTE, yang kini telah berganti nama SMPN 2 LAROMPONG, Badan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMP BONEPUTE telah dilantik dan dikukuhkan kemarin (8/Juni).
Kepala Sekolah Muhammad Ishak Suaib telah mengambil Sumpah Gajahmada Harding sebagai Ketua Umum untuk masa bhakti 2019/2021.

Disaksikan kurang lebih 500 alumni yang hadir dari berbagai angkatan dan wilayah di Indonesia , ia akan mengupayakan agar sekolah dapat bersinar kembali seperti diawalnya berdiri

Ketua Umum yang civitas Akademika Universitas Hasanuddin ini, sangat prihatin dengan kondisi sekolah dan minim siswa yang mau sekolah ini.

Selain kondisi sekolah yang jauh menurun kondisinya, prasarana  sudah ketinggalan di banding sekolah lain.

Kita akan mengawal semua kemungkinan anggaran dan bantuan dari segala lini, termasuk alumni yang telah sukses. Insyaallah dengan berdirinya IKA, maka sudah ada bisa menjembatani antara sekolah dan Alumni dan antara Gurunda dengan alumni setelah selama ini 35 tahun hanya saling merindukan. 

Sementara Kepsek Muh Ishak Suaib sangat bahagia dengan ada sekolompok alumni yang telah menginisiasi terbentuknya organisasi Alumni ini. Setelah 35 tahun telah merelease tamatan, saya sangat tersanjung dan beruntung bisa berdiri IKA disaat periode saya bertugas sekolah.

Terima kasih kepada ananda yang telah mengorbankan waktu, energi dan dana selama 1 tahun dengan gotong royong persaudaraan dan peduli. Selamat

MARS IKASMP BONEPUTE

IKA ESEMPE Bonepute
Panjimu kami
Pancangkan nama guru dan pegawai sesuap  Tante Inang  adalah semangat kami

Dengan dengan semangat Silaturahmi tak putusnya  Bangkit dengan semagat persaudaraan

Reff : 
Pedulikan kami padamu pada almamater. 
Doakan kami tunaikan tugas semi nasa depan adik kami 

Semangat gotong-royong adalah lambang kebersamaan. Tempatnya Benteng Babang   perkasa

Gelora pantai Bonepute biduk dan nelayanmu. Pasir putihmu
Nyiurmu berdansa di ponnori dan padimu
Gelora pantaimu tempat kenangan berlabuh

Ilmu amal titisan gurunda tlah diamanatkan
dengan tekad sampai akhir hayat

Menjadi alumni tangguh maju terus  menuju bangun sekolah

FORMULIR DATA ALUMNI

FORMULIR
DATA ALUMNI

Nama Lengkap :
Nama Panggilan/Alias :
Gelar Akademik :
Tempat/Tgl Lahir :
Angkatan/STAMBUK :
Alamat SMP :

Alamat Sekarang :

Nama Orang Tua :
Nomor Telpon :
Whatsapp :
Facebook :
Email :
Instagram :
Media Sosial lain :

Pekerjaan : 1.
  2.

Jenjang Pendidikan : 1.
  2.
  3.
  4.
  5.
  6.
Nama Istri/Suami :
Nama Anak : 1. 2, .
  3. 4
  5. 6.
Kesan Reuni :


Demikianlah kami isi data alumni dengan sebetulnya betulnya. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk pendidikan, pekerjaan alumni, dan kepentingan Penelitian dan Pengambangan IKA dan didalam memajukan anggota.
Bonepute, .. Juni 2019


NAMA LENGKAP
STAMBUK

FORMULIR DATA GURU & PEGAWAI

FORMULIR DATA
GURU & PEGAWAI (PENASEHAT)

Nama Lengkap :
Tempat/Tgl Lahir :
Alamat Sekarang :

Nomor Telpon :
Whatsapp :
Facebook :
Email :
Instagram :
Pekerjaan : 1.
  2. (Sekarang jika pindah)
Jenjang Pendidikan : 1.
  2.
  3.
  4.
  5.
  6.
Nama Istri/Suami :
Nama Anak : 1. 2, .
  3. 4
  5. 6.
Kesan Reuni :


Demikianlah kami isi data alumni dengan sebetulnya betulnya. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk pendidikan, pekerjaan alumni, dan kepentingan Penelitian dan Pengambangan IKA dan didalam memajukan anggota.
Bonepute, .. Juni 2019

NAMA LENGKAP