FAEBUADODO TJAHJA KELANA HAREFA alias TJEPTJEP HAREFA
DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Profesi : Dirut PT. Mulia Agung Utama
Institusi : Swasta
Waktu Kejadian Perkara : 2004
Waktu Inkracht : 2006
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPKP : engadaan Barang dan Jasa
Kasus dan Vonis : Kasus pengadaan barang dan jasa, divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp11,8 miliar.
Dakwaan
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara = 6 (enam) tahun.
Denda = Rp.300.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan.
Uang Pengganti = Rp.11.762.908.610,- paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
Nomor : 02/Pid.B/TPK/2006/PN.Jkt.Pst, Tgl 30 Mei 2006
MENGADILI
Pidana Penjara = 6 (enam) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Uang Pengganti = Rp.11.762.908.610,- selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak membayar maka harta kekayaanya disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut;
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Pengadilan Tinggi
Nomor : 10/PID/TPK/2006/PT.DKI, Tgl 22 Agustus 2006
MENGADILI
Pidana Penjara = 6 (enam) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Uang Pengganti = Rp.11.762.908.610,- selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Biaya Perkara = Rp.7.500,-
Mahkamah Agung
Nomor : 2610K/PID/2006, Tgl 7 Februari 2007
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FTK Harefa tersebut;
Biaya Perkara = Rp.2.500,-
Deskripsi Kasus
2004
FTK. Harefa pada sekitar bulan Februari 2004 telah diminta dan diberitahukan oleh Bambang Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa Keperluan Kantor Sekretariat Jenderal KPU dan Safder Sekretariat Jenderal KPU, untuk mencarikan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pencetakan Buku Keputusan KPU No. 104 tahun 2003, Buku Panduan KPPS dan Cetak Warna serta Cetak Hitam Putih Daftar Calon Anggota DPR RI dan DPD tahun 2004, yang pembiayaannya bersumber dari dana operasional KPU yang seluruhnya dibebankan pada APBN.
Atas permintaan tersebut, FTK. Harefa telah mencari dan menentukan rekanan untuk mengerjakan pengadaan pencetakan buku dan barang cetakan tersebut, kemudian FTK. Harefa memerintahkan Tito untuk mengurus dan melengkapi administrasi pengadaan buku dan barang cetakan dari rekanan yang telah ditentukan oleh FTK. Harefa, yang mana kesemua Surat dan Berita Acara tersebut isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Selanjutnya dibuatkan / ditandatangani perjanjian antara KPU dan rekanan, yaitu :
1. Perjanjian antara KPU dengan PT. Dita Putri Waranawa tertanggal 23 Februari 2004 tentang pengadaan Buku Keputusan KPU sejumlah 1.399.000 dengan harga Rp.8.854.807.000,- yang seharusnya hanya sebesar Rp.1.713.920.000,-
2. Perjanjian antara KPU dengan PT. Sri Sakti Mustika Grafika tertanggal 5 Maret 2004 tentang pengadaan Buku Panduan KPPS sejumlah 1.364.156 buku dengan harga Rp.6.547.948.800,- yang seharusnya hanya sebesar Rp.1.295.948.200,-
3. Perjanjian antara KPU dengan PT. Jakarta Computer Supplies tertanggal 5 Maret 2004 tentang pengadaan Cetak Warna Daftar Calon Anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2004 sejumlah 207.000 lembar untuk Cetak Warna Daftar Calon Anggota DPR RI pemilu 2004 dan sejumlah 8.000 untuk Cetak Warna Daftar Calon Anggota DPD Pemilu 2004 dengan harga seluruhnya Rp.4.992.908.000,- untuk perjanjian ini tidak terjadi kemahalan harga (mark up).
4). Perjanjian antara KPU dengan PT. Ikrar Mandiri Abadi tertanggal 5 Maret 2004 tentang pengadaan Cetak Hitam Putih Daftar Calon ANggota DPR RI dan DPD Pemilu 2004 sejumlah 5.127.524 lembar untuk cetak Hitam Putih Daftar Calon Anggota DPR RI Pemilu 2004 dan sejumlah 1.279.086 lembar untuk Cetak Hitam Putih Daftar Calon Anggota DPD Pemilu 2004 dengan harga keseluruhan Rp.7.206.570.824,- yang seharusnya hanya sebesar Rp.2.511.259.450,-
Selanjutnya rekanan yang telah ditentukan oleh FTK. Harefa sebagaimana tertuang dalam keempat perjanjian tersebut, dilakukan pembayaran yang mana untuk pembayaran Cetak Warna dan Cetak Hitam Putih Daftar Calon Anggota DPR RI dan DPD disetujui dilakukan pembayaran dan pada sekitar bulan Mei2004 telah dilakukan pembayaran oleh Sri Bendaharawan Operasional Biro Keuangan KPU, yaitu untuk Pengadaan Cetak Warna Daftar Calon Anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2004 kepada PT. Jakarta Computer Supplies sejumlah Rp.4.470.922.164,- dan untuk Pengadaan Cetak Hitam Putih Daftar Calon Anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2004 kepada PT. Ikrar Mandiri Abadi sejumlah Rp.6.453.156.602,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Sedangkan pembayaran terhadap pengadaan Buku Keputusan KPU dan Buku Panduan KPPS tidak disetujui oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin karena dianggap terlalu tinggi, maka melalui Rapat Pleno KPU pada tanggal 3 Juli 2004, disepakati untuk melakukan negosiasi yang akhirnya dibuat addendum perjanjian untuk menurunkan harga, yaitu :
1. Perjanjian antara KPU dengan PT. Dita Putri Waranawa tertanggal 23 Februari 2004 tetnang pengadaan Buku Keputusan KPU sejumlah 1.399.999 dengan harga Rp.8.854.807.000,- menjadi Rp.5.714.852,-
2. Perjanjian antara KPU dengan PT. Tri Sakti Mustika Grafika tertanggal 5 Maret 2004 tentang pengadaan Buku Panduan KPPS sejumlah 1.364.156 dengan harga Rp.6.547.948.800,- menjadi Rp.6.002.286.400,-
Selanjutnya setelah dilakukan addendum diatas, maka Sri pada tanggal 30 Agustus 2004, telah melakukan pembayaran untuk masing-masing pengadaan, setelah dikurangi PPN dan PPH, yaitu untuk pengadaaan Buku Keputusan KPU kepada PT. Dita Putri Waranawa sejumlah Rp.5.117.390.200,- dan untuk pengadaan Buku Panduan KPPS kepada PT. Trisakti Mustika Grafika sejumlah Rp.5.374.774.640,-
Akibat perbuatan FTK. Harefa tersebut, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.20.068.392.533 yang dihitung dari selisih antara jumlah pembayaran net yang dikeluarkan KPU dan dengan nilai riil buku-buku dan daftar cetak warna dan hitam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar