Total Tayangan Halaman

Selasa, 04 Agustus 2020

Aturan Tambahan LMP

 ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang  baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.

Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan  Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan 

Tertandatangan : 
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud  Dariah Dahlia; 
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia. 
• Nyonya Sukarningsih,  
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat

(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar