Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Januari 2020

PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN

PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN
RAMPASAN MERUPAKAN BAGIAN PENTING
DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.
UNIT LABUKSI MENGOPTIMALKAN, AGAR
TRANSPARANSI ASET TERJAGA, DAN
MENAMBAH PENDAPATAN NEGARA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara resmi membentuk Unit
Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sejak
tahun 2013. Berada di Kedeputian Bi-
dang Penindakan, ia bertugas melak-
sanakan kegiatan pelacakan atas harta
kekayaan milik tersangka/terdakwa/
terpidana dan/atau pihak terkait lain-
nya yang diketahui atau patut diduga
hasil dan/atau digunakan dalam mela-
kukan tindak pidana korupsi (tipikor)
dan/atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU), pengelolaan barang buk-
ti titipan/sitaan dan rampasan serta
pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan ketentuan peraturan perun-
dang-undangan.
Dengan pengelolaan yang baik,
terukur, dan optimal maka KPK yakin
dapat memudahkan proses penyidikan,
pembuktian di persidangan, hingga pe-
laksanaan eksekusi berdasarkan pu-
tusan majelis hakim.
Sepanjang tahun 2 November 2016
hingga 28 Oktober 2019, KPK melalui
Unit Kerja Labuksi telah menghibah-
kan barang rampasan negara milik 13
orang terpidana dengan 18 tahap. Ba-
rang rampasan tersebut mencakup ken-
daraan, tanah, dan bangunan yang ter-
sebar di berbagai daerah di Indonesia.
Penerima hibah mulai dari pemerintah
kabupaten, pemerintah kota, pemerin-
tah provinsi, kementerian, lembaga,
penegak hukum, dan juga KPK.
Total nilai barang rampasan yang
dihibahkan kurun tahun 2016 hingga
2019 senilai lebih dari Rp322.7 miliar.
Dalam pelaksanaan hibah barang ram-
pasan negara, KPK pun tidak semba-
rang, karena dilakukan secara terbuka.
Sejak awal, KPK berdiri berkomit-
men bahwa langkah penyitaaan atas
barang bukti hingga lelang barang ram-
pasan dan hasilnya dimaksudkan untuk
mengembalikan kerugian negara atau
hasil kejahatan yang dinikmati dan di-
peroleh pelaku.
Ketua KPK Agus Rahardjo menya-
takan, Unit Kerja Labuksi merupakan
unsur sentral dalam penanganan ka-
sus (perkara) hingga kemudian pe-
laksanaan putusan pengadilan. Unit
kerja ini, berkoordinasi dengan direk-
torat terkait di Kedeputian Bidang Pe-
nindakan hingga bersinergi dengan
sejumlah Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan) yang ber-
ada di bawah Kementerian Hukum dan
HAM. Dia mengungkapkan, khusus ter-
kait dengan hibah atau PSP atas barang
rampasan.
"Jadi itu dilakukan untuk meng-
optimalkan kerja kementerian, lem-
baga, dan instansi-instansi pemerin-
tahan. Manfaatnya juga kembali kepada
masyarakat," ungkap Agus.
Ia mencontohkan, pada 18 Oktober
2017 KPK melakukan serah-terima ge-
dung, dengan tanah seluas 3.077 meter
persegi dan bangunan rumah seluas
597,57 meter persegi hasil barang ram-
pasan terpidana mantan Kepala Kor-
lantas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Polisi (purnawirawan) Djoko Susilo.
Gedung tersebut berada di Kota Solo
serta dihibahkan ke Pemerintah Kota
Solo yang diterima langsung oleh Wa-
likota Solo FX Hadi Rudyatmo.
"Nilai aset itu lebih Rp49,126 miliar.
Ini dihibahkan untuk Pemerintah Kota
Solo sebagai museum batik dan juga
tempat pelatihan kerajinan batik," ujar
Agus.
Dia menegaskan, dalam proses pe-
ngelolaan barang bukti sitaan maupun
barang rampasan negara, melakukan
pencatatan dan pengawasan dengan ke-
tat. Bentuk barang bukti (sitaan mau-
pun rampasan), jenis, jumlah, nilai
barang, asal barang tersebut disita, kai-
tan dengan kasus (perkara), hingga lo-
kasi keberadaannya dilaporkan secara
berkala ke Deputi Bidang Penindakan
maupun Pimpinan KPK.
"Dalam laporan itu kan memuat ba-
rang sitaan yang kita kelola, jenis-jenis
barang bukti, klasifikasinya, berapa
unit, dan sebagainya. Kalau barang
bukti di penyidikan kan statusnya ma-
sih sitaan jadi statusnya agak rahasia,
kita nggak bisa buka secara serta-merta
ke publik," paparnya.
Dari laporan itu, tercatat pula Pe-
nerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
hasil lelang yang kemudian disetorkan
ke kas negara. Untuk hib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar