Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Juni 2019

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS IKA SMP BONEPUTE

STRUKTUR ORGANISASI DAN FUNGSI DAN TUGAS

STRUKTUR KEPENGURUSAN:
1. DEWAN PELINDUNG
2. DEWAN PENYANTUN
3. DEWAN PENDIRI
4. DEWAN PEMBINA
5. DEWAN PENASEHAT
6. KETUA UMUM
7. KETUA HARIAN
8. WAKIL-WAKIL KETUA UMUM
9. SEKRETARIS UMUM
10. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS UMUM
11. WAKIL SEKRETARIS UMUM  
12. BENDAHARA UMUM
13. Wakil-WAKIL BENDAHARA UMUM
14. KOORDINATOR-KOORDINATOR WILAYAH.
15. KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.
16. KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
FUNGSI DAN TUGAS
1) DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio

2) DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan organisasi dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.

3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.

4) DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa

5) DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah organisasi

6) KETUA UMUM.
Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi Ikatan Alumni IKA SMP Bonepute/SMPN 2 Larompon Masa Bhakti 2019-2021 dan program-program yang diamanahkan Musyawarah tahun 2019-2021.

7) KETUA HARIAN dan WAKIL KETUA UMUM .
a) Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi IKASMPBP   dan program-program yang diamanahkan. Membawahi Bidang sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
b) Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dan membantu IKASMP   untuk dikembangkan, dipatenkan dan di pasarkan secara komersial, serta bisa berkompetisi.
c) Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga lain yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi IKASMPBP.
d) Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan IKASMPBP, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation. Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga
e) Membantu Ketua Umum dalam pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian IKASMPBP terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
f) Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
g) Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan  baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.

8) SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
a. Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, kecuali berhalangan ditanda tangani oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
b. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat, Donatur Serta Korporat yang membantu IKASMPBP.
c. Fungsi Sekretaris Umum sangatlah penting sebagai Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik, tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.

9) BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
a. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b) Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
c) Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
d) Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
e) Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
f) Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

10) KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah akan mewakili kepentingan IKASMPBP di masing-masing wilayah domisili dan mendata anggota yang ada.

11) KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN) Membantu Kepengurusan IKASMPBP dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya serta mengkoordinir anggota IKASMPBP pada setiap angkatan.

12) KORDINATOR DEPARTEMEN bertugas sesuai job berdasarkan nama departemen dan berhak untuk berinsisiatif mengusulkan program yang dibutuhkan sekolah, guru, siswa, alumni dan masyarakat
1. Depertemen Humas
2. Depertemen Keorganisasian
3. Depertemen Pendataan Alumni Baru
4. Depertemen Pendataan Alumni Lama
5. Departemen Logistik
6. Departemen Pendidikan
7. Departemen Pencarian Sekolah Favorit
8. Departemen Job Seeker
9. Departemen Pendidikan Anti Korupsi
10. Departemen Media Sosial
11. Departemen Bantuan Kesehaan
12. Departemen Pendidikan Luar Sekolah
13. Departemen Pembinaan Aparatur
14. Departemen Olahraga
15. Departemen Bantuan Hakim
16. Departemen Komunikasi Perlemen
17. Departemen Kewirausahaan
18. Departemen Ekonomi Kreatif
19. Departemen Bina Kerohanian
20. Departemen Komunikasi Antara Angkatan
21. Departemen Perlindungan Hak Pekerja
22. Departemen Srikandi
23. Departemen Pejuang Pegawai Honorer
24. Departemen Pemberdayaan Masyarakat
25. Departemen Pariwisata
26. Departemen Pengusaha Muda
27. Departemen Perikanan dan Koperasi
28. Departemen Masalah Anak
29. Departemen Pendidikan Politik
30. Departemen Pelatihan 4 Pilar Pancasila
31. Departemen Perkebunan
32. Departemen Pemberdayaan Perempuan
33. Departemen Pertambangan
34. Departemen Perkapalan
35. Departemen Jaringan Antar Alumni
36. Departemen Dokumentasi
37. Departemen Migrant Care
38. Departemen Konveksi dan Garmen
39. Departemen Usaha Kecil
40. Departemen SAR dan Tanggap Darurat
41. Departemen Mileneal
42. Departemen Perlengkapan dan Prasarana
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      Ditetapkan di : Bonepute
Pada tanggal   : 27 Juni 2019


Ketua Umum
Ttd
(GAJAHMADA HARDING)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar