Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Pengajuan PK di PN Jakarta Pusat

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Pengajuan PK di PN Jakarta Pusat

Detail Dibaca: 162

Twitter

Jakarta, 23 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ESI (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka ESI diduga memberi hadiah atau janji kepada kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan suatu perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permohonan bantuan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ESI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EN (Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan DAS (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat itu KPK mengamankan EN dan DAS di area parkir bawah tanah sebuah hotel di Jl Kramat Raya Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap sesaat setelah serah terima uang dari DAS kepada EN. Dari tangan EN, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 50 juta.

Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara untuk DAS dan vonis 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan untuk EN karena terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3816-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-pengajuan-pk-di-pn-jakarta-pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar