Menangkal Gratifikasi lewat Telepon Seluler

Detail Diterbitkan pada Kamis, Oktober 02 2014 09:38 Dibaca: 1334

Salah satu akar korupsi ialah gratifikasi.Meski demikian, tidak banyak yang memahami soal gratifikasi, termasuk para penyelenggara negara. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, misalnya, dipidana tujuh tahun penjara karena kasus gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Namun, dalam persi dangan di pengadilan tipikor, Rudi dengan enteng mengaku duit tersebut bukan kategori gratifikasi karena tidak memengaruhi profesionalitasnya sebagai penyelenggara negara.
Kemarin, Komisi Pemberatasan Korupsi menyosialisasikan perihal gratifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.Garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia itu meluncurkan aplikasi Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi (Gratis). Aplikasi itu bisa diakses melalui telepon seluler dengan mengunduh sari Google Play Store untuk Android dan App Store untuk IOS secara gratis.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, peluncuran Gratis sebagai bentuk pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. KPK, ucapnya, menyadari bahwa gratifikasi merupakan awal mula dari korupsi yang lebih besar.
“Gratifikasi itu akar dari korupsi. Masyarakat kan sering bertanya bagaimana aturan gratifikasi. Sampai ada pejabat yang tak mau dihukum karena merasa tidak tahu telah melakukan gratifikasi,“ ujar Bambang.
Secara umum, aplikasi tersebut digambarkan dalam sebuah taman gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur yang berkaitan dengan gratifikasi. Misalnya, fitur apa gratifikasi, hukum & batasan, contoh kasus, pelaporan, buku pintar, pengendalian gratifikasi, peran kita, serta gim.
Fitur-fitur yang disajikan itu, imbuhnya, juga melibatkan interaksi para penggunanya. Pada fitur contoh kasus, para pengguna akan berperan sebagai penerima dan pemberi gratifikasi. Fitur itu juga memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menggoda penyelenggara negara dan PNS dengan gratifikasi untuk mendapatkan fasilitas. (Pol/P-3)
Sumber : Media Indonesia, 2 Oktober 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2220-menangkal-gratifikasi-lewat-telepon-seluler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar