Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Detail Diterbitkan pada Selasa, Juni 14 2016 00:00 Dibaca: 933

JAKARTA, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenai pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Menurut hakim, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.

Dewie mengenal Irenius melalui Rinelda pada 30 Maret 2015. Pada saat itu Irenius meminta agar Dewie menyampaikan permintaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro dalam rapat dengar  pendapat (RDP) di DPR. 

Rinelda menjelaskan, Dewie sudah menyampaikan proposal ke Banggar dan setelah mendengar penjelasan, Setiadi sepakat menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang pun diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu 177.700 dolar Singapura dan sebagai jaminan yang ditandatangani oleh Rinelda mewakili Dewie dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiadi serta Irenius sebagai saksi.

Uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Rinelda menerima 1.000 dolar Singapura dari Setiady karena membantu pengurusan proyek tersebut. Atas putusan tersebut, penasihat hukum Dewie dan Bambang sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Dewie tampak tersedu-sedu dan tetap tidak mengaku menerima uang.

“Saya tidak pernah tahu (uang itu). Lihat saja tidak. Itu Rinelada yang membuat pernyataan sama Setiady, dia tidak bilang untuk Dewie Limpo, tetapi untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM,” kata Dewie.

Terkait perkara ini Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta dengan kurungan pengganti denda selama tiga bulan. Sementara Rinelda Bandaso divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Sumber: Investor Daily, 14 Juni 2016

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3491-dewie-yasin-limpo-divonis-6-tahun-penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar