Peras Saksi KPK, Dua Orang Ditangkap

Detail Diterbitkan pada Jumat, Oktober 03 2014 09:38 Dibaca: 1459

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu lalu. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan kedua pelaku berinisial M dan K. Dalam aksinya, mereka menipu seorang pria berinisial SH dengan meminta sejumlah uang untuk penyelesaian perkara.
"Mereka mengatakan kepada korban bahwa mereka sanggup menjadi mediator atau membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil sehingga perkara bisa selesai," kata Wahyu di kantornya kemarin.
Menurut Wahyu, korban SH terbelit perkara yang tengah disidik komisi antirasuah itu. SH, kata Wahyu, beberapa kali dipanggil menjadi saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat itulah SH mengenal dua pelaku tersebut, yang kerap berada di lobi gedung KPK. Keduanya kemudian meyakinkan korban untuk menyetorkan uang agar perkaranya bisa dihentikan.
SH, yang tergiur tawaran dari para tersangka, pun mengirim sejumlah uang untuk jasa si pelaku. "Korban mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 500 juta dalam tiga tahap," kata dia. Pertama dan kedua, korban mengirim sebanyak US$ 20 ribu. Yang ketiga, korban mengirimkan sebanyak Rp 8 juta.
Setelah beberapa lama, SH baru sadar jika ditipu karena dia tetap dipanggil KPK. "SH pun melapor ke kepolisian pada 29 September lalu," ujarnya. Polisi kemudian mengejar pelaku dan menangkapnya di dua tempat berbeda. M ditangkap di Cibubur, sedangkan K di Tangerang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan kedua orang tersebut bukan pegawai KPK. Dia mengakui kedua orang itu sering menyambangi Gedung KPK satu bulan terakhir, "Sebagai tamu dan kerap berada di lobi KPK," ujarnya. Priharsa menolak disebut ada permainan "orang dalam" di kasus ini. Dia menduga kedua tersangka melakukan aksinya sendiri.
Kepolisian menyita sejumlah barang yang dibawa pelaku, antaralain, senjata api FN CZ755P01 buatan Republik Cek, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 3 unit ponsel, 3 buku tabungan atas nama pelaku M, dan 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. NINIS CHAIRUNNISA
Sumber : Koran Tempo, 3 Oktober 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2224-peras-saksi-kpk-dua-orang-ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar