Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Banding Putusan Ilham

KPK Banding Putusan Ilham

Detail Diterbitkan pada Rabu, Maret 02 2016 00:00 Dibaca: 737

Twitter

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas vonis pidana empat tahun penjara terhadap mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK menilai vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai putusan tersebut tidak sesuai standar KPK, yakni putusan minimal dua per tiga dari tuntunan delapan tahun jaksa penuntut umum KPK. "Iya, pasti  banding. Sudah ada usulannya. Biasanya usulannya kurang dari dua per tiga (maka) banding," kata Agus melalui pesan singkat, Selasa (1/3).

Agus mengatakan, banding tersebut akan diajukan dalam 14 hari ke depan. "Biasanya 14 hari kerja yah," ujar Agus.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Basaria memastikan, KPK akan segera mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Ilham. "Akan segera banding," kata Basaria.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Ilham juga divonis hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150juta subsider satu tahun penjara.

Namun, vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.

Sumber: Republika, 2 Maret 2016

KPK Banding Putusan Ilham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar