Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Tolak Revisi Aturan Remisi

KPK Tolak Revisi Aturan Remisi

Detail Diterbitkan pada Senin, Augustus 15 2016 00:00 Dibaca: 697

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat penolakan terhadap rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya terkait remisi. Revisi itu dikhawatirkan mengurangi efek penjeraan koruptor.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi Minggu (14/8) menuturkan, pimpinan KPK sudah menandatangani surat penolakan atas revisi PP No 99/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Jumat (12/8).

"Seharusnya Senin besok sudah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode.

Dalam surat tersebut, KPK memaparkan alasan dan pertimbangan menolak revisi PP No 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi pidana khusus adalah menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan.

Adapun draf revisi PP No 99/2012 yang disiapkan pemerintah menghilangkan syarat tersebut. Tak hanya itu, napi korupsi juga akan lebih cepat memperoleh remisi, sebab dalam PP No 99/2012 disebutkan remisi baru dapat diberikan setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Dalam draf Kementerian Hukum dan HAM, remisi dapat diperoleh setelah menjalani sepertiga masa pidana.

Laode menyampaikan, salah satu tujuan pemidanaan ialah menimbulkan efek penjeraan bagi pelaku. Oleh karena itu, KPK tak sependapat dengan rencana mempermudah remisi bagi pelaku pidana serius, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba. Selain itu, menurut dia, alasan Kementerian Hukum dan HAM mengajukan revisi PP No 99/2012, yakni terkait penuhnya penjara, tidak beralasan.

"Narapidana korupsi cuma sekitar 1 persen dari jumlah narapidana yang lain. Jadi tidak perlu ada revisi," kata Laode.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati menambahkan, pada Selasa (9/8) perwakilan KPK sempat ikut membahas revisi PP No 99/2012 itu di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, permintaan KPK agar Kementerian Hukum dan HAM menarik draf revisi itu ditolak Karena itu, perwakilan KPK memilih meninggalkan pertemuan.

Komitmen dipertanyakan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, mengatakan, PP No 99/2012 sudah ideal dalam konteks politik hukum pemerintah yang memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pengetatan remisi bagi koruptor sesuai dengan nilai keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah tak bersikeras merevisi PP karena penolakan tak hanya berasal dari KPK, tetapi juga dari pemangku kepentingan lain seperti masyarakat sipil. Sikap Kementerian Hukum dan HAM yang ngotot dinilai akan berdampak negatif.

"Masyarakat akan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada komitmen kuat pemberantasan korupsi, karena ukuran komitmen itu bagaimana membuat kebijakan pro pemberantasan korupsi," katanya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengingatkan, pengetatan remisi untuk napi korupsi tetap perlu dilakukan mengingat dampak kejahatan itu sangat luas. Bahkan, korupsi bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang massal dan merusak bagi kemaslahatan publik dan manusia lainnya dalam satu tatanan kemasyarakatan. Demikian pula kejahatan narkotika dan terorisme.

"Dengan melihat dampaknya yang sedemikian besar, sudah semestinya ada pembedaan dalam pemberian potongan hukuman bagi napi korupsi. Kejahatan narkotika bisa membunuh 33 orang per hari, begitu juga dengan korban terorisme yang jumlahnya besar. Namun, korupsi juga menimbulkan penderitaan akibat ketimpangan dalam masyarakat," kata Akhiar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo membantah revisi itu berupaya menguntungkan koruptor. "Syarat JC memang diusulkan dihapus. Namun, kami menggantinya dengan pembentukan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari unsur pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan KPK," katanya.

Tim Pengamat Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada menteri apakah seorang napi patut dan layak diberi remisi. "Prosesnya sama saja sebenarnya dengan pengajuan JC. Kalau JC, hanya mengirimkan surat. Kalau melalui tim ini, berkas napi langsung disidang atau diperiksa oleh anggota tim. Anggota tim boleh menolak memberikan remisi. Misalnya, KPK menolak memberi remisi kepada koruptor, itu bisa saja disampaikan," kata Akbar. (GAL/REK/OSA)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3614-kpk-tolak-revisi-aturan-remisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar