Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Penyidik KPK Telusuri Fakta Sidang Kasus Reklamasi

Penyidik KPK Telusuri Fakta Sidang Kasus Reklamasi

Detail Diterbitkan pada Kamis, Juli 21 2016 00:00 Dibaca: 754

JAKARTA - Penyidikan kasus mega korupsi di balik proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua fakta dan informasi yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti dengan mencari bukti yang relevan.

"Penanganan kasus ini belum berhenti. Justru dengan banyaknya terungkap fakta baru di persidangan. Apa yang terungkap dalam persidangan menjadi basis informasi baru dalam penanganan perkara terkait reklamasi ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).

Priharsa menambahkan penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menggali informasi terkait keterlibatan pihak lain selain mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dalam kasus korupsi tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar.

Untuk penanganan perkara sudah dilakukan berbagai strategi. Bukti-bukti sudah diajukan di persidangan, baik itu kesaksian atau petunjuk, untuk memancing fakta-fakta lain. Pernyataan KPK di atas tidak berlebihan, mengingat banyaknya desakan dari masyarakat kepada lemba-ga antikorupsi itu agar segera mengungkap korupsi besar yang diduga mewarnai proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Terus Dalami

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan pihaknya terus mendalami peran Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, alias Aguan dalam perkara suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Terlebih, nama-nya terus disebut-sebut dalam persidangan.

Penyidik mendalami peran Aguan dalam kasus tersebut sejauh apa, komunikasi dengan siapa saja, dan apakah memang ada petunjuk atau perintah yang dia instruksikan terkait kasus ini," kata Yuyuk.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Sanusi mengaku diminta agar pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta cepat dan tidak bertele-tele.

Permintaan tersebut, kata Sanusi, terjadi dalam pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan pengembang reklamasi di Kediaman Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Sanusi mengatakan, pada saat itu permintaan tersebut atas kapasitasnya seba-gai bagian dari anggota Badan Legilasi Daerah DKI.

Dikatakan Sanusi, dalam pertemuan itu ia juga berkesempatan menjelaskan proses pembahasan Raperda yang tengah berlangsung saat itu. Sanusi melanjutkan terkait permintaan percepatan pembahasan Raperda pihak Aguan juga telah menyiapkan dana operasional tambahan. Hal itu disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengakui sering meminta pendapat pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan terkait tata ruang kota. "Saya dekat dengan beliau (Aguan). Beliau bukan orang asing karena saya pernah kerja dengan beliau. Saya sering sowan (menghadap) dengan beliau," kata Prasetyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar 2 miliar rupiah agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 5 persen kontribusi.

Pembicaraan Prasetyo dengan Aguan juga terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta. "Saya sebagai ketua DPRD harus tahu semua permasalahan di Jakarta dan kebetulan saya ini baru pertama kali dihadapkan dengan situasiyang saya masih belajar," tambah Prasetyo.

Sumber: Koran Jakarta, 21 Juli 2016


http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3571-penyidik-kpk-telusuri-fakta-sidang-kasus-reklamasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar