Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Bidik dan Awasi Pencairan Dandes

KPK Bidik dan Awasi Pencairan Dandes

Detail Diterbitkan pada Kamis, Maret 17 2016 00:00 Dibaca: 1029

Twitter

JAKARTA - Penggelontoran dana desa dalam jumlah sangat besar terus menjadi sorotan, tak terkecuali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Malah, KPK menggandeng beberapa instansi untiik mengawasi pencairan dana desa di tingkat pusat.

Pengawasan ini dinilai penting, mengingat dana yang diterima masyarakat desa dicairkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat. Dijelaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, pihaknya tengah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Dengan kerjasama ini, pihaknya ingin membentuk format awal dalam pengawasan dana desa di tingkat pusat. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Di samping itu, lembaga super body ini dikatakan Pahala juga fokus membuat program efektifitas atau pengetatan dana desa. Ada poin-poin dalam rancangan pemerintah pusat, yang harus secara tepat dialiri dana desa.

Pengetatan ini berguna dalam mencegah uang dari pemerintah pusat dihamburkan untuk keperluan yang tak jelas. "Jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," imbuhnya.

Sekedar informasi, KPK sendiri sejak 2015 sudah menyisir sejumlah permasalahan dalam alokasi dana desa. Salah satunya yakni sisa dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 12,6 triliun. Nah, jumlah tersebut menurut Pahala harus benar-benar bisa dijelaskan kepemilikannya.

Disamping PNPM, lembaga anti rasuah itu melihat adanya sistem yang kurang dalam rekrutmen fasilitator desa atau pendamping, desa. Pasalnya, etika evaluasi kinerja dan sanksi bagi pendamping dengan kinerja tak baik kurang menjadi sorotan.

Masalah lain yakni soal pelaporan keuangan dana desa. Untuk permasalahan ini, BPKP melalui rekomendasi KPK telah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa guna mengatasinya. Sekarang, tinggal tugas KPK untuk mensosialisasikan hal tersebut di 74 ribu lebih desa yang menerima dana desa. Nantinya, pelaporan secara elektronik dan real time bisa diaplikasikan secara nasional. "Nanti kita bisa lihat angkanya di tingkat nasional," pungkasnya. (adn)

Indo Pos, 17 Maret 2016

 

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3330-kpk-bidik-dan-awasi-pencairan-dandes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar