Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tahan 3 Tersangka OTT Suap Ketua DPD RI

KPK Tahan 3 Tersangka OTT Suap Ketua DPD RI

Detail Dibaca: 1708

Twitter

Jakarta, 17 September 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, yakni XS (Dirut CV SB), dan M (wiraswasta). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK, sedangkan dan IG (Ketua DPD RI) ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tersangka IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa uang senilai Rp100 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016.

Sebagai pemberi, XS dan M, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3682-kpk-tahan-3-tersangka-ott-suap-ketua-dpd-ri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar