Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

MUSCAB MACAB LMP

Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang

Pasal 4 Tujuan Musyawarah Cabang 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang  periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 19
Panitia Musyawarah Cabang  
1 Panitia Musyawarah Cabang  dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSCAB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSCAB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (19) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang  baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
  Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSCAB.
7. Susunan Panitia MUSCAB terlampir dalam Form Model AD-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 20 Peserta Musyawarah Cabang  
1. Musyawarah Cabang  diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCAB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak  Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak  Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak  Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang .
7. Hak suara dalam MUSCAB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSCAB .
8. Peserta MUSCAB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCAB terlampau dalam Form Model AD-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini (c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Orgzanizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah 
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar