Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tahan Tersangka Korupsi Dana PLS Provinsi NTT

KPK Tahan Tersangka Korupsi Dana PLS Provinsi NTT

Detail Dibaca: 2217

Twitter

Jakarta, 15 November 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahnan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. 
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MDT sebagai tersangka. MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penggunaan dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penggunaan dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

 
Atas perbuatannya, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.      

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers?start=25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar