Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Buka Peluang Sanusi Jadi "Justice Collaborator"

KPK Buka Peluang Sanusi Jadi "Justice Collaborator"

Detail Diterbitkan pada Jumat, Juli 22 2016 00:00 Dibaca: 695

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan. Keterkaitan Sanusi dengan pemerintah dan pengembang dapat membantu KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan niatnya untuk memberangus semua kasus suap yang menyebabkan pemerintah bisa diatur oleh swasta. "Sanusi hanyalah bagian kecil dari grand corruption. Tidak tertutup kemungkinan ia menjadi justice collaborator (JC) untuk menguak semua oknum dalam suap reklamasi. Namun, semua bergantung (apakah) ia akan kooperatif atau tidak," kata Laode, Kamis (21/7).

Dalam suap reklamasi, kasus itu melibatkan swasta di mana korporasi memengaruhi kebiakan publik. Menurut Laode kasus seperti ini harus ditelusuri karena berkaitan dengan kepentingan publik "Bisa dibayangkan, bagaimana kalau semua kebijakan publik dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu," ujarnya.

KPK yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pemberian JC harus mempertimbangkan seberapa banyak fakta baru yang dapat diungkap. "Harus dipelajari dulu, apakah Sanusi berpotensi mengungkap banyak fakta baru dalam pengembangan kasus sampai dengan persidangan," kata Basaria.

Sementara itu, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan, pihaknya belum membahas kemungkinan kliennya menjadi JC. "Semua bergantung Pak Sanusi," ujar Krisna.

Sementara itu, Sanusi, seusai diperiksa KPK, mengatakan, dirinya sudah kooperatif dan sudah mengungkapkan semua hal terkait pembahasan raperda di persidangan. Ia merasa tak perlu menjadi JC. "Kan di persidangan sudah saya katakan semuanya," ujarnya Sanusi didakwa menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja

Selain kasus reklamasi, Sanusi juga diduga menerima gratifikasi dari pengelola sejumlah proyek di DKI Jakarta. Hasil gratifikasi diubah bentuk menjadi mobil, apartemen, dan rumah. Sebagian aset itu sudah disita KPK.

Krisna tak mempermasalahkan penyitaan itu. Namun, ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti jika aset-aset itu Bukan hasil korupsi atau pencucian uang. Tim kuasa hukum, tambahnya, sudah menginventarisasi aset Sanusi dan menemukan bahwa aset itu clear and clean serta berasal dari uang sah.

Sumber: Kompas, 22 Juli 2016


http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3576-kpk-buka-peluang-sanusi-jadi-justice-collaborator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar