Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Jaksa Kejati Sumbar

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Jaksa Kejati Sumbar

Detail Dibaca: 1162

Twitter

Jakarta, 17 September 2016. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni F (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat) dan XS (Dirut CV SB).

Tersangka XS diduga memberikan sejumlah uang kepada F untuk membantu pengurusan perkara pidana yang dihadapi XS, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan F diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

.mhttps://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3683-kpk-tetapkan-2-tersangka-suap-jaksa-kejati-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar