Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka OTT Suap Deputi Bakamla

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka OTT Suap Deputi Bakamla

Detail Dibaca: 377

Twitter

Jakarta, 15 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka, yaitu ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga Rumah Tahanan (rutan) terpisah. Tersangka ESH ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat, tersangka HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH, HST, MAO dan FD (Direktur Utara PT MTI).

Tersangka ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 220 miliar.   

Atas perbuatannya, tersangka ESH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka HST, MAO dan FD diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPK mengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada ESH. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik mengamankan ESH di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Tidak lama setelah itu Penyidik KPK mengamankan seorang lainnya di kantor PT MTI di Jakarta. Total 4 orang diamankan dalam OTT ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3802-kpk-tahan-tiga-dari-empat-tersangka-ott-suap-deputi-bakamla


Tidak ada komentar:

Posting Komentar