Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

Detail Dibaca: 123

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk pengurusan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu  SJM (Swasta).

Tersangka SJM melalui saudaranya SH dan kuasa hukumnya BN dan K diduga telah memberi hadiah atau janji kepada R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJM yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, SJM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang R, BN, K dan SH sebagai tersangka. Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2016 di Jakarta Utara. KPK mengamankan BN dan R di daerah Sunter, Jakarta Utara sesaat setelah penyerahan uang dari BN kepada R. Dari dalam mobil R, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan SH di rumahnya di daerah Tj Priok Jakarta Utara dan K di Bandara Soekarno Hatta.

Keempatnya telah disidangkan di tingkat pertama PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.100 juta subsider 2 (dua) bulan penjara untuk tersangka K, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan untuk BN, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan untuk SH dan R divonis Pidana 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.300 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3811-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-panitera-pn-jakut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar