Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan Bupati Buton Tersangka Sengketa Pilkada

KPK Tetapkan Bupati Buton Tersangka Sengketa Pilkada

Detail Dibaca: 2777

Twitter

Jakarta, 20 Oktober 2016. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SUS (Bupati Buton Periode 2012 - 2017) sebagai tersangka.

SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.  

Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
 
Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3738-kpk-tetapkan-bupati-buton-tersangka-sengketa-pilkada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar