Total Tayangan Halaman

Minggu, 22 Desember 2019

Anggaran Rumah Tangga FBN

DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BELA NEGARA

DAFTAR ISI
BAB I UMUM
BAB II ORGANISASI
BAB III KEANGGOTAAN
BAB IV MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI
BAB V PIMPINAN FORUM BELA NEGARA
BAB VI MUSYAWARAH NASIONAL
BAB VII PEMBUBARAN  ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VIII PENUTUP

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian/penjabaran dan atau memuat hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pembentukan Organisasi

1. Untuk pertama kalinya berdirinya FBN diprakarsai oleh Alumni Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indonesia bertempat di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) pada tanggal 17 Juli 2008 di Jakarta

Pasal 3
Hubungan Jenjang Struktur Organisasi

Pengurus Pusat adalah Pengurus Tingkat Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan Pengurus Rayon adalah pelaksana kebijakan Pengurus Pusat

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
DEFINISI TENTANG ANGGOTA

Pasal 4
Anggota Umum

Yang dimaksud dengan anggota umum adalah setiap Warga Negara Indonesia setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang suka rela mendaftarkan diri bergabung dengan Forum Bela Negara

Pasal 5
Anggota Khusus

1. Kader Bela Negara adalah anggota khusus yang pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara dari semua lembaga pemerintah

Pasal 6
Anggota Kehormatan

Yang dimaksud dengan Anggota Kehormatan adalah perseorangan/tokoh yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan organisasi FBN

Bagian II
PERSYARATAN ANGGOTA

Pasal 7
Keanggotaan Forum Bela Negara adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi pasal (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas masyarakat dan bernegara serta UUD 1945
3. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, dengan memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FBN
4. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggwaran Rumah serta Peraturan dan Kode Etik Organisasi
5. Sanggup untuk aktif mengikuti program/kegiatan FBN
6.  Bersedia dan sanggup mengundurkan diri keanggotaan dan kepengurusan organisasi yang menggunakan nama dengan latar belakang nama BELA NEGARA
7 mengenai persyaratan dan proses Pendaftaran Keanggotaan  diatur dalam Peraturan Organisasi

Bagian III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 8
Masa keanggotaan FBN bersifat tidak terbatas, namun status keanggotaan bisa berakhir,  apabila  yang bersangkutan:
1. Meninggal dunia.
2. Menundurkan diri
3. Dipecat dan diberhentikan setelah mendapat hak pembelaan diri

Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Hak Anggota

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan serta hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pimpinan organisasi FBN
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengajukan usul, saran dan pendapat bagi kebaikan organisasi FBN.
3. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari/untuk organisasi FBN.
4. Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlindungan pengayoman dan pembelaan dari organisasi FBN sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk taat dan patuh pada ketentuan AD/ART, Keputusan Rapat, dan peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan organisasi.
3. Setiap anggota berkewajiban untuk ikut berperan aktif dalam upaya memperjuangkan tercapainya tujuan organisasi dem kepentingan bangsa dan negara.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga kewibawaan dan kehormatan organisasi.
5. Setiap anggota berkewajiban saling menjaga, melindungi, mengayomi sesama kader Bela Negara dalam rangka menegakkan nilai keadilan dan nilai keberatan.

Bagian V
SANKSI

Pasal 11
Sanksi

1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bahan dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melakukan tugas. Melanggar ketentuan organisasi, mencemarkan nama organisasi dan/atau melalukan tindak kriminal serta tindakan lain yang bersifat melanggar hukum.
2. Sanksi dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, skorsing hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahannya.
3. Anggota yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri melalui forum yang ditunjuk untuk itu.
4. Tata cara pelaksanaan pemberian sanksi dan mekanisme forum pembelaan diri diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
Kartu Tanda Anggota

1. Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan FBN Pusat sesuai dengan status keanggotaannya.
2. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan tata cara penggunaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Kartu Tanda Anggota (KTA) ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal FBN Pusat

Pasal 13
Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan

1. Setiap anggota wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan  (PDL) yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pimpinan FBN Pusat.
Bentuk model dan tata cara penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan  (PDL) diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI

Pasal 14
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi  Tingkat Pusat

1. Memiliki, menetapkan dan memberhentikan Ketua Umum FBN
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Pusat) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO dapat mengangkat Ketua Umum FBN sampai batas waktu diselenggarakannya Munas.
4. Apabila Ketua Umum FBN mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka MPO dapat memilih dan menetapkan Ketua Umum baru
5. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO
6. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FBN berdasarkan usulan dari Munas.

Pasal 15
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah

1. Mengumpulkan calon Ketua FBN Wilayah kepada KetuaUmum FBN Pusat sesuai hasil Sidang Umum MPO Wilayah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Wilayah ) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO Wilayah dapat mengusulkan Ketua Umum FBN agar memberhentikan Ketua FBN Wilayah, sekaligus dapat mengusulkan calon Ketua FBN Wilayah baru kepada Ketua Umum FBN  sampai batas waktu diselenggarakannya Muswil.
4. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Wilayah.

Pasal 16
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Daerah
1. Mengumpulkan calon Ketua FBN Daerah  kepada Ketua Umum FBN Pusat sesuai hasil Sidang Umum MPO Daerah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Daerah ) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO Daerah  dapat mengusulkan Ketua Umum FBN agar memberhentikan Ketua FBN Daerah , sekaligus dapat mengusulkan calon Ketua FBN Daerah baru kepada Ketua Umum FBN  sampai batas waktu diselenggarakannya Musda.
4. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Daerah

BAB V
STRUKTUR, MEKANISME RAPAT, KEWAJIBAN DAN WEWENANG  PIMPINAN FORUM BELA NEGARA

Pasal 17
Struktur Pimpinan
Pimpinan FBN Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
g. Kepala Departemen
h. Kepala Biro
i. Badan-badan/Lembaga FBN Pusat
Pimpinan FBN Wilayah terdiri dari:
a. Ketua Wilayah
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Wilayah
d. Wakil Sekretaris Wilayah.
e. Bendahara Wilayah
f. Wakil Bendahara Wilayah
g. Kepala Divisi
h. Badan-Badan/Lembaga FBM Wilayah

Pimpinan FBN Daerah terdiri dari:
a.  Ketua Daerah
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Daerah
d. Wakil Sekretaris Daerah.
e. Bendahara Daerah
f. Wakil Bendahara Daerah
g. Kepala Bidang
g. Badan-Badan/Lembaga FBM Daerah

Pimpinan FBN Rayon terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris 
c. Bendahara
d. Kepala Bagian

Pasal 18
1. Didalam menyelenggarakan Rapat Harian FBN Pusat dipimpin Ketua Umum dihadiri para wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Kepala Departemen dan Kepala Biro.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan hadir, Ketua Umum berhak menunjuk salah satu peserta rapat harian untuk memimpin rapat

Pasal.19
Kewajiban dan Wewenang FBN Pusat

Kewajiban dan Wewenang FBN Pusat antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai visi dan misi organisasi dan menjabarkannya  dalam ketetapan-ketetapan dan peraturan organisasi
2. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Wilayah berdasarkan usulan dari MPO tingkat Wilayah melalui Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Wilayah
3. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Daerah yang berdasarkan hasil musyawarah FBN tingkat Kecamatan/Rayon dengan mempertimbangkan masukan dari  Pimpinan FBN Wilayah, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tingkat Daerah.
4. Menetapkan, mengukuhkan dan melantik Pengurus FBN Wilayah dan FBN Daerah
5. Menetapkan kebijakan dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada FBN Wilayah dan FBN Daerah.
6. Melakukan monitoring terhadap kinerja FBN Wilayah.
7. Melakukan monitoring, pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja FBN Daerah dengan dibantu oleh FBN Wilayah.
8. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi-instansi, badan-badan, organisasi-organisasi profesi dan sosial kemasyarakatan lain ditingkat pusat dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.

Pasal 20
Kewajiban dan Wewenang FBN Wilayah

Kewajiban dan Wewenang FBN Wilayah antara lain sebagai:
1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Pusat untuk mengkoordinir kegiatan lembaga di Tingkat Wilayah/Provinsi
2. Memaksakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuhtanggung sesuai visi dan misi organisasi.
3. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Tingkat Kecamatan/Rayon atas usulan Pimpinan FBN Daerah yang merupakan hasil dari Musyawarah Tingkat Kecamatan/Rayon.
4. Melaksanakan keputusan-keputusan, peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan FBN Pusat.
5. Membantu FBN Pusat dalam rangka melakukan monitoring terhadap kinerja FBN Daerah.
6. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi instansi, badan badan, organisasi organisasi profesi dam sosial kemasyarakatan lain di Tingkat wilayah/daerah Tingkat I dalam rangka  tercapainya tujuan organisasi.

Pasal 21
Kewajiban dan Wewenang FBN Daerah

Kewajiban dan Wewenang FBN Daerah antara lain sebagai berikut :
1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Wilayah untuk mengkoordinir kegiatan lembaga di tingkat Daerah (kabupaten/kota)
2. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai visi dan misi organisasi.
3. Melaksanakan keputusan keputusan, peraturan peraturan organisasi dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Melantik Pimpinan FBN tingkat Kecamatan/Rayon.
5. Melakukan monitoring terhadap kinerja anggota FBN Daerah.
6. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi-instansi, Badan-badan,  organisasi-organisasi profesi dan sosial kemasyarakatan lain di Tingkat daerah Tingkat II dalam rangka tercapainya tujuan organisasi :

Pasal 22
Kewajiban dan Wewenang FBN Kecamatan/Rayon

Kewajiban dan Wewenang FBN Kecamatan/Rayon antara lain sebagai berikut :

1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Daerah untuk melaksanakan kegiatan lembaga di Tingkat Wilayah Kecamatan/Rayon.
2. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan visi dan misi organisasi.
3. Melaksanakan keputusan keputusan, peraturan peraturan organisasi dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 23
1. Musyawarah Nasional dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab FBN Pusat
2. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Pusat.
3. Musyawarah Nasional untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi FBN.
4. Musyawarah Nasional untuk mengusulkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24
Musyawarah Tingkat Wilayah
1. Musyawarah Tingkat Wilayah dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Wilayah
2. Musyawarah Tingkat Wilayah diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Wilayah.
3.  Musyawarah Tingkat Wilayah untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tk Wilayah.
4. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 25
Musyawarah Tingkat Daerah
1. Musyawarah Tingkat Daerah dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Daerah 
2. Musyawarah Tingkat Daerah diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Daerah.
3.  Musyawarah Tingkat Daerah  untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tk Daerah .
4. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 26
Musyawarah Tingkat Rayon 
1. Musyawarah Tingkat Rayon dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Rayon 
2. Musyawarah Tingkat Rayon diselenggarakan untuk mengusulkan Ketua Tingkat Rayon kepada Wilayah melalui FBN Tingkat Daerah .
3. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
PEMBUBARAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dirubah melalui usulan Musyawarah Nasional diputuskan dan tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Tingkat Pusat  

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 28
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Peraturan tersendiri oleh Forum Bela Negara Pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.
2. Dalam hal terjadi pengaturan dalam AD/ART dan peraturan organisasi yang dapat menafsirkan yang berbeda yang menurut urutannya berturut turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah keputusan dari Majalah Permusyawaratan Organisasi (MPO) Tingkat Pusat.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta 2015 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar