Kasus pengadaan barang dan jasa, divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 10 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp24 miliar.
KUNTJORO HENDRARTONO
DETAIL
JEnis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan-
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana Penjara = 9 (sembilan) tahun;
Denda = Rp500.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti = Rp70.687.012.006,- secara tanggung renteng dengan Lim Kian Yin, paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Pengadilan Negeri
No : 13/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl 16 Maret 2006
Pidana Penjara = 8 (delapan) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan;
Uang Pengganti = Rp.72.019.315.000.000,- secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini meperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut;
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Pengadilan Tinggi
No : 06/PID/TPK/2006/PT.DKI, Tgl 20 Juni 2006
Pidana Penjara = 10 (sepuluh) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Biaya Perkara = Rp.7.500,-
Mahkamah Agung
No : 2065K/Pid/2006, Tgl 21 Desember 2006
Pidana Penjara = 10 (sepuluh) tahun;
Denda = Rp1.000.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Uang Pengganti = Rp24.006.438.333,- jika tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Biaya Perkara = Rp.2.500,-
2004
Kuntjoro Hendrartono mendapat persetujuan Menteri BUMN untuk menjual aktiva tetap tidak produktif milik PT. Insan (Persero) yang antara lain Unit Patal Cipadung berupa tanah seluas 2061.200 m2 dan bangunan seluas 24.401 m2 yang terletak di Jl. Raya Ujung Berung No. 274 Bandung melalui penawaran terbuka. Kemudian memberitahukan kepada Lim tentang rencana penjualan tersebut dan bersepakat mengajak para pengusaha di Bandung untuk membicarakan rencana penjualan asset tersebut.
Kuntjoro Hendrarto dan Lim mengadakan pertemuan beberapa kali dengan para pengusaha Bandung yaitu Tatang, Yudi dan Chandra membahas rencana penjualan asset Unit Patal Cipadung yaitu :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 192 dengan luas 78.300 m2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor Objek Pajak (SPPTNOP) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp160 ribu per meter persegi.
- Tanah dengan SHGB No.B.65 dengan luas tanah 182.900 m2 dan SPPTNOP dengan NJOP atas bangunan Rp.365 ribu per m2 yang mana SHGBnya sudah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang.
Kuntjoro Hendrarto menawarkan kepada Lim, Chandra, Yudi dan Tatang untuk mengupayakan penurunan NJOP atas tanah SHGB No.B.65 dari Rp.537 ribu per meter persegi menjadi Rp.160 ribu per meter persegi.
Selanjutnya Kuntjoro Hendrarto memberikan kuasa kepada Tintin untuk mengurus perpanjangan SHGB No.B.65 yang luasnya 182.900 m2, dan dari proses perpanjangan SHGB tersebut berubah menjadi SHGB No.4283 dengan luas 181.350 m2, Tintin telah membayar Pajak Bumi dan bangunan atas tanah tersebut sebesar Rp.64.812.000,- yang NJOPnya Rp.160 ribu per meter persegi yang mana SPPT tersebut adalah palsu karena tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan PBB Bandung Satu.
Tintin melakukan pembayaran PBB sebesar Rp.214.231.330 atas tanah yang sama SHGB No.B.65 sesuai NJOP atas tanah sebesar Rp537 ribu dan NJOP atas bangunan Rp365 ribu per meter persegi. Kemudian Titin mengajukan permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan PT. Insan di Cipadung seluas 181.350 m2 sesuai dengan SHGB No.4283 ke kantor Pelayanan PBB Bandung Satu dengan maksud agar NJOP yang tercantum di SHGB No.4283 menjadi
sama dengan NJOP atas tanah SHGB No. 192 yaitu senilai Rp160 ribu /m2, dan Tintin berhasil memperoleh SPPT NOP baru atas obyek tanah SHGB No.4283 dari Kantor Pelayanan PBB Bandung Satu yang tercantum senilai Rp160 ribu/m2 tanpa bangunan.
Kuntjoro Hendrarto memerintahkan Lumanul selaku Manager Produksi pda Litbang PT. Insan dan Sagita untuk memasang pengumuman di lokasi tanah tentang penjualan tanah dan bangunan unit Patal Cipadung dengan tulisan "Dijual Tanah dan Bangunan LT: 259.650 M2, LB: 14.000 M2 hub. (021) 7252623/24" dan setelah difoto pengumuman tersebut dicabut kembali supaya seolah-olah telah diumumkan secara luas untuk memenuhi persyaratan formil pelelangan.
Pada bulan Oktober 2004 Kuntjoro Hendrarto menyerahkan fotocopi resume penilaian asset dari perusahaan penaksir PT. Survindo Putra Pratama yang nilainya Rp169 miliar dan fotocopi SHGB No. 4283 dan SHGB No.192 kepada Lim untuk dijadikan lampiran proposal permohonan pengajuan kredit Lim kepada Bank Buana Cabang Jl. Sudirman Bandung tertanggal 8 Oktober 2004 padahal kedua bidang tanah tersebut belum dilakukan penjualan dan pada tanggal 10 November 2004 Lim mendapatkan kredit dari Bank Buana Cabang Bandung sebesar Rp.36 miliar dan USD 2.500.000,-
Atas perintah Kuntjoro Hendrarto panitia penaksir harga membuat berita acara taksiran harga jual minimum aktiva tanggal 14 Oktober 2004 yang mencantumkan harga dasar yang diajukan PT. Jasa Advisindo Lestari selaku penaksir adalah sebagai berikut:
- Tanah Shgb No. 192 seluas 78.300 m2 sebesar Rp.198.728,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp.15 miliar.
- Tanah SHGB No. 4283 seluas 181.350 m2 sebesar Rp.198.728,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp.36 miliar.
- Bangunan atas tanah SHGB no. 192 seluas 17.543 m2 sebesar Rp.167.152,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp4,6 miliar.
Sehingga keseluruhan harga jual minimum atas tanah dan bangunan adalah sebesar RP56,3 miliar. Kemudian terdapat 3 peserta yang mengajukan penawaran, yang mana ketiga peserta tersebut adalah keluarga dari Lim.
Tanggal 1 November 2004 Kuntjoro Hendrarto menerima nota dari Panitia Lelang yang mengusulkan pemenang lelang adalah Suryadi adik angkat Lim dengan penawaran sebesar Rp.47 miliar belum termasuk PPh 5%, BPHTB dan biaya laksasi sebsar 3% serta biaya notaris. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2004 Suryadi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan surat nomor 93/10-A/2004 tanggal 9 November 2004.
Kuntjoro Hendrarto dan Ashar pada tanggal 10 November 2004 bertempat di kantor Notaris Liana, selaku penjual mewakili PT. Insan telah menandatangani Akte Jual Beli No. 226 atas tanah SHGB No.4284 seluas 181.350 m2 dan AKta Jual Beli No. 227 atas tanah SHGB No. 4284 seluas 78.300 m2 dengan Suryadi selaku pembeli dengan harga seluruhnya Rp47 miliar.
Dari rangkaian perbuatan Kuntjoro Hendrarto tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp71 miliar. Dengan perhitungan selisih akibat penetapan harga tanah dan bangunan yang tidak sesuai peraturan Rp67,5 miliar yang dihitung dar nilai penjualan seharusnya Rp114,3 miliar yang merupakan nilai jual tanah HGB 4283 senilai Rp97,4 miliar dan nilai jual tanah HGB 4284 sebesar Rp12,5 miliar serta nilau jual bangunan seluas 27.534 m2 sebesar Rp4,4 miliar dikurangi hasil penjualan yang telah direalisasikan sebesar Rp46,8 miliar
Jenis KelaminLaki-laki
Pendidikan
-
Profesi
Dirut PT. Industri Sandang Nusantara
Institusi
Swasta
Waktu Kejadian Perkara
2004
Waktu Inkracht
2006
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Pengadaan Barang dan Jasa
Dakwaan
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan
Pidana Penjara = 9 (sembilan) tahun;
Denda = Rp500.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti = Rp70.687.012.006,- secara tanggung renteng dengan Lim Kian Yin, paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No : 13/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl 16 Maret 2006
Pidana Penjara = 8 (delapan) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan;
Uang Pengganti = Rp.72.019.315.000.000,- secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini meperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut;
Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Pengadilan Tinggi
No : 06/PID/TPK/2006/PT.DKI, Tgl 20 Juni 2006
Pidana Penjara = 10 (sepuluh) tahun;
Denda = Rp.300.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Biaya Perkara = Rp.7.500,-
Mahkamah Agung
No : 2065K/Pid/2006, Tgl 21 Desember 2006
Pidana Penjara = 10 (sepuluh) tahun;
Denda = Rp1.000.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Uang Pengganti = Rp24.006.438.333,- jika tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Biaya Perkara = Rp.2.500,-
Deskripsi Kasus
2004
Kuntjoro Hendrartono mendapat persetujuan Menteri BUMN untuk menjual aktiva tetap tidak produktif milik PT. Insan (Persero) yang antara lain Unit Patal Cipadung berupa tanah seluas 2061.200 m2 dan bangunan seluas 24.401 m2 yang terletak di Jl. Raya Ujung Berung No. 274 Bandung melalui penawaran terbuka. Kemudian memberitahukan kepada Lim tentang rencana penjualan tersebut dan bersepakat mengajak para pengusaha di Bandung untuk membicarakan rencana penjualan asset tersebut.
Kuntjoro Hendrarto dan Lim mengadakan pertemuan beberapa kali dengan para pengusaha Bandung yaitu Tatang, Yudi dan Chandra membahas rencana penjualan asset Unit Patal Cipadung yaitu :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 192 dengan luas 78.300 m2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor Objek Pajak (SPPTNOP) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp160 ribu per meter persegi.
- Tanah dengan SHGB No.B.65 dengan luas tanah 182.900 m2 dan SPPTNOP dengan NJOP atas bangunan Rp.365 ribu per m2 yang mana SHGBnya sudah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang.
Kuntjoro Hendrarto menawarkan kepada Lim, Chandra, Yudi dan Tatang untuk mengupayakan penurunan NJOP atas tanah SHGB No.B.65 dari Rp.537 ribu per meter persegi menjadi Rp.160 ribu per meter persegi.
Selanjutnya Kuntjoro Hendrarto memberikan kuasa kepada Tintin untuk mengurus perpanjangan SHGB No.B.65 yang luasnya 182.900 m2, dan dari proses perpanjangan SHGB tersebut berubah menjadi SHGB No.4283 dengan luas 181.350 m2, Tintin telah membayar Pajak Bumi dan bangunan atas tanah tersebut sebesar Rp.64.812.000,- yang NJOPnya Rp.160 ribu per meter persegi yang mana SPPT tersebut adalah palsu karena tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan PBB Bandung Satu.
Tintin melakukan pembayaran PBB sebesar Rp.214.231.330 atas tanah yang sama SHGB No.B.65 sesuai NJOP atas tanah sebesar Rp537 ribu dan NJOP atas bangunan Rp365 ribu per meter persegi. Kemudian Titin mengajukan permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan PT. Insan di Cipadung seluas 181.350 m2 sesuai dengan SHGB No.4283 ke kantor Pelayanan PBB Bandung Satu dengan maksud agar NJOP yang tercantum di SHGB No.4283 menjadi
sama dengan NJOP atas tanah SHGB No. 192 yaitu senilai Rp160 ribu /m2, dan Tintin berhasil memperoleh SPPT NOP baru atas obyek tanah SHGB No.4283 dari Kantor Pelayanan PBB Bandung Satu yang tercantum senilai Rp160 ribu/m2 tanpa bangunan.
Kuntjoro Hendrarto memerintahkan Lumanul selaku Manager Produksi pda Litbang PT. Insan dan Sagita untuk memasang pengumuman di lokasi tanah tentang penjualan tanah dan bangunan unit Patal Cipadung dengan tulisan "Dijual Tanah dan Bangunan LT: 259.650 M2, LB: 14.000 M2 hub. (021) 7252623/24" dan setelah difoto pengumuman tersebut dicabut kembali supaya seolah-olah telah diumumkan secara luas untuk memenuhi persyaratan formil pelelangan.
Pada bulan Oktober 2004 Kuntjoro Hendrarto menyerahkan fotocopi resume penilaian asset dari perusahaan penaksir PT. Survindo Putra Pratama yang nilainya Rp169 miliar dan fotocopi SHGB No. 4283 dan SHGB No.192 kepada Lim untuk dijadikan lampiran proposal permohonan pengajuan kredit Lim kepada Bank Buana Cabang Jl. Sudirman Bandung tertanggal 8 Oktober 2004 padahal kedua bidang tanah tersebut belum dilakukan penjualan dan pada tanggal 10 November 2004 Lim mendapatkan kredit dari Bank Buana Cabang Bandung sebesar Rp.36 miliar dan USD 2.500.000,-
Atas perintah Kuntjoro Hendrarto panitia penaksir harga membuat berita acara taksiran harga jual minimum aktiva tanggal 14 Oktober 2004 yang mencantumkan harga dasar yang diajukan PT. Jasa Advisindo Lestari selaku penaksir adalah sebagai berikut:
- Tanah Shgb No. 192 seluas 78.300 m2 sebesar Rp.198.728,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp.15 miliar.
- Tanah SHGB No. 4283 seluas 181.350 m2 sebesar Rp.198.728,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp.36 miliar.
- Bangunan atas tanah SHGB no. 192 seluas 17.543 m2 sebesar Rp.167.152,- per m2 sehingga taksiran harga jual minimumnya adalah Rp4,6 miliar.
Sehingga keseluruhan harga jual minimum atas tanah dan bangunan adalah sebesar RP56,3 miliar. Kemudian terdapat 3 peserta yang mengajukan penawaran, yang mana ketiga peserta tersebut adalah keluarga dari Lim.
Tanggal 1 November 2004 Kuntjoro Hendrarto menerima nota dari Panitia Lelang yang mengusulkan pemenang lelang adalah Suryadi adik angkat Lim dengan penawaran sebesar Rp.47 miliar belum termasuk PPh 5%, BPHTB dan biaya laksasi sebsar 3% serta biaya notaris. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2004 Suryadi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan surat nomor 93/10-A/2004 tanggal 9 November 2004.
Kuntjoro Hendrarto dan Ashar pada tanggal 10 November 2004 bertempat di kantor Notaris Liana, selaku penjual mewakili PT. Insan telah menandatangani Akte Jual Beli No. 226 atas tanah SHGB No.4284 seluas 181.350 m2 dan AKta Jual Beli No. 227 atas tanah SHGB No. 4284 seluas 78.300 m2 dengan Suryadi selaku pembeli dengan harga seluruhnya Rp47 miliar.
Dari rangkaian perbuatan Kuntjoro Hendrarto tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp71 miliar. Dengan perhitungan selisih akibat penetapan harga tanah dan bangunan yang tidak sesuai peraturan Rp67,5 miliar yang dihitung dar nilai penjualan seharusnya Rp114,3 miliar yang merupakan nilai jual tanah HGB 4283 senilai Rp97,4 miliar dan nilai jual tanah HGB 4284 sebesar Rp12,5 miliar serta nilau jual bangunan seluas 27.534 m2 sebesar Rp4,4 miliar dikurangi hasil penjualan yang telah direalisasikan sebesar Rp46,8 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar