Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Januari 2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam Dugaan Suap Hakim MK

Siaran Pers

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam Dugaan Suap Hakim MK

Detail Dibaca: 6888

Twitter

Jakarta, 26 Januari 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta), dan NGF (Swasta).

Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01). Dalam penangkapan itu,  KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim KPK mengamankan PAK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Dengan adanya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang kuat dengan tidak menerima suap. Penyelenggara negara juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bagi kepentingan pribadi dan mengingat kembali sumpah jabatan ketika dilantik. 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

COMMENTS 

KPK Tahan Bupati Buton

Siaran Pers

KPK Tahan Bupati Buton

Detail Dibaca: 2006

Twitter

Jakarta, 26 Januari 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SUS (Bupati Buton). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis (26/01) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka. Tersangka SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.

Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Terbang

Siaran Pers

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Terbang

Detail Dibaca: 1066

Twitter

Jakarta, 19 Januari 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
 
Kedua tersangka tersebut adalah ESA (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.). Tersangka ESA selaku Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014 diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.   

Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
 
SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana.
 
Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.
 
Bagi KPK, perkara ini bukan perkara pertama yang penanganannya bersifat lintas yurisdiksi. KPK telah memiliki kerja sama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara. Sekaligus, KPK ingin mengingatkan bahwa KPK juga fokus mengawasi modus operandi yang kerap dilakukan koruptor dengan menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, atau sebagai tempat persembunyian dari penegak hukum. 
 
KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di internal perusahaannya. Demikian juga kepada Pejabat Kementerian/Lembaga/BUMN yang memiliki kerja sama/kontrak pengadaaan barang/jasa dengan perusahaan/korporasi dari luar negeri termasuk pihak perantara (konsultan,broker) terkait, agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun
 
KPK menilai praktik suap khususnya yang melibatkan pihak asing mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, tetapi hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Rabu, 18 Januari 2017

Bertha Diperiksa KPK

Bertha Diperiksa KPK
POLITIK  JUM'AT, 12 AGUSTUS 2016

Tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Pengacara pedangdut Saipul Jamil ini diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Panitera PN Jakarta Pusat Rohadi senilai Rp250 juta, terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil sebagai terdakwa: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
http://politik.rmol.co/read/2016/08/12/256684/Bertha-Diperiksa-KPK-

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK
SELASA, 17 JANUARI 2017 , 19:00:00 WIB |

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK
Pedangdut Saipul Jamil, membawakan lagu dangdut terbaru "Sanggupkah Setia" yang ditulisnya di tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).

Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, kasus ini terungkap setelah KPK mengamankan kakaknya Samsul Hidayatullah bersama kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta mengamanakan uang sebanyak Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul Jamil. Tedy Kroen/RM
http://www.rmol.co/read/2017/01/17/276861/1/Saipul-Jamil-Nyanyi-Usai-Diperiksa-KPK?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Korupsi KTP-el Jadi Kasus Prioritas KPK Tahun Ini

Korupsi KTP-el Jadi Kasus Prioritas KPK Tahun Ini
Selasa, 17 Januari 2017 | 19:30 WIB
Republika/Raisan Al Farisi
Jubir KPK Febri Hendri
     
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek KTP-el ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia.

"Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1).

Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.

"Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan)," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang
Rep: Umar Mukhtar / Red: Bayu Hermawan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/01/17/ojxc2k354-korupsi-ktpel-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-ini

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Siaran Pers KPK :
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Jakarta, 17 Januari 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan pupuk yang dilakukan oleh SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari periode 2010-2012) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain, yaitu terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011), ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013).

HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Senin, 16 Januari 2017

PROSEDUR PELAYANAN dan PERMOHONAN INFORMASI

INFORMASI PUBLIK :
Prosedur Pelayanan dan Permohonan Informasi

1. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TATAP MUKA

Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke kantor KPK di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan pada jam 08.00-17.00 WIB.

Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.

Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.

2. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI SURAT/EMAIL

Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat ke kantor KPK, Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta-Selatan ditujukan ke Pelayanan Informasi Publik / Biro Humas KPK.

Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email ke: informasi@kpk.go.id.

Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan.

Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat membuatkan draft surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.

Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.

Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

3. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TELEPON

Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui telepon (021) 25578498 pada jam 08.00-17.00 WIB

Petugas mencatat identitas penelepon, nama, alamat, nomor kontak, informasi apa yang dibutuhkan dan bagaimana informasi akan diberikan.

Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan. Jika tidak, petugas menjelaskan melalui telepon dan dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.

Petugas berusaha memenuhi kebutuhan informasi pada kesempatan pertama dengan memberikan penjelasan singkat, padat dan jelas. Jika penelepon membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan atau data pendukung dapat diminta datang langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikirimkan melalui email.

Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

4. PELAYANAN INFORMASI UNTUK PENELITIAN AKADEMI

Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan serta proposal penelitian dari kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Surat permohonan tersebut berisi ;
Data mahasiswa (nama, program studi, dan nomor kontak)
Tema/topik penelitian yang diambil
Data yang dibutuhkan
Daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada narasumber
Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini
Organisasi KPK
Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
Pencegahan Korupsi
Komunikasi Organisasi
Sosial Marketing dan Kampanye Antikorupsi
Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.

Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.

Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH).

Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.

Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.

Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH).
Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.

KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).

Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.

Download brosur Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik disini

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Sabtu, 14 Januari 2017

PerMA Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Telah Diundangkan

PerMA Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Telah Diundangkan

05 Januari 2017. Diposting di Regulasi Dilihat: 125

Pada tanggal 29 Desember 2016 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Pertanggungjawaban Pidana Korporasi). Perma tersebut disusun oleh Mahkamah Agung dengan melibatkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kepolisian dan Kejaksaan. Pada pembuatannya melibatkan berbagai ahli, praktisi dan pemangku kepentingan.

Perma tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum serta menjawab berbagai persoalan yang dihadapi selama ini khususnya terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Disisi lain, diharapkan Perma ini dapat memberikan kepastian hukum kepada korporasi sehingga adanya dorongan untuk melakukan penecegahan korupsi.   

Perma yang ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2009 tersebut, mengatur beberapa hal penting. Pertama, penjelasan ketentuan umum yang menjelaskan berbagai hal termasuk bentuk korporasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan pengurus yang juga meliputi penerima manfaat (beneficial ownership).  Kedua, Perma tersebut mengatur mengenai perbuatan dan beberapa bentuk kesalahan dari korporasi. Melalui hal tersebut maka diharapkan memberikan pedoman bagi hakim dalam menilai kesalahan oleh korporasi walaupun masih membuka peluang hakim dalam menemukan bentuk kesalahan korprorasi lainnya. Ketiga, perma tersebut mengatur mengenai tata cara penanganan perkara dengan pelaku tindak pidana korporasi, mulai dari bagaimana tata cara pemeriksaan sampai dengan penanganan korporasi induk, subsidiari dan yang berhubungan serta  korporasi yang melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan serta pemisahan.  Keempat, Perma tersebut mengatur mengenai tata cara penanganan aset korporasi termasuk kebolehan bentuk penyimpanan berupa uang hasil penjualan aset korporasi yang disita dengan potensi nilai ekonomi yang menurun sampai adanya putusan. Kelima, Perma ini mengatur mengenai eksekusi denda, uang pengganti, restitusi serta sanksi lainnya.

Unduh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi:


https://acch.kpk.go.id/id/ragam/regulasi/perma-pertanggungjawaban-pidana-korporasi-telah-diundangkan

Pengawasan Berbasis Partisipasi Publik

Pengawasan Berbasis Partisipasi Publik

11 Januari 2017. Diposting di Opini Dilihat: 46

Korupsi merupakan tantangan besar dalam upaya pemerataan pembangunan. Hingga kini, walau sistem pengawasan sudah sedemikian berlapis, ditengarai kebocoran korupsi masih tinggi. Hal ini disebabkan konsep pengawasan masih mengunakan sistem pengawasan formal bukan faktual. Dampak dari korupsi selain dana yang menjadi pembangunan nyata makin rendah, memunculklan apatisme rakyat yang pada gilirannya menurunkan misi pembangunan itu sendiri.

Hasil Pembangunan di Indonesia dianggap masih rendah sehingga dalam indikator pembangunan bangsa tampak sekali ketertinggalan bangsa Indonesia. Keadaan ini memunculkan ketidakpuasan masyarakat terutama pada kelas menengah yang teredukasi akan hak dan kewajibannya.

Pada masa lalu, sistem pilkada ditentukan oleh rakyat, maka rakyat tidak punya kekuatan apa pun selain mengikuti keadaan tanpa daya sama sekali. Ketidakpuasan rakyat tidak berpengaruh pada jabatan strategis negara. Sebaliknya sekarang dimasa demokrasi ini, kekuatan rakyat makin kuat dalam menentukan pemimpinnya, menyuarakan keinginannya, serta ditambah dengan sistem media massa yang demokratis maka penghentian korupsi makin menjadi kesadaran berbangsa.

Dalam dekade terakhir ini, konsep pembangunan berubah cepat dari konsep sentralisasi menjadi konsep desentralisasi. Pada awal kegiatan konsep ini menimbulkan dampak yang tidak baik. Korupsi berpindah dari sentral menuju daerah berdampak banyak walikota dan bupati serta anggota DPRD masuk penjara karena korupsi. Keadaan ini memunculkan keraguan yang kuat untuk meneruskan titik alur pembangunan dari pusat menjadi dari pinggir. Bahkan pembangunan berbasis desa, ditakutkan akan membuat banyak kepala desa menjadi penghuni utama penjara. Meskipun begitu, pemerintah saat ini tetap kuat meneruskan pembangunan berbasis desa. Kesadaran masyarakat yang makin tinggi akan hak hingga sampai di desa meningkatkan tuntutan bagaimana membentuk sistem pengawasan yang komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan konsep pengawasan ini, maka diharapkan pembangunan akan lebih banyak terlaksana dan memberi kesejahteraan masyarakat yang luas.

Konsep pengawasan mempunyai banyak model dan salah satu model pengawasan berbasis formal dengan organ pengawas yang mengakar ke atas yang rentan mengalami pembelokan. Sejarah pengawasan dimanapun menunjukkan bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat sebagai pengguna kegiatan adalah paling efektif.

Berdasar dari hal di atas, maka dalam pengawasan dana pembangunan di masyarakat, kami mengusulkan konsep pengawasan berbasis masyarakat sebagai pengawas dan pelaku kegiatan yang disebut Community Base Participation and Donate Supervision (Cobapados).

Cobapados adalah metode pengawasan dana pembangunan dengan melibatkan masyarakat untuk berpartipasi bagaimana penggunaan dan pengawasannya. Konsep ini sebenarnya tidak baru bahkan dalam kegiatan sehari hari di masjid, mushola, penggunaan dana arisan / iuran warga kampung telah dilakukan pengumpulan dan penggunaan secara musyawarah dan pelaporan transparan.

Cobapados dibuat konsepnya pada saat penulis menjadi pengemban amanah bantuan masyarakat Kota Semarang untuk masyarakat Aceh yang mengalami bencana tsunami. Terdapat beberapa hal penting soal penyaluran dana bencana di Aceh. Pertama, penulis adalah orang Jawa, pegawai negeri walau konteks ke sana adalah relawan PMI. Dua keadaan yang secara umum tidak disukai oleh orang Aceh yang merasa dilanggar haknya oleh pendatang atau pejabat yang sering dikonotasikan dengan Jawa. Kedua, bau korupsi sudah sangat membuat rakyat Aceh muak dan mungkin juga menjadi salah satu alasan ingin memerdekaan diri. Ketiga, dalam suasana darurat bencana, korupsi makin merajalela karena pengawasan minim. Keempat, rakyat aceh adalah rakyat yang berani, serta adanya kelompok bersenjata dan keadaan saat itu tidak sulit melakukan kejahatan bahkan pembunuhan untuk mendapatkan harta-benda. Sehingga bila ada korupsi atas hak mereka, pasti mereka akan menghukum dengan caranya.

Berdasarkan keadaan yang sensitif tersebut, maka penulis dalam diskusi dengan masyarakat di Desa Leupung saat ini menyatakan dengan tegas, lugas, bahwa penulis membawa uang dari masyarakat Semarang lewat PMI sebanyak Rp153 juta yang ada di buku tabungan. Uang yang ada adalah hak bagi masyarakat desa di Aceh yang menerima konsep pembangunan kami yaitu pembangunan rumah AB6, Meunasah, penghijauan infrastruktur desa lain yang diperlukan berdasar musyawarah. Kemudian dengan jelas penulis sebut, tidak ada hak penulis satu rupiah pun atas uang tersebut untuk penulis.

Setelah masyarakat menerima konsep bantuan tersebut, maka bersama masyarakat merencakaan penggunannya dan dengan Pak Kecik, mengambil uang untuk belanja yang diperlukan masyarakat membangun rumah AB6 dan Meunasah serta keperluan lain yang diperlukan masyarakat. Semua masyarakat tahu, dana itu untuk apa dan berapa dikeluarkan hingga akhir kegiatan dengan habisnya dana tersebut.

Manfaat dari konsep Cobapados bisa dilihat dari partisipasi masyarakat dimana mereka gotong royong tanpa menerima pembayaran apapun dengan semangat. Semua dana terpakai untuk membangun apa yang direncanakan masyarakat. Bila diperlukan swadaya, maka otomatis akan direspons dengan senang hati. Kerja sama dan silaturahmi indah pengelola dengan masyarakat terbina dengan sangat baik dan memberi kebanggaan tersendiri.

Jadi, apabila dana pembangunan masyarakat diaudit berdasarkan Cobapados, maka luaran pembangunan akan optimal dan meringankan beban auditor negara.

Oleh: DR. Dr. H. Budi Laksono, MHSc | Relawan Jamban untuk Semua Keluarga (WC4ALL Family) – Yayasan Wahana Bakti Sejahtera – DMTK
https://acch.kpk.go.id/id/ragam/opini/pengawasan-berbasis-partisipasi-publik

Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016

Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016

Detail Dibaca: 2633

Twitter

Jakarta, 9 Januari 2017. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kesempatan hari ini, kami sampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2016.

KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal pencegahan, penindakan maupun kelembagaan. Sejak lembaga ini berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian juga dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP), selama 6 (enam) tahun sejak tahun 2010, KPK memperoleh Nilai A. KPK juga meraih penghargaan peringkat pertama Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

KAPASITAS KELEMBAGAAN

Seluruh kegiatan KPK tahun 2016 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN, yaitu sebesar 991,8 miliar rupiah. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar 843,9 miliar rupiah atau sekitar 85,09 persen.

Untuk sarana dan prasarana, kami bersyukur Gedung KPK telah berdiri dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bertepatan pada HUT KPK ke-12 pada 29 Desember 2015. Secara bertahap, KPK telah menempati gedung baru tersebut. Saat ini, tengah dilakukan pengerjaan tahap akhir bagian interior gedung utama sehingga pada 2017 seluruh pegawai KPK akan menempati gedung baru tersebut, dan pembangunan gedung penunjang yang nantinya akan diperuntukkan salah satunya untuk rumah tahanan. Untuk sumber daya manusia, tahun ini telah diisi tiga posisi jabatan struktural, yaitu: Kepala Biro Humas, Kepala Biro SDM, serta Direktur Penelitian dan Pengembangan. Jumlah total pegawai KPK pada tahun 2016 sebanyak 1.124 pegawai, termasuk di dalamnya 139 penyelidik, 96 penyidik dan 80 penuntut umum.

PENCEGAHAN

Di bidang pencegahan, KPK terus meningkatkan peran strategisnya dalam perbaikan sistem pemerintahan. Untuk itu, KPK melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

Adapun 6 provinsi yang didampingi, yakni tiga daerah dengan tingkat kerawanan korupsi yang berulang, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Banten, serta tiga daerah otonomi khusus yakni Aceh, Papua dan Papua Barat. Dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang kemudian meminta KPK untuk mendampingi agar proses perbaikan di daerahnya juga berjalan dengan baik, yakni Bengkulu, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga pada 2016 ini, KPK mendampingi 9 provinsi dalam program tersebut.

Pada program ini, KPK mendorong daerah tersebut untuk melakukan perbaikan sistem, khususnya pada tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, KPK juga mendorong daerah agar mengadopsi praktik terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) pada daerah tersebut.

Seperti misalnya program milik Provinsi Jawa Barat pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan PTSP, pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP); serta aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan Pemkot Surabaya dan aplikasi perizinan terpadu milik Pemkab Sidoarjo.

Melalui Koordinasi dan Supervisi pula, KPK juga menyasar sektor strategis lainnya. Tahun 2016, KPK turut mengawal implementasi dana desa di seluruh Indonesia, dan mendorong daerah untuk merealisasikan Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi di 4 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB dan NTT.

Perbaikan pada sektor swasta dan politik juga tidak luput dari perhatian KPK. Keduanya merupakan sektor strategis, dimana pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pada sektor swasta, KPK menginisiasi gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT) untuk mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif. Ini merupakan gerakan kolaboratif bersama para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap, serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum. Di sisi lain, PROFIT juga mendorong penegak hukum untuk mengatasi pungli, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas pengaduan masyarakat.

Sedangkan pada sektor politik, KPK menerbitkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia. KPK berharap, panduan ini dapat diadopsi oleh partai politik dalam melakukan perbaikan pada tata kelola partai politik.

Di sektor ini, KPK juga melakukan pendidikan politik bagi para pelajar dan mahasiswa sebagai aktor politik masa depan melalui Kelas Politik Cerdas dan Berintegritas (Kelas PCB) di 9 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.

Selain itu, KPK juga melakukan kajian mengenai dana parpol sebagai upaya pembenahan sistem politik Indonesia. KPK berupaya memberikan solusi atas persoalan mendasar parpol di samping rekrutmen dan kaderisasi, yakni persoalan pendanaan. Hasilnya, KPK merekomendasikan agar negara meningkatkan bantuan pendanaan bagi parpol, dengan tentu saja memperhatikan keuangan negara, kondisi geografis, dan kematangan demokrasi.

Dari aspek akuntabilitas, anggaran negara untuk partai politik perlu diatur lebih lanjut. Prioritas penggunaan anggaran tersebut adalah penyusunan dan pelaksanaan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik; kode etik politisi; pendidikan politik kepada masyarakat; dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan dan akuntabel.

Secara reguler KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN dan senantiasa berupaya menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Data Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.948 laporan, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan. Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari 14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di tahun 2016, dijalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong Kementerian Kesehatan RI dan pihak terkait melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi pada dokter. Telah disahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM RI juga sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. Sebelumnya, Presiden RI telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa.

Pada upaya meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK telah menerima sebanyak 301.786 LHKPN, yang terdiri dari 76,7 persen dari 244,357 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN/BUMD.

KPK juga turut mendukung terselenggaranya Pilkada serentak pada 2017 dengan membuka loket khusus selama 21 September hingga 3 Oktober 2016. Di sini, KPK menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah. Dari upaya ini KPK berharap, mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif, melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah.

Upaya pencegahan lainnya, KPK juga melakukan sejumlah terobosan dalam bidang teknologi, utamanya pada pendidikan dan peningkatan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan aplikasi platform JAGA, Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi versi kedua, yakni GRATis²GO, dan pelaporan harta kekayaan berbasis elektronik melalui e-LHKPN. Inovasi tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa kemajuan teknologi dapat dioptimalkan untuk pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor, karena mustahil bagi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi ini sendirian.

Pada 27 Oktober 2016, KPK telah meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang dirancang agar para penyelenggara negara semakin mudah dalam melaporkan harta. Untuk tahap pertama, aplikasi ini dapat digunakan pada 15 instansi yang menjadi pilot partner. Di saat yang sama pula, aplikasi GRATis²GO juga diluncurkan sebagai upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi dengan pendekatan mobile education. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis pada telepon pintar sehingga masyarakat bisa mempelajari secara mandiri.

Sementara pada aplikasi JAGA, KPK melibatkan masyarakat untuk melakukan pemantauan layanan publik dan merangkul sejumlah pemangku kepentingan lain agar aplikasi tersebut berjalan optimal, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan beberapa pemerintah daerah.

Yang tak lelah dilakukan, KPK terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Hal ini dilakukan melalui sejumlah program, misalnya dengan melibatkan para guru untuk membuat karya tulis antikorupsi melalui Teacher Super Camp; mencetak penyuluh antikorupsi melalui Master Camp; melibatkan pemuda dan anggota komunitas untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat pada program Youth Camp; dan segmen mahasiswa dengan gelaran Festival Integritas Kampus; menyasar kaum perempuan melalui Gerakan Nasional Saya Perempuan Anti Korupsi (GN SPAK) dan yang tak terlupa, KPK juga menyasar segmen anak dengan mengadakan Festival Anak Jujur dan Teater Musikal Raksasa.

Tak hanya ragam segmen yang disasar, KPK juga menggunakan ragam cara, tak terkecuali cara-cara kreatif dalam menyebarkan pesan antikorupsi dan membangun karakter antikorupsi. Misalnya saja dengan menggelar Festival Lagu Suara Antikorupsi (SAKSI) yang diikuti dengan Konser Suara Antikorupsi dan pembuatan album para pemenang. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pemusik dari seluruh Indonesia dari beragam genre musik pada 3 regional, yakni Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

PENINDAKAN

Secara total, pada tahun 2016 KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 497,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 14 perkara, serta TPPU sebanyak tiga perkara.

Sementara data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 26 perkara yang melibatkan swasta dan 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III; serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.

Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan.

Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 163 penanganan perkara, dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016. Sementara supervisi dilakukan terhadap 201 perkara, dari 156 perkara yang ditargetkan. Kegiatan yang dilakukan KPK dalam kegiatan ini, selain membantu mendatangkan ahli dalam penanganan perkara, juga turut membantu penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya, yakni saat KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka atas nama Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menangkap terpidana atas nama Manatap Ambarita di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menginisiasi e-SPDP sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lainnya. Tahun 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian.

Yang regular dilkukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2016 digelar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Sumatera Barat. Pada kegiatan ini, diikuti 713 aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK.

*****

Dengan rendah hati, kami menyadari apa yang dilakukan di tahun 2016 lalu belumlah sempurna. Oleh karena itu, segala masukan dan kritik dari masyarakat sangat kami hargai sebagai upaya bersama melawan korupsi. Kami senantiasa yakinkan diri untuk tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah rakyat ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama dan bersatu dalam satu barisan rapat demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Salam anti korupsi.
PIMPINAN KPK

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3832-capaian-dan-kinerja-kpk-di-tahun-2016

KPK Tahan Tersangka OTT Suap Bupati Klaten

KPK Tahan Tersangka OTT Suap Bupati Klaten

Detail Dibaca: 1470

Twitter

Jakarta, 31 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, yaitu SHT (Bupati Klaten periode 2016-2021) dan SUL (Pegawai Negeri Sipil).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Sabtu (31/12). SHT ditahan di Rutan   Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SUL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SHT dan SUL sebagai tersangka. SHT diduga menerima hadiah atau janji dari SUL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

Tersangka SHT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.

Sementara, SUL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3830-kpk-tahan-tersangka-ott-suap-bupati-klaten

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Kebumen

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Kebumen

Detail Dibaca: 582

Twitter

Jakarta, 29 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, pada hari ini (29/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu  AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen)  dan BSA (Swasta).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. AP ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan BSA di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_R

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3829-kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-kebumen

KPK Tetapkan lagi 2 Tersangka Suap Proyek di Disdikpora Kebumen

KPK Tetapkan lagi 2 Tersangka Suap Proyek di Disdikpora Kebumen

Detail Dibaca: 211

Twitter

Jakarta, 29 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) dan BSA (Swasta).

Tersangka AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sehingga dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 5 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yaitu SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) dan HTY (Swasta).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober yang lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik juga mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kabupaten Kebumen. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3827-kpk-tetapkan-lagi-2-tersangka-suap-proyek-di-disdikpora-kebumen

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Pengajuan PK di PN Jakarta Pusat

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Pengajuan PK di PN Jakarta Pusat

Detail Dibaca: 162

Twitter

Jakarta, 23 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ESI (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka ESI diduga memberi hadiah atau janji kepada kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan suatu perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permohonan bantuan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ESI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EN (Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan DAS (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat itu KPK mengamankan EN dan DAS di area parkir bawah tanah sebuah hotel di Jl Kramat Raya Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap sesaat setelah serah terima uang dari DAS kepada EN. Dari tangan EN, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 50 juta.

Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara untuk DAS dan vonis 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan untuk EN karena terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3816-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-pengajuan-pk-di-pn-jakarta-pusat

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka OTT Suap Deputi Bakamla

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka OTT Suap Deputi Bakamla

Detail Dibaca: 377

Twitter

Jakarta, 15 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka, yaitu ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga Rumah Tahanan (rutan) terpisah. Tersangka ESH ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat, tersangka HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH, HST, MAO dan FD (Direktur Utara PT MTI).

Tersangka ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 220 miliar.   

Atas perbuatannya, tersangka ESH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka HST, MAO dan FD diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPK mengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada ESH. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik mengamankan ESH di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Tidak lama setelah itu Penyidik KPK mengamankan seorang lainnya di kantor PT MTI di Jakarta. Total 4 orang diamankan dalam OTT ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3802-kpk-tahan-tiga-dari-empat-tersangka-ott-suap-deputi-bakamla


KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

Detail Dibaca: 123

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk pengurusan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu  SJM (Swasta).

Tersangka SJM melalui saudaranya SH dan kuasa hukumnya BN dan K diduga telah memberi hadiah atau janji kepada R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJM yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, SJM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang R, BN, K dan SH sebagai tersangka. Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2016 di Jakarta Utara. KPK mengamankan BN dan R di daerah Sunter, Jakarta Utara sesaat setelah penyerahan uang dari BN kepada R. Dari dalam mobil R, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan SH di rumahnya di daerah Tj Priok Jakarta Utara dan K di Bandara Soekarno Hatta.

Keempatnya telah disidangkan di tingkat pertama PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.100 juta subsider 2 (dua) bulan penjara untuk tersangka K, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan untuk BN, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan untuk SH dan R divonis Pidana 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.300 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3811-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-panitera-pn-jakut

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Detail Dibaca: 134

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari ini (21/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Tersangka IR selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3813-korupsi-ktp-elektronik-kpk-tahan-mantan-pejabat-kemendagri

KPK Tahan Bupati Tanggamus

KPK Tahan Bupati Tanggamus

Detail Dibaca: 386

Twitter

Jakarta, 22 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BK (Bupati Tanggamus). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (22/12) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka. Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3814-kpk-tahan-bupati-tanggamus

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Deputi Bakamla RI

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Deputi Bakamla RI

Detail Dibaca: 181

Twitter

Jakarta, 23 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka FD (Direktur PT ME) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (23/12) di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

FD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan penetapan tersangka ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Tersangka FD diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 senilai Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPKmengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada ESH. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik juga mengamakan ESH di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Saat OTT dilakukan, FD sedang tidak berada di Indonesia. Ketiga tersangka lainnya telah ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3815-kpk-tahan-pengusaha-penyuap-deputi-bakamla-ri

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Cimahi

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Cimahi

Detail Dibaca: 108

Twitter

Jakarta, 2 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah AST (Walikota Cimahi), MIT (Swasta), TDB (Swasta) dan HSG (Swasta).  

Tersangka AST dan MIT diduga menerima hadiah atau janji dari TDB dan HSG, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017 senilai 57 miliar rupiah.

Tersangka AST dan MIT yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara, tersangka TDB dan HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1)  KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK mengamankan 7 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12) di Cimahi, Jawa Barat. Sekitar pukul 20.00 WIB KPK mengamankan TDB dan HSG di depan kediaman AST dan MIT di Cimahi, diduga setelah berlangsung pertemuan antara keduanya dengan MIT dan AST. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, Penyidik juga mengamankan kedua pasangan suami istri AST dan MIT di kediaman keduanya. Saat mengamankan TDB dan HSG, penyidik juga mengamankan sebuah buku tabungan yang berisi transaksi penarikan uang sebesar Rp 500 juta, di mana uang tersebut diduga telah diserahkan kepada MIT melalui ajudannya. Hari ini, Jumat (2/12) penyidik KPK kembali mengamankan 2 orang lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. keduanya adalah ajudan MIT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3793-kpk-tetapkan-4-tersangka-dalam-ott-di-cimahi


KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Detail Dibaca: 679

Twitter

Jakarta, 6 Desember 2016. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan TFR (Bupati Nganjuk) sebagai tersangka.

Tersangka TFR selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 - 2018, diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yaitu: proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, TFR disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.

Terkait hal ini, TFR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3790-kpk-tetapkan-bupati-nganjuk-tersangka



Bersama-sama Terima Suap, KPK Tetapkan Anggota DPR CJM Tersangka

Bersama-sama Terima Suap, KPK Tetapkan Anggota DPR CJM Tersangka

Detail Dibaca: 2713

Twitter

Jakarta, 5 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Tersangka CJM selaku Anggota DPR RI pada Komisi IX sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyaterkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2Ktrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014.

Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.

 

Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. Pada Maret 2016 JM telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 (satu) bulan, dan uang pengganti Rp.5.417.528.000,- subsidair 1 (satu) tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3787-bersama-sama-terima-suap-kpk-tetapkan-anggota-dpr-cjm-tersangka