Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

KPK Tetapkan lagi 2 Tersangka Suap Proyek di Disdikpora Kebumen

KPK Tetapkan lagi 2 Tersangka Suap Proyek di Disdikpora Kebumen

Detail Dibaca: 211

Twitter

Jakarta, 29 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) dan BSA (Swasta).

Tersangka AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sehingga dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 5 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yaitu SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) dan HTY (Swasta).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober yang lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik juga mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kabupaten Kebumen. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3827-kpk-tetapkan-lagi-2-tersangka-suap-proyek-di-disdikpora-kebumen

1 komentar:

  1. Butuh Penghasilan Lebih? Serta Hiburan Yang Menghasilkan Uang Secara Cepat Tanpa Ribet?
    Buruan Bergabung Dengan ZeusBola Situs Judi Online Terpercaya Dengan Pelayanan Terbaik.
    Dengan Deposit Pulsa Dan OVO
    Dapatkan Bonus New Member dan Bonus Deposit Harian

    Untuk Deposit Juga Bisa Melalui Indomaret Dan Alfamart Ya!



    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607

    BalasHapus