Vonis Percobaan Turunkan Kepercayaan Publik

Detail Diterbitkan pada Kamis, Juli 26 2012 09:40 Dibaca: 2006
papan nama pengadilan tipikorIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai, menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang terjadi belum akan pulih sepanjang lembaga tersebut masih tetap menerapkan hukuman percobaan, apalagi hukuman bebas terhadap koruptor.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam siaran pers yang diterima Suara Karya, Rabu (25/7), menyatakan, kekhawatiran itu cukup beralasan mengingat sejak 2002 hingga saat ini, sedikitnya terdapat 40 kasus korupsi dengan 65 terdakwa yang divonis dengan masa percobaan.
"Menurut teori, hukuman percobaan adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi tidak perlu dimasukkan penjara, asalkan selama masa percobaan ia dapat memperbaiki kelakuannya," ujar Emerson.
Pada Januari 2012 lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan penjara kepada Agus Siyadi, Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur.
Agus dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 5,795 juta yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya. Ironisnya, meski dinyatakan bersalah, Agus tidak perlu mendekam penjara hingga masa percobaannya berakhir.
"Penjatuhan vonis percobaan dilakukan di semua tingkatan pengadilan. Pengadilan Negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis percobaan, yaitu 28 kasus, selebihnya MA yaitu 8 kasus dan Pengadilan Tinggi sebanyak 4 kasus. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bervariasi, mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 14 miliar. Mayoritas vonis percobaan yang dijatuhkan kepada koruptor adalah 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," Emerson menambahkan.
Dikatakan, beberapa alasan yang sering digunakan hakim dalam pejatuhan vonis percobaan adalah karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara ataupun alasan kemanusian. Atau karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat kecil.
"Padahal alasan ini tidak tepat, mengingat bangsa ini telah sepakat menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Sekecil apapun nilai korupsi yang timbul, tetap saja koruptor tidak layak diampuni," katanya.
Sebetulnya, kata Emerson, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahmakah Agung sudah mulai membaik seiring penjatuhan vonis penjara maksimal kepada sejumlah kepala daerah di Bekasi, Lampung Timur, dan Bengkulu yang telah terbukti melakukan korupsi.
Oleh sebab itu, jika tidak segera diluruskan penghukuman koruptor dengan hukuman percobaan, dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi.
"Penjatuhan vonis percobaan bagi koruptor jelas melukai rasa keadilan masyarakat dan sudah selayaknya ditolak dengan sejumlah alasan. Alasan pertama, bertentangan dengan hukum," ujarnya lebih lanjut.
Ketentuan mengenai vonis percobaan, kata dia, hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan ini, menurut Emerson, dapat dilihat pada Pasal 14 a ayat (1) KUHP.
"Alasan kedua, hukuman percobaan mengurangi efek jera," kata Emerson.
Sumber : Suara Karya, 26 Juli 2012
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/565-vonis-percobaan-turunkan-kepercayaan-publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar