Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Bentuk Satuan Tugas Terpadu di 6 Provinsi

KPK Bentuk Satuan Tugas Terpadu di 6 Provinsi

Detail Diterbitkan pada Jumat, April 08 2016 10:00 Dibaca: 1612

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam provinsi pada tahun ini sebagai fokus kerjanya dalam pemberantasan korupsi. Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Dengan fokus kerja tersebut, di keenam provinsi itu akan dibentuk satuan tugas terpadu untuk mencegah dan menindak setiap tindakan korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/4), mengatakan, ada alasan kuat mengapa enam provinsi tersebut diberikan perhatian khusus oleh KPK. Alasannya, Aceh, Papua, dan Papua Barat merupakan daerah otonomi khusus. Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten merupakan daerah yang kepala daerahnya pernah masuk penjara terkait kasus korupsi.

"Sebenarnya semua daerah tak luput dari pantauan KPK. Hanya enam provinsi tersebut yang jadi proyek percontohan karena tiga provinsi di antaranya penerima dana otonomi khusus, tetapi gubernurnya korupsi. Tiga provinsi lainnya, gubernurnya pernah masuk penjara. Jangan sampai enam provinsi tersebut, gubernurnya masuk 'hotel' KPK lagi," kata Basaria.

Menurut dia, dalam pencegahan, Satgas terpadu mencegah dengan mendampingi kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Jika pencegahan sudah dilakukan dan korupsi masih terjadi di provinsi tersebut, KPK akan menindak tegas.

Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh, Papua, dan Papua Barat tiap tahun mendapatkan dana cukup besar dari pusat. Pengelolaan dana otonomi khusus yang tak transparan membuka peluang terjadinya korupsi. KPK sudah memanggil sekretaris daerah ketiga provinsi itu dan mengingatkan agar pengelolaan dana otonomi khusus sesuai aturan.

Adapun tiga provinsi lainnya, gubernurnya tercatat pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Bahkan, di Riau, tiga gubernurnya pernah tersandung kasus yang sama. "Jangan karena sistem yang tak baik, menjerumuskan pejabat lainnya. Kami ingin memperbaiki sistem," kata Basaria.

Butuh satu generasi

Secara terpisah, pengajar hukum Universitas Trisaksi, Jakarta, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan KPK menunjukkan korupsi sudah menjadi kondisi mental yang sukar diberantas dalam waktu segera.

"Setidaknya, butuh satu generasi untuk menghapus praktik korupsi mengingat praktik kotor tersebut hampir menjadi budaya," ujarnya. (IAN/REK
Kompas, 8 April 2016

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3378-kpk-bentuk-satuan-tugas-terpadu-di-6-provinsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar