TEUKU SYAIFUDDIN POPON
DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S1
Profesi : Advokat
Institusi :
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan
KASUS dan VONIS :
Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Dakwaan
Pertama :
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua :
Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan
Pidana Penjara : 4 (empat) tahun ;
Denda : Rp50.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
Nomor : 04/PID/TPK/2005/PT.DKI, Tgl. 26 Desember 2005
Pidana Penjara : 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan ;
Denda : Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
2005
Teuku selaku kuasa hukum Abdullah Puteh pada hari Rabu 15 Juni 2005 menghubungi Mochammad Soleh namun tidak ada jawaban, kemudian Teuku mengirim pesan kepada Soleh dan Soleh pun menghubungi Teuku dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah di Pengadilan Tinggi dan berada diruangan Ramadhan Rizal dan oleh Teuku dijawab akan segera menemui Soleh di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian Teuku mendatangi Soleh dan Rizal dengan membawa tas berisikan uang sejumlah Rp250 juta danTeuku menanyakan bagaimana perkembangan perkara Abdullah Puteh dan dijawab oleh Soleh bahwa majelis hakim sudah musyawarah pada tanggal 13 Juni 2005. Beberapa saat setelah Soleh meninggalkan ruang kerja Rizal, beberapa orang petugas Penyidik dari KPK yang telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Teuku, memasuki ruang kerja Rizal dan kemudian salah satu penyidik yaitu Siswanto bertanya kepada Teuku dihadapan RIzal kemana tas hitam yang dibawa oleh Teuku, namun Teuku tidak menjawab begitu pula dengan Rizal.
Siswanto terus bertanya dimana keberadaan tas hitam yang dimaksud dan akhirnya Rizal pun mengambil tas yang telah diterimanya dari Teuku dari kolong meja dan meletakkan diatas meja kerjanya. Kemudian Siswanto meminta Rizal membuka tas tersebut dan ternyata didalam nya berisikan uang sebesar Rp249,9 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar