Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tahan 2 Tersangka OTT Suap Anggota DPRD Kebumen

KPK Tahan 2 Tersangka OTT Suap Anggota DPRD Kebumen

Detail Dibaca: 4810

Twitter

Jakarta, 16 Oktober 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kedua tersangka, yaitu YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) dan SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen).

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka YTH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dan, tersangka SGW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka YTH selaku Anggota DPRD Kabupaten Kebumen bersama-sama dengan SGW diduga menerima hadiah atau janji dari seorang pengusaha, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016.

Kedua tersangka YTH dan SGW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan OTT pada Sabtu (15/10) dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Sekitar pukul 10.30 Penyidik KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian sekitar pukul 11 Penyidik mengamakan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kabupaten Kebumen. Setelah itu, penyidik berturut-turut mengamankan sejumlah pihak lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tersebut di beberapa tempat di Kabupaten Kebumen. Dari tangan YTH, Penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp 70 juta. Diduga uang diberikan oleh seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

KPK menduga modus seperti ini banyak dilakukan di daerah. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah mewaspadai hal ini. KPK juga mengingatkan kepada pengusaha agar tidak berupaya untuk terus memengaruhi kebijakan publik terkait proyek-proyek yang kerap menjadi bancakan antara pengusaha, eksekutif dan legislatif.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

KPK Tahan 2 Tersangka OTT Suap Anggota DPRD Kebumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar