Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Mantan Hakim Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Hakim Divonis Dua Tahun Penjara

Detail Diterbitkan pada Kamis, Januari 21 2016 00:00 Dibaca: 1270

Twitter

JAKARTA, KOMPAS —Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Dermawan Ginting, mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dermawan dinilai terbukti menerima suap 5.000 dollar AS dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yaghari Bastara Guntur alias Gery.

Suap diberikan untuk mengamankan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Sumut.

"Terdakwa Dermawan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Dermawan Ginting lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak menikmati hasil perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa Dermawan adalah dirinya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain, Dermawan Ginting tidak menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Seusai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo memberi kesempatan pihak Dermawan Ginting untuk menanggapi.

"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, kami menerima putusan ini," kata Dermawan.

Sementara itu, JPU KPK Surya Nelli menyatakan pikir-pikir dahulu apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Dua hari sebelum putusan

Majelis hakim dalam putusannya memaparkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dermawan terbukti menerima uang 5.000 dollar AS pada 5 Juli 2015 atau dua hari sebelum majelis hakim PTUN Medan membacakan putusan atas gugatan Pemprov Sumut terhadap pengujian kewenangan Kejati Sumut, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Pemprov Sumut. Perkara itu diadili majelis hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. "Penerimaan uang tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi putusan," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo.

Kasus tersebut berawal saat Kaligis dan Gery berangkat ke Medan pada 5 Juli 2015. Sesampainya di Medan, Kaligis dan Gery dengan menggunakan sebuah mobil menuju kantor PTUN Medan.

Selanjutnya, Kaligis memerintahkan Gery untuk memberikan dua buku yang di dalam buku masing-masing diselipkan satu amplop warna putih berisi uang sejumlah 5.000 dollar AS untuk diberikan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang saat itu berada di mobil lain di halaman PTUN Medan.

Saat menyerahkan buku tersebut, Gery mengatakan, "Ini titipan dari Pak OC Kaligis."

Sumber: Kompas, 21 Januari 2016


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3190-mantan-hakim-divonis-dua-tahun-penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar