Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016

Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016

Detail Dibaca: 2633

Twitter

Jakarta, 9 Januari 2017. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kesempatan hari ini, kami sampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2016.

KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal pencegahan, penindakan maupun kelembagaan. Sejak lembaga ini berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian juga dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP), selama 6 (enam) tahun sejak tahun 2010, KPK memperoleh Nilai A. KPK juga meraih penghargaan peringkat pertama Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

KAPASITAS KELEMBAGAAN

Seluruh kegiatan KPK tahun 2016 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN, yaitu sebesar 991,8 miliar rupiah. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar 843,9 miliar rupiah atau sekitar 85,09 persen.

Untuk sarana dan prasarana, kami bersyukur Gedung KPK telah berdiri dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bertepatan pada HUT KPK ke-12 pada 29 Desember 2015. Secara bertahap, KPK telah menempati gedung baru tersebut. Saat ini, tengah dilakukan pengerjaan tahap akhir bagian interior gedung utama sehingga pada 2017 seluruh pegawai KPK akan menempati gedung baru tersebut, dan pembangunan gedung penunjang yang nantinya akan diperuntukkan salah satunya untuk rumah tahanan. Untuk sumber daya manusia, tahun ini telah diisi tiga posisi jabatan struktural, yaitu: Kepala Biro Humas, Kepala Biro SDM, serta Direktur Penelitian dan Pengembangan. Jumlah total pegawai KPK pada tahun 2016 sebanyak 1.124 pegawai, termasuk di dalamnya 139 penyelidik, 96 penyidik dan 80 penuntut umum.

PENCEGAHAN

Di bidang pencegahan, KPK terus meningkatkan peran strategisnya dalam perbaikan sistem pemerintahan. Untuk itu, KPK melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

Adapun 6 provinsi yang didampingi, yakni tiga daerah dengan tingkat kerawanan korupsi yang berulang, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Banten, serta tiga daerah otonomi khusus yakni Aceh, Papua dan Papua Barat. Dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang kemudian meminta KPK untuk mendampingi agar proses perbaikan di daerahnya juga berjalan dengan baik, yakni Bengkulu, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga pada 2016 ini, KPK mendampingi 9 provinsi dalam program tersebut.

Pada program ini, KPK mendorong daerah tersebut untuk melakukan perbaikan sistem, khususnya pada tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, KPK juga mendorong daerah agar mengadopsi praktik terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) pada daerah tersebut.

Seperti misalnya program milik Provinsi Jawa Barat pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan PTSP, pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP); serta aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan Pemkot Surabaya dan aplikasi perizinan terpadu milik Pemkab Sidoarjo.

Melalui Koordinasi dan Supervisi pula, KPK juga menyasar sektor strategis lainnya. Tahun 2016, KPK turut mengawal implementasi dana desa di seluruh Indonesia, dan mendorong daerah untuk merealisasikan Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi di 4 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB dan NTT.

Perbaikan pada sektor swasta dan politik juga tidak luput dari perhatian KPK. Keduanya merupakan sektor strategis, dimana pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pada sektor swasta, KPK menginisiasi gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT) untuk mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif. Ini merupakan gerakan kolaboratif bersama para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap, serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum. Di sisi lain, PROFIT juga mendorong penegak hukum untuk mengatasi pungli, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas pengaduan masyarakat.

Sedangkan pada sektor politik, KPK menerbitkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia. KPK berharap, panduan ini dapat diadopsi oleh partai politik dalam melakukan perbaikan pada tata kelola partai politik.

Di sektor ini, KPK juga melakukan pendidikan politik bagi para pelajar dan mahasiswa sebagai aktor politik masa depan melalui Kelas Politik Cerdas dan Berintegritas (Kelas PCB) di 9 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.

Selain itu, KPK juga melakukan kajian mengenai dana parpol sebagai upaya pembenahan sistem politik Indonesia. KPK berupaya memberikan solusi atas persoalan mendasar parpol di samping rekrutmen dan kaderisasi, yakni persoalan pendanaan. Hasilnya, KPK merekomendasikan agar negara meningkatkan bantuan pendanaan bagi parpol, dengan tentu saja memperhatikan keuangan negara, kondisi geografis, dan kematangan demokrasi.

Dari aspek akuntabilitas, anggaran negara untuk partai politik perlu diatur lebih lanjut. Prioritas penggunaan anggaran tersebut adalah penyusunan dan pelaksanaan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik; kode etik politisi; pendidikan politik kepada masyarakat; dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan dan akuntabel.

Secara reguler KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN dan senantiasa berupaya menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Data Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.948 laporan, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan. Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari 14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di tahun 2016, dijalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong Kementerian Kesehatan RI dan pihak terkait melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi pada dokter. Telah disahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM RI juga sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. Sebelumnya, Presiden RI telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa.

Pada upaya meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK telah menerima sebanyak 301.786 LHKPN, yang terdiri dari 76,7 persen dari 244,357 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN/BUMD.

KPK juga turut mendukung terselenggaranya Pilkada serentak pada 2017 dengan membuka loket khusus selama 21 September hingga 3 Oktober 2016. Di sini, KPK menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah. Dari upaya ini KPK berharap, mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif, melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah.

Upaya pencegahan lainnya, KPK juga melakukan sejumlah terobosan dalam bidang teknologi, utamanya pada pendidikan dan peningkatan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan aplikasi platform JAGA, Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi versi kedua, yakni GRATis²GO, dan pelaporan harta kekayaan berbasis elektronik melalui e-LHKPN. Inovasi tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa kemajuan teknologi dapat dioptimalkan untuk pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor, karena mustahil bagi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi ini sendirian.

Pada 27 Oktober 2016, KPK telah meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang dirancang agar para penyelenggara negara semakin mudah dalam melaporkan harta. Untuk tahap pertama, aplikasi ini dapat digunakan pada 15 instansi yang menjadi pilot partner. Di saat yang sama pula, aplikasi GRATis²GO juga diluncurkan sebagai upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi dengan pendekatan mobile education. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis pada telepon pintar sehingga masyarakat bisa mempelajari secara mandiri.

Sementara pada aplikasi JAGA, KPK melibatkan masyarakat untuk melakukan pemantauan layanan publik dan merangkul sejumlah pemangku kepentingan lain agar aplikasi tersebut berjalan optimal, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan beberapa pemerintah daerah.

Yang tak lelah dilakukan, KPK terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Hal ini dilakukan melalui sejumlah program, misalnya dengan melibatkan para guru untuk membuat karya tulis antikorupsi melalui Teacher Super Camp; mencetak penyuluh antikorupsi melalui Master Camp; melibatkan pemuda dan anggota komunitas untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat pada program Youth Camp; dan segmen mahasiswa dengan gelaran Festival Integritas Kampus; menyasar kaum perempuan melalui Gerakan Nasional Saya Perempuan Anti Korupsi (GN SPAK) dan yang tak terlupa, KPK juga menyasar segmen anak dengan mengadakan Festival Anak Jujur dan Teater Musikal Raksasa.

Tak hanya ragam segmen yang disasar, KPK juga menggunakan ragam cara, tak terkecuali cara-cara kreatif dalam menyebarkan pesan antikorupsi dan membangun karakter antikorupsi. Misalnya saja dengan menggelar Festival Lagu Suara Antikorupsi (SAKSI) yang diikuti dengan Konser Suara Antikorupsi dan pembuatan album para pemenang. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pemusik dari seluruh Indonesia dari beragam genre musik pada 3 regional, yakni Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

PENINDAKAN

Secara total, pada tahun 2016 KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 497,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 14 perkara, serta TPPU sebanyak tiga perkara.

Sementara data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 26 perkara yang melibatkan swasta dan 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III; serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.

Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan.

Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 163 penanganan perkara, dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016. Sementara supervisi dilakukan terhadap 201 perkara, dari 156 perkara yang ditargetkan. Kegiatan yang dilakukan KPK dalam kegiatan ini, selain membantu mendatangkan ahli dalam penanganan perkara, juga turut membantu penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya, yakni saat KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka atas nama Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menangkap terpidana atas nama Manatap Ambarita di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menginisiasi e-SPDP sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lainnya. Tahun 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian.

Yang regular dilkukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2016 digelar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Sumatera Barat. Pada kegiatan ini, diikuti 713 aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK.

*****

Dengan rendah hati, kami menyadari apa yang dilakukan di tahun 2016 lalu belumlah sempurna. Oleh karena itu, segala masukan dan kritik dari masyarakat sangat kami hargai sebagai upaya bersama melawan korupsi. Kami senantiasa yakinkan diri untuk tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah rakyat ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama dan bersatu dalam satu barisan rapat demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Salam anti korupsi.
PIMPINAN KPK

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3832-capaian-dan-kinerja-kpk-di-tahun-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar