Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2017

ABDULLAH PUTEH

ABDULLAH PUTEH

DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S2
Profesi : Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
Institusi : Pemerintah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
Waktu Kejadian Perkara : 2002-2003
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi  : Naggroe Aceh Darussalam
Jenis TPK  : Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus dan Vonis :
Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,6 miliar.

Dakwaan

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP

Tuntutan

Pidana Penjara : 8 (delapan) tahun;
Denda : Rp500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp10.087.500.000,- Subsidair 1 (Satu) tahun;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. 01/PID.B/TPK/2004 PN.JKT.PST Tgl : 11 April 2005, Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun;
Denda : Rp500.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp3.687.500.000,- subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
 

Pengadilan Tinggi

No. 01/PID/TPK.2005/PT.DKI Tgl : 16.06.2005, Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun,-
Denda : Rp. 500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,-
Uang Pengganti : Rp. 1.714.350.000,- Subsidair 1 (satu) tahun penjara,-
Biaya Perkara :
Tingkat Pertama Rp. 10.000,- Tingkat Kedua Rp. 7.500,-
 

Mahkamah Agung

No. 1344 K/pid/2005 Tgl : 13.09.2005, Mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari terdakwa, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi DKI.

Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun,-
Denda : Rp500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,-
Uang Pengganti : Rp6.564.00.000,- Subsidair 3 (tiga) tahun penjara,-
Biaya Perkara : Rp7.500,-

Deskripsi Kasus

2001

Februari 2011. Abdullah Puteh menghadiri rapat kerja Gubernur se Sumatera di Palembang, dan dalam salah satu acara Rapat Kerja tersebut adalah presentasi pesawat terbang buatan Rusia yang disampaikan oleh Bram HD Manoppo, MBA Presdir PT. Putra Poliagan Mandiri (PPM). Empat bulan kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2011, Ia menandatangani Letter of Intent (LoI) yang dikirimkan kepada Presdir PT. PPM. Isi LoI antara lain menyatakan bahwa Pemprov NAD bermaksud membeli 1 (satu) unit pesawat helikopter type MI-2, VIP Cabin versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia. Padahal, dana untuk pembelian helikopter tersebut belum tersedia dalam APBD, dan parahnya lagi belum dibicarakan / dimintakan persetujuan kepada DPRD NAD.

Juli 2001. Abdullah Puteh kemudian menyarankan kepada Presdir PPM untuk membuat surat permintaan pembayaran uang muka pembelian helikopter kepada Pemprov NAD. Dan atas saran itulah, Presdir PPM mengajukan surat penagihan pembayaran uang muka sebesar Rp. 4 Miliar untuk ditransfer ke pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia.

Agustus 2001. Abdullah Puteh kemudian menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berisi mengenai pemberitahuan tentang diterimanya tambahan alokasi Dana Bantuan Perlakuan Khusus sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.07/2001. Dalam surat tersebut, juga memberitahukan bahwa dana sumbangan biaya pengadaan helikopter akan diambilkan dari penerimaan Dana Bantuan Perlakuan Khusus bagian Kabupaten/Kota, padahal dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.07/2001 Dana Bantuan Perlakuan Khusus hanya dapat dipergunakan untuk membiayai belanja pegawai dan non pegawai.

Abdullah Puteh mengadakan pertemuan dengan para Bupati/Walikota beserta Ketua DPRD masing-masing pada 7 Agustus 2001 di Pendopo Gubernur NAD di Banda Aceh, dan dalam pertemuan itu ia meminta para Bupati / Walikota dan Ketua DPRD untuk menandatangani surat pernyataan yang telah dipersiapkan, yang isinya agar mereka dapat menyetujui Dana Bantuan Perlakuan Khusus tahun 2011 dialokasikan untuk membiayai pengadaan helikopter masing-masing sebesar Rp. 700 Juta.

Tiga minggu kemudian, tepatnya 28 Agustus 2011, ia menerbitkan SK Gubernur nomor 45 tahun 2001 tentang penetapan rincian jumlah Dana Bantuan Perlakuan Khusus untuk Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dan SK Gubernur NAD nomor 255/R/2001 tanggal 24 September 2001 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin yang antara lain memuat pemotongan secara langsung Dana Bantuan Perlakuan Khusus sebesar Rp. 700 Juta. Berikut rinciannya :

No Kabupaten/Kota Jumlah Dana Bantuan Biaya Pengadaan Helikopter Biaya Rutin Kab/Kota
1 Banda Aceh 2.712.5000.000 700.000.000 2.012.500.000
2 Sabang 2.607.500.000 700.000.000 1.907.500.000
3 Aceh Besar 2.712.500.000 700.000.000 2.012.500.000
4 Pidie 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
5 Beureun 2.719.500.000 700.000.000 2.019.500.000
6 Aceh Utara 2.688.000.000 700.000.000 1.988.000.000
7 Aceh Timur 2.688.000.000 700.000.000 1.988.000.000
8 Aceh Tengah 2.870.000.000 700.000.000 2.170.000.000
9 Aceh Barat 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
10 Aceh Selatan 2.667.000.000 700.000.000 1.967.000.000
11 Aceh Tenggara 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
12 Aceh Singkil 2.677.500.000 700.000.000 1.977.500.000
13 Aceh Singkil 2.572.500.000 700.000.000 1.872.500.000
Jumlah 35.000.000.000 9.100.000.000 25.900.000.000

Jumlah pemotongan dari Dana Bantuan Perlakuan Khusus bagian Kabupaten/Kota terkumpul Rp. 9,1 Miliar, dan oleh Abdullah Puteh dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Provinsi NAD tahun anggaran 2002, sehingga bertentangan dengan mekanisme pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah. Ia kemudian memerintahkan Kepala Kas Daerah untuk menempatkan dana APBD NAD tahun 2001 sebesar Rp. 4 Miliar ke rekening pribadinya. Pada 24 Agustus 2001, Abdullah Puteh membayar uang muka pembelian helikopter MI-2 kepada Presdir PPM dengan memberikan cek senilai Rp. 750 Juta, sedangkan pada waktu itu belum ada kontrak perjanjian pembelian helikopter.

Oktober 2001. Abdullah Puteh mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi NAD untuk meminta persetujuan prinsip pengadaan helikopter sebesar Rp. 12,5 Miliar dan disebutkan pula bahwa pembayaran akan dilakukan sebesar 30% dari total harga, yang dibayar pada saat penandatanganan kontrak. DPRD tidak lantas memberi persetujuan, hingga akhirnya enam bulan kemudian tepatnya pada 12 Juni 2002, DPRD Provinsi NAD memberi persetujuan prinsip pengadaan helikopter.

2002
Abdullah Puteh menandatangani kontrak perjanjian jual/beli helikopter dengan Presdir PT. PPM pada 26 Juni 2002, dengan menerbitkan surat rekomendasi Penunjukan Langsung. Asumsi yang dipakai kala itu, bahwa perusahaan tersebut merupakan satu-satunya agen tunggal untuk pemasaran helikopter dari Mil Moscow Helicopter Plant Rusia, padahal dalam kenyataannya PT. PPM bukanlah satu-satunya agen tunggal.

2003
Dilakukan serah terima pesawat helikopter dari PT. PPM kepada Pemprov NAD, tanpa dilakukan pengecekan spesifikasi fisik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar