Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Kembali Ingatkan Sanksi Hukum Gratifikasi

KPK Kembali Ingatkan Sanksi Hukum Gratifikasi

Detail Diterbitkan pada Sabtu, Juni 25 2016 00:00 Dibaca: 828

JAKARTAJelang Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang seluruh penyelenggara negara memberi atau menerima gratifikasi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, gratifikasi yang dimaksud mulai dari menerima parcel, uang, dan lain-lain.

"Kami melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara. Pegawai negeri jumlahnya lebih dari 5 juta orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga. Pegawai BUMN/BUMD di semua level dilarang menerima gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6/-2016).

Menurut dia, fenomena gratifikasi jelang hari raya masih ditemui di beberapa instansi. Oleh karena itu, mulai Sabtu (25/6/2016) pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada kementerian/lembaga termasuk BUMN agar menolak pemberian gratifikasi dan memasang iklan dengan tujuan yang sama. "Masyarakat atau perusahaan pun tidak perlu memberikan apa pun kepada pejabat negara dan instansi pemerintah karena kalau diterima akan sangat dekat dengan pidana gratifikasi dan dapat dipenjara minimal 4 tahun dan bisa sampai seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Giri menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan. Gratifikasi berupa uang dan barang menjadi laporan terbanyak disusul gratifikasi pelayanan publik sebanyak 32 persen dan terakhir gratifikasi parsel sebanyak 12 persen.

Pasal 126 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi adalah pemberian yang terkait dengan jabatan, tugas, dan kewajiban serta tidak dilaporkan dalam 30 hari keria. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri serta pejabat penyelenggara negara.

Hingga saat ini Direktorat Gratifikasi baru menerima 850-900 laporan gratifikasi yang bersifat umum, tidak semuanya laporan pemberian parsel. Pada periode 2014-2015 total ada laporan 2.850 penerima gratifikasi.

Sumber: Pikiran Rakyat, 25 Juni 2016


http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3533-kpk-kembali-ingatkan-sanksi-hukum-gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar