Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Desember 2019

ORMAS FORUM BERSAMA LMP

Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan tersebut maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS) Jo :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Jo Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220 tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang wajib daftar Organisasi Kemasyarakatan ;-

Bahwa Laskar Merah Putih dideklarasikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian melakukan aksi-aksi demonstrasi protes atas keluarnya Propinsi Timor-Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi tanpa ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;-  Setelah empat tahun kemudian tepatnya bulan Agustus 2004, maka Laskar Merah Putih disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 di hadapan Notaris IRMA BONITA,SH dengan nama “Forum Bersama Laskar Merah Putih atau disingkat FB LMP”;-
Saat itu terdapat 126 LSM yang bergabung dengan Laskar Merah Putih dan keberadaan Laskar Merah Putih adalah merupakan simpul perekat daripada 126 LSM tersebut, dengan satu tujuan yaitu menyatukan komitmen kebangsaan NKRI HARGA MATI ;- Dan sebagai organisasi yang taat asas, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah “satu-satunya konstitusi” yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota FB LMP ;-
Dalam Anggaran Dasar  FB LMP telah ditetapkan 5(lima) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga telah ditetapkan 8 (delapan) Bab dan 19 (Sembilan belas) pasal, yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP ;-

Bahwa oleh karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah merupakan satu-satunya Konstitusi Organisasi FB LMP yang wajib menjadi pijakan hukum dalam setiap pengambilan keputusan organisasi, maka isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh anggata Keluarga Besar FB LMP ;- Tidak ada tawar menawar, seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia wajib melaksanakan Semboyan, Ikrar, Tri Dharma dan Hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih ;- Kepentingan Bangsa dan Negara adalah kepentingan segala-galanya ;-
Itulah yang menjadi pendorong bagi penulis untuk membukukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP dalam menjalankan perahu organisasi bernama FB LMP menuju sebuah dermaga yaitu FB LMP sebagai wadah persaudaraan dan benteng pemersatu bangsa, demi mempertahankan kedaulatan Negara-NKRI Harga Mati dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita para pendiri bangsa;-
Terlepas dari segala kekurangan isi Anggaran Dasar dan isi Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut, namun seluruh anggota FB LMP wajib mematuhinya sebagai bentuk penghargaan atas “karya besar” dari alm. EDDY HARTAWAN SISWONO,dkk.  yang merupakan sebuah karya monumental bagi seluruh anak bangsa;-
Jakarta, 28 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar