Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Jadi "Justice Collaborator", Terdakwa Dituntut Ringan

Jadi "Justice Collaborator", Terdakwa Dituntut Ringan

Detail Diterbitkan pada Selasa, Mei 24 2016 08:00 Dibaca: 980

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, terdakwa pemberi suap terkait proyek jalan di Provinsi Maluku, dituntut ringan jaksa karena menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Abdul Khoir 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5).

Jaksa menilai Abdul Khoir kooperatif, bersikap terbuka, jujur, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. KPK juga menetapkan Abdul Khoir sebagai justice collaborator melalui surat bernomor 571/01-55/05/2016 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2016.

Jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan pengantar tuntutan menyebut keterangan Abdul Khoir di persidangan signifikan dalam membongkar kasus korupsi ini lebih dalam. Dari fakta yang diungkapkan Abdul Khoir di pengadilan, KPK menersangkakan sejumlah saksi lain. Pengungkapan kasus lebih mudah dengan menyimak fakta yang diungkap Abdul Khoir.

"Sikap dan keterangan terdakwa yang semacam ini langka dalam pengungkapan fakta persidangan, yang umumnya didominasi pengakuan yang berbelit-belit, ragu, atau tidak tahu," kata Jaksa Wirasakjaya.

Kendati demikian, jaksa menyatakan Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto. Abdul Khoir juga disebut menyuap Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary. Sebagian dari uang suap itu berasal dari pengusaha lainnya, yakni So Kok Seng dan Hong Arta John Alfred. Nama-nama yang disebut menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kecuali Musa Zainuddin.

Suap diberikan untuk mendapatkan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara yang diusulkan anggota DPR. Total, Abdul Khoir dan rekannya mengeluarkan uang lebih dari Rp 30 miliar untuk menyuap Amran dan empat anggota DPR. Sebagai imbalannya, Abdul Khoir dan rekannya dijanjikan mendapat proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Di dalam tuntutan, terungkap bahwa Amran paling banyak menerima suap. "Pemberian uang kepada Amran Hi Mustary berjumlah Rp 15.606.300.000 dan 223.270 dollar Singapura, serta satu buah handphone jenis Iphone 6 64 GB senilai Rp 11.500.000," ujar Jaksa Adyantana Meru Herlambang.

Rincian uang suap kepada anggota DPR sebagai berikut, Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura untuk Andi, Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura untuk Musa, 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS untuk Damayanti, serta 404.000 dollar Singapura untuk Budi.
Pengacara Abdul Khoir, Haeruddin Masarro, menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. (REK)

Sumber: Kompas, 24 Mei 2016

 http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3452-jadi-justice-collaborator-terdakwa-dituntut-ringan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar