BRAM H.D MANOPPO
DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : Presiden Direktur PT. Putra Pobiagan Mandiri (PT.PPM)
Institusi : Swasta
Waktu Kejadian Perkara : 2001
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus dan Vonis : Kasus pengadaan barang dan jasa, divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,68 miliar.
Dakwaan
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara : 7 (tujuh) tahun ;
Denda : Rp200.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Uang Pengganti : Rp10.087.500,- Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
Nomor : 02/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl. 20 September 2005
Pidana Penjara (enam) tahun ;
Denda : Rp200.000.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Uang Pengganti : Rp3.687.500.000,- Subdair 6 (enam) bulan penjara ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
2001
Bram sekitar bulan Pebruari-Maret 2001 dalam Rapat Kerja Gubernur se Sumatera di Palembang melakukan presentasi pesawat terbang buatan Rusia, dan salah seorang Gubernur yang hadir dalam rapat kerja tersebut adalah Abdullah Puteh (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam). Atas prsentasi tersebut, Abdullah Puteh merasa tertarik dan menanyakan apakah Bram dapat mengadakan helikopter untuk keperluan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Bram pun menyanggupinya.
Kemudian Bram menawarkan helikopter MI-2 buatan Rusia. Bram menyarankan kepada Abdullah Puteh untuk membuat Letter of Intent (LOI), isinya antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam bermaksud untuk membeli 1 (satu) unit pesawat terbang helikopter type MI-2, VIP Cabin, versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia, sedangkan Bram belum mengajukan penawaran harga helikopter tsb kepada Pemerintah Nanggore Aceh Darussalam. Setelah menerima LOI tsb kemudian Abdulah Puteh membuat surat perihal permintaan pembayaran uang muka pembelian helikopter yang ditujukan kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang isinya meminta pembayaran uang muka sebesar Rp4 miliar.
Agustus 2001, Bram menerima pembayaran uang muka pembelian helikopter MI-2 dari Abdullah Puteh berupa cek senilai Rp750 juta, padahal pada waktu itu antara Bram dengan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum ada perjanjian pembelian helikopter bahkan Bram belum ditunjuk atau belum ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan tersebut.
26 Juni 2002, Bram telah menandatangani surat perjanjian jual/beli helikopter MI-2 dengan Abdullah Puteh yang berisikan antara lain bahwa PT.PPM akan menjual helikopter MI-2 dengan cabin versi VIP dan anti peluru, helikopter 100% baru dibuat tahun 2000-2001 dengan harga sebesar US$ 1.250.000,- kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3 Juli 2002, Bram mengajukan penawaran pengadaan helikopter kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan menyertakan penawaran yang diajukan oleh 5 perusahaan lainnya dengan maksud sebagai perbandingan harga bagi Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan membeli helikopter dan kelima perusahaan tersebut mengajukan penawaran atas permintaan Bram. 10 Juli 2002, Bram selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Pembelian Helikopter MI-2 antara PT.PPM dengan Khalid selaku Pimpro Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, padahal sebelumnya Bram juga telah menandatangani surat perjanjian jual/beli bahkan Bram juga telah menerima uang muka penjualan helikopter dari Abdullah Puteh. Khalid telah melakukan pembayaran pembelian helikopter kepada Bram yaitu masing-masing sebesar Rp2 miliar ditransfer tanggal 15 Julo 2002 dan Rp1,,5 miliar tanggal 30 Juli 2002.
5 Nopember 2002, Bram telah menerima pembayaran dari Abdullah Puteh sebesar Rp3,4 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening pribadi Abdullah Puteh ke rekening PT.PPM.
28 Juli 2003, Bram telah menerima pembayaran uang untuk pembelian helikopter sebesar Rp1,275 miliar dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
1 Juni 2004, Bram juga telah menerima pembayaran uang untuk pembelian helikopter sebesar Rp198,2 Juta dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
24 Pebruari 2004, melalui Teuku Djohan Basyar juga telah melakukan pembayaran langsung kepada pabrik Restov MII Helicopter Plant Russia sebesar Rp964,4 juta. Secara keseluruhan, Bram telah menerima pembayaran dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk pembelian helikopter MI-2 sebesar Rp9,873 miliar sedangkan uang yang telah dikeluarkan Bram untuk melakukan pembayaran helikopter MI-2 tersebut adalah sebesar US$ 644.000 atau setara dengan Rp6,4 miliar. 25 Pebruari 2004, Bram tanpa melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu telah menyerahkan pesawat helikopter MO-2 kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diwakili Khalid dan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyerahkan helikopter MI-2 kepada TNI Angkatan Udara untuk disertifikasi.
Pada awal Mei 2004, Bram telah menandatangai 5 lembar kwitansi yang diserahkan oleh Syahruddin yang masing-masing ;
- Tertanggal 15 Agustus 2002 sebesar Rp4 miliar ;
- Tertanggal 5 Agustus 2003 sebesar Rp1,275 miliar ;
- Tertanggal 24 Pebruari 2004 sebesar Rp964,4 juta ;
- Tertanggal 15 Mei 2004 sebesar Rp750 juta ;
- Tertanggal 31 Mei 2004 sebesar Rp198,2 juta.
Sedangkan Bram pada awal Mei 2004 tidak pernah menerima uang sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam kwitansi tersebut. Drai rangkain perbuatan Bram tersebut telah memperkaya Bram atau Abdullah Puteh atau orang lain atau PT.PPM yang telah atau setidaknya dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp13,7 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp10,1 miliar, yang dihitung dari jumlah pengeluaran uang dari kas Bendaharawan Umum Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk membeli helikopter sebesar Rp13,7 miliar dikurangi pengembalian ke rekening Kas Propinsi Naggroe Aceh Darussalam yang disetor kembali oleh Abdullah Puteh sebesar Rp3,6 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar