SYLVIRA ANANDA
DETAIL
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan : S2
Profesi : PNS Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Institusi : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Waktu Kejadian Perkara : 2003
Waktu Inkracht : 2006
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan
KASUS DAN VONIS : Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Dakwaan
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK jo. Psl. 55 ayat (1) ke- 1 jo. Psl. 64 ayat (1) KUH Pidana.
Tuntutan
Pidana Penjara: 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp 50.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-.
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 22/PID.B/TPK/2006/PN.JKT.PST, Tgl. 24 April 2007
Pidana Penjara: 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp 50.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
Sylvira Ananda selaku Kasi Analisa, Evaluasi dan Penyusunan Biaya/Tarif Subdis Bangsis Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerima surat penunjukan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta TA 2003, tidak segera melaksanakan tahapan dalam proses pelelangan pengadaan Bus untuk sarana Bus Way, dengan alasan belum menerima Bill of Quantity dan Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, serta gamabar rancang bangun bus dari Banta Cut selaku Pengguna Anggaran aktifitas.
Setelah menerima surat permohonan pelelangan dari saksi Banta Cut tertanggal 15 Agustus 2003, Sylvira mengetahui bahwa akan dilakukan pengadaan bus sejumlah 54 unit dengan alokasi dana Rp49,524 miliar yang berasal dari APBD TA 2003. Selanjutnya Sylvira membuat HPS tanpa melakukan survey dan hanya berdasarkanpatokan harga yang diterbitkan Biro Perlengkapan DKI Jakarta yang kemudian ditetapkan Rustam Effendy tertanggal 18 Agustus 2003. Kemudian Sylvira di ruang kerja Banta Cut diperkenalkan oleh Budhi Susanto (Dirut PT Armada Usaha Bersama) selaku pelaksana Pengadaan Bus tahun 2003 dengan metode pemilihan langsung dan disampaikan pula bahwa Budhi yang akan mengurus semua keperluan dalam proses pengadaan bus.
Sylvira setelah itu membuat daftar hadir kegiatan pemeriksaan dokumen perusahaan dan pengambilan dokumen pelelangan tertanggal 21 Agustus 2003 dan kegiatan aanwijzing teranggal 25 Agustus 2003, yang seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dihadiri oleh 4 perusahaan yang diundang, padahal kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Yudhi Priambudi yang mewakili PT. Armada Usaha Bersama. Budhi selanjutnya diberitahukan oleh Rustam Effendi Sidabutar, agar melengkapi lagi kekurangan dokumen pengadaanyang diperlukan Panitia Pengadaan yaitu Sylvira Ananda dan untuk itu Budhi memerintahkan staffnya yaitu Yudhi Priambudi merekayasa dokumen penawaran PT. Hartono Raya Motor, PT. Ciwangi Berlian Motor, dan PT. Subur PratamaMandiri, yang seolah-olah ketiga perusahaan tersebut padatanggal 29 Agustus 2003 turut mengajukan surat penawaran pengadaan Bus Way tahun 2003, yang kemudian oleh Yudhi Priambudi dokumen atas nama tiga perusahaanyang direkayasa tersebut diserahkan kepada Sylvira Ananda selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk dijadikan dokumen pengadaan.
Budhi juga memerintahkan Yudhi Priambudi untuk melengkapi dokumen lainnya yaitu surat permohonan keikut sertaan pelelangan pemilihan langsung atas nama PT. Subur PratamaMandiri, PT. Hartono Raya Motor, PT Ciwangi Berlian Motor, berikut dukungan bank terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, serta surat kuasa kepada Yudhi Priambudi untuk mengikuti aanwijzing, sehingga seolah-olah PT. Subur Pratama Mandiri, PT. Hartono Raya Motor, PT Ciwangi Berlian Motor, ikut serta dalam pengadaan dengan Metoda Pemilihan langsung, padahal perusahaan perusahaantersebut sama sekali tidak pemah mengikuti proses penawaran, seluruh dokumen yang dibuat oleh Yudhi Priarnbudi diserahkan kepada Sylvira Ananda (Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta), yang mana dalam kenyataannya panitia pengadaan Bus Way tersebut tidak melaksanakan Pemilihan Langsung.
Sehingga pada 3 Septemeber 2003 Sylvira seolah-olah telah melakukan Pemberitahuan Pemenang Lelang kepada PT. Armada Usaha Bersama dan melakukan Pengumuman Pemenang Lelang dalam pengadaan Bus dalam penyediaan sarana Bus Way TA 2003, yang sebelumnya Sylvira dan Budhi telah bernegosiasi harga sejumlah Rp49,245 miliar. November 2003, Sylvira menerima dan sebanyak Rp51,864 juta dan Januari 2004 sebanyak Rp207,458 juta dari Yudhi.
Pada tahun 2004, Sylvira kembali ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Bus 35 unit dengan dana RP37,367 miliar . Oleh karena itu Sylvira membuat surat undangan kepada Budhi untuk mengambil dokumen lelang, yang kemudian diambil oleh Yudhi. 23 Agustus 2004, Sylvira melakukan pakta integritas antara pengguna barang, panitia untuk pekerjaan bus dengan penyedia barang/jasa PT. Armada Usaha Bersama sebagai usulan calon pemenang tanpa melakukan evaluasi yang kemudian 6 September 2004 ditetapkanlah PT. Armada Usaha Bersama sebagai penyedianya. Sylvira selama ini tidak pernah melakukan pengumuman atas pelaksanaan proses pengadaan Bus Tahun 2004 dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan.
Dari rangkaian perbuatan Sylvira yang melaksanakan proses pengadaan tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur telah memperkaya Sylvira sebesar Rp259 juta, Budhi sebesar Rp1,5 miliar, Hadi Wuryandanu sebesar Rp1 miliar, David Herman Jaya sebesar Rp500 juta , serta korporasi PT. Irama Sejuk Sentosa sebesar Rp177 juta dan PT. Armada Usaha Bersama dan PT Mekar Armada Jaya sehingga merugikan negara dengan total Rp10,621 miliar sesuai dengan surat BPKP tertanggal 5 September 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar