Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Pelajari Gratifikasi di Kalangan Dokter

KPK Pelajari Gratifikasi di Kalangan Dokter

Detail Diterbitkan pada Selasa, Januari 05 2016 00:00 Dibaca: 1146

Twitter

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pemberian gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter, terutama dokter pemerintah. Saat ini, tim KPK sedang mempelajarinya ke berbagai lembaga seperti industri farmasi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan. Hal tersebut terungkap dari perbincangan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dengan wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

“Sedang jalan. Sedang tahap konsultasi dengan industri farmasi, IDI dan Kemenkes,” kata Pahala.

Dia juga tidak membantah bahwa KPK sudah memiliki sejumlah petunjuk awal mengenai praktik tersebut. Upaya menjerat praktik yang sudah membudaya di antara dokter dan industri farmasi itu sehingga bisa mencegah praktik tindak korupsi di bidang kesehatan di masa datang.

“Yang jelas pemberian ke dokter dan Rumah Sakit Pemerintah tidak diijinkan terima uang dari (Pihak) Farmasi,” kata Pahala.

Selama ini, dokter dan rumah sakit menggangap lumrah pemberian dari pihak Farmasi. Sebab pemberian itu akan meningkatkan kapasitas para dokter. Biasanya, perusahaan farmasi dengan sukarela menjadi sponsor untuk mengikuti seminar, terutama di luar negeri. Sebab, untuk menunjang karirnya, seorang dokter harus berlomba-lomba mengumpulkan kredit keilmuan.

“Dokter merasa pemberian itu justru berguna. Itu pengakuan para dokter,” kata Pahala.

Namun di sisi lain, penerimaan itu akan merugikan masyarakat. Sebab, pihak rumah sakit dan dokter akan sangat mudah dikendalikan oleh perusahaan farmasi.
Sumber: Suara Karya, 5 Januari 2015

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3165-kpk-pelajari-gratifikasi-di-kalangan-dokter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar