Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Korupsi Masih Dijadikan Peluang Bisnis

Korupsi Masih Dijadikan Peluang Bisnis

Detail Diterbitkan pada Rabu, Januari 20 2016 00:00 Dibaca: 889

Twitter

ilustrasi - korupsi 1Kegiatan korupsi yang bernilai diatas 20 miliar rupiah sekarang ini masih dipandang sebagai lahan bisnis yang menguntungkan bagi para koruptor. Hal ini wajar, karena hukuman bagi koruptor yang berkorupsi diatas 20 miliar memiliki peluang masih hidup bermewah-mewahan.

“Anda bayangkan, bagaimana bukan korupsi jadi peluang bisnis, karena korupsi 1 miliar rupiah, misalnya paling hukuman 3-4 tahun, setelah jalani asimilasi 1 tahun, trus bebas, namun kere (miskin), uang habis disita, bayar pengacara dan lainnya. Tapi korupsi 25 miliar rupiah misalnya, 10 miliar disimpan luar negeri, 15 miliar dalam negeri, bayar pengacara dan penegak hukum, hukuman sama, trus keluar bebas, masih punya 10 miliar rupiah,” tutur Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua usai seminar nasional bertajuk “Pencegahan Korupsi Dalam Berbagai Prespektif”, di Jakarta, Selasa (19/1).

Abdullah juga menduga, sekitar 70 persen oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melakukan korupsi. Bagaimana mungkin, PNS bisa memiliki kendaraan mewah seperti Mercedes Benz atau memiliki rumah mewah di Pondok Indah misalnya kalau bukan uang korupsi. “Saya tahu persis berapa sih gaji PNS itu, mungkin nggak memiliki barang mewah? Ya pasti dari hasil korupsi,” tukasnya.

Menurut Abdullah, langkah yang paling baik adalah melakukan pencegahan sebelum korupsi terjadi. Misalnya saja dengan penguatan ajaran agama yang bagi semua umat seperti umat Islam. Selama ini, pergi Umroh hanya sebatas ritual saja, bukan memaknai dan mewujudkan dalam kegiatan perilaku sehari-hari. “Agama masih sebatas ritual, soal perilaku merupakan hal lain,” tukasnya.

Mantan, Ketua Makamah Konstitusi Hamdan Zoelva menekankan pentingnya transformasi ajaran agama ke perilaku sosial. Apabila, agama berhasil bertranformasi ke perilaku sosial akan efektif mencegah korupsi. “Itulah arti penting agama dalam pencegahan korupsi secara nyata,” tuturnya.

Abdullah menuturkan, setidaknya perlu perbaikan hubungan vertical, horizontal dan diagonal. Vertikal dengan merapatkan amalan agama, horizontal yakni menjalin perilaku bersih sesame manusia serta diagonal yaknibagaimana menghubungkan perilaku manusia dengan alam. “Ketiganya harus berjalan bersama. Pikiran melahirkan tindakan, memunculkan karakter, hingga menentukan nasib.

”Mengenai Revisi UU No 30/2002 tentang KPK, menurut Abdullah hal paling penting yakni tiga hal yakni terkait dengan penyadapan harus miminta izin Pengadilan Negeri, sedangkan penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, serta kewenangan untuk merekuit penyidik, penyelidik ataupun penuntut. “Kalau ini dihilangkan, apa artinya KPK bagi pemberantasnan korupsi. Kami merasa juga, KPK itu sebagai common enemy (musuh bersama) mereka koruptor,” tegasnya.

Sumber: Koran Jakarta, 20 Januari 2016


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3189-korupsi-masih-dijadikan-peluang-bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar