Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Analisis Vonis Ringan llham

KPK Analisis Vonis Ringan llham

Detail Diterbitkan pada Selasa, Maret 01 2016 00:00 Dibaca: 841

Twitter

JAKARTA — Mantan wali kota Makassar llham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara dan pidana denda senilai Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tito Suhud menyatakan, llham terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer [ROT] Instalasi Pengolahan Air [IPA]ll Panaikang tahun 2007-2013.
Namun, vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar llham divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa pun menuntut llham membayaruang peng-ganti sebesar Rp 5,5 miliar subsidertiga tahun kurungan.

Terkait vonis itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, JPU akan membuat analisis dari putusan vonis tersebut. Selain itu, kata Yuyuk, hal tersebut juga akan dibicarakan lebih dulu dengan pimpinan.

"Nanti dibicarakan dulu sebelum mengambil keputusan apakah akan banding atau tidak," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Senin I29/2).

Sementara itu, desakan agar KPK melakukan banding pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Aradila Caesar mengimbau agar KPK segera melakukan banding atas vonis ringan tersebut. "KPK harus lakukan banding," ujar Arad.

Arad menilai putusan vonis jelas sangat ringan. Mengingat. kata dia, peran llham sebagai wali kota Makasar. "Ini persoalan yang tak pernah habis. Hakim memvonis ringan pelaku koruptor," katanya.

Untukitu, ICW juga mengimbau Mahkamah Agung (MA) untuk membuat pedoman pemidanaan bagi hakim. "Agar para hakim tidak seenaknya memutuskan hukuman ringan.

Sumber: Republika, 1 Maret 2016

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3287-kpk-analisis-vonis-ringan-llham


Tidak ada komentar:

Posting Komentar