Total Tayangan Halaman

Selasa, 11 Juni 2019

STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR KEPENGURUSAN:
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
FUNGSI DAN TUGAS
1) DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

2) DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan organisasi dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

4) DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

5) DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah organisasi

6) KETUA UMUM.
a) Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi
dan program-program yang diamanahkan Musyawarah.
b) Menyampaikan pertanggungjawaban pengrus pada akhir masa bhakti kepengurusan.
c) Menetapkan susunan kepengurusan satu periode jabatan.
d) Menetapkan kebijakan operasonal kepengurusan.
e) Menetakan program kerja tahunan

7) KETUA HARIAN
a) Mengganti posisi Ketua Umum jika berhalangan kedalam dan keluar namun tak bisa membuat kebijakan
b) Melaksanakan tugas rutin harian
c) Menyelenggarakan rapat-rapat teknis pengurus yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi.
d) Melaporkan aktivitas sehari-hari kepada Ketua Umum
e) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

8) WAKIL KETUA UMUM.
a) Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi IKASMPBP   dan program-program yang diamanahkan. Membawahi Bidang sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
b) Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dan membantu IKASMP   untuk dikembangkan, dipatenkan dan di pasarkan secara komersial, serta bisa berkompetisi.
c) Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga lain yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi IKASMPBP.
d) Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan IKASMPBP, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation. Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga
e) Membantu Ketua Umum dalam pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian IKASMPBP terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
f) Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
g) Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan  baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.

9) SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
a. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar lembaga
b. Bersama Ketua Umum membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja
c. Bersama Ketua Umum dan Bendahara Umum merupakan otorisator keuangan di tubuh pengurus
d. Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, kecuali berhalangan ditanda tangani oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
e. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat, Donatur Serta Korporat yang membantu IKASMPBP.
f. Fungsi Sekretaris Umum sangatlah penting sebagai Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.

10) BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
a. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b) Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
c) Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
d) Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
e) Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
f) Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

11) KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah akan mewakili kepentingan IKASMPBP di masing-masing wilayah domisili dan mendata anggota yang ada.

12) KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN) Membantu Kepengurusan IKASMPBP dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya serta mengkoordinir anggota IKASMPBP pada setiap angkatan.

13) KORDINATOR DEPARTEMEN bertugas sesuai job berdasarkan nama departemen dan berhak untuk berinsisiatif mengusulkan program yang dibutuhkan sekolah, guru, siswa, alumni dan masyarakat

14) Lampiran Struktur

Ketua Umum
Ketua Harian
WAKETUM BID HUBUNGAN DAN INFORMASI
WAKETUM BID BALITBANG
WAKETUM BID INTERNAL
WAKETUM BID EKSTERNAL
WAKETUM BID OKK
WAKETUM BID PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
WAKETUM BID SENI, PEMUDA DAN OLAHRAGA
WAKETUM BID PENGGALANGAN DANA
WAKETUM BID VIRUS USAHA
WAKETUM BID KAMPANYE DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
WAKETUM BID ANTI KORUPSI
WAKETUM BID PEMBERDAYAAN ALUMNI
WAKETUM BID HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
WAKETUM BID URUSAN LUAR
WAKETUM BID SENI DAN MINAT DAN BAKAT
WAKETUM BID GAYA HIDUP ALTERNATIF
WAKETUM BID LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN
SEKRETARIS UMUM
WAKIL SEKRETARIS UMUM
BENDAHARA UMUM
WAKIL BENDAHARA UMUM
15) MAKASSAR
PARE-PARE
BARRU
TORAJA
PALOPO
BULUKUMBA
SENGKANG
MOROWALI
SOROWAKO
MAMUJU
PALU
KENDARI
GORONTALO
SAMARINDA
PAPUA
JAKARTA
TANGERANG
BANDUNG
JAWATIMUR
MAGELANG
PANGKALAN BUN
AMBON

ANGKATAN 1985 2019

1. Depertemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      Ditetapkan di : Bonepute
Pada tanggal   : 27 Juni 2019


Ketua Umum
Ttd
(GAJAHMADA HARDING)
KETUA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI

Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan Kongres PAI pada akhir masa baktinya.

Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

Fungsi:

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi

WAKIL KETUA UMUM BIDANG

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum

SEKRETARIS UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.

4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

Fungsi:
1. Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

KOORDINATOR DEPARTEMEN

Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan

Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.

Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam proker
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Ketua bidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar