Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Supervisi Perizinan Usaha Kelapa Sawit

KPK Supervisi Perizinan Usaha Kelapa Sawit

Detail Diterbitkan pada Senin, April 11 2016 10:00 Dibaca: 1274

PONTIANAK — Pemerintah Kalimantan Barat menyambut positif langkah koordinasi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menata perizinan perkebunan kelapa sawit supaya berkelanjutan, tidak tumpang tindih lahan dan mengakomodir kebun petani mandiri.

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, bahkan ingin KPK melalui koordinasi supervisi atau korsup itu bisa memberikan kewenangan bagi pemerintah di daerah dalam mencabut perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar peraturan pemerintah.

“Perkebunan kelapa sawit adalah penopang masa depan perekonomian Kalbar karena menjadi andalan pendapatan daerah. Tetapi harus dikelola dengan benar dan sesuai regulasi. Perusahaan perkebunan harus dikontrol,” kata Christiandy

kepada Bisnis, Jumat (8/4).

Dia mengatakan, Pemprov Kalbar menyatakan komitmennya bersama KPK untuk melaksanakan korsup guna menata lagi pemberian izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan kepala daerah setiap kabupaten di Kalbar.

“Bersama pemda, akan ada rencanaaksi. Dari koalisi masyarakat sipil juga ada masukkan supaya Kalbar medapatkan penerimaan pendapatan dari ekspor CPO (minyak mentah kelapa sawit),” ucapnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar Anton P Wijaya mengatakan pemerintah daerah terus mendesak perusahaan perkebunan mengedepankan prinsip kelapa sawitberkelanjutan dengan membina para petani mandiri.

“Kami mendesak pemerintah segera menginventarisasi kelapa sawit masyarakat yang dikelola mandiri. Sekarang, masih terjadi, kebun sawit mandiri itu dianggap ilegal, bibitnya tidak tersertifikasi, sehingga membuat sulit petani mandiri membudidaya tanamannya.

Padahal, lahan di sekitar mereka terkepung perkebunan kelapa sawit skala besar,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar belum patuh menerapkan Peraturan Pertanian No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20% plasma inti bagi petani man diri. 

Bisnis Indonesia, 11 April 2016
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3381-kpk-supervisi-perizinan-usaha-kelapa-sawit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar