Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

Korupsi Alkes, KPK Tahan Tersangka SFS (Mantan Menkes)

Korupsi Alkes, KPK Tahan Tersangka SFS (Mantan Menkes)

Detail Dibaca: 901

Twitter

Jakarta, 24 Oktober 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007, pada hari ini (24/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SFS (Menteri Kesehatan RI periode 2004 – 2009) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tersangka SFS selaku Menteri Kesehatan RI periode 2004 – 2009 diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait kegiatan pengadaan alkes I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes Tahun Anggaran 2007.

 

Atas perbuatannya, SFS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3740-korupsi-alkes-kpk-tahan-tersangka-sfs-mantan-menkes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar