Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Pencegahan Lebih Banyak Selamatkan Uang Negara

Pencegahan Lebih Banyak Selamatkan Uang Negara

Detail Diterbitkan pada Kamis, Oktober 23 2014 09:38 Dibaca: 1915

Twitter

MEDAN (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memaksimalkan fungsi pencegahan, karena upaya ini lebih banyak menyelamatkan keuangan negara dibandingkan penindakan.

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas ketika menyampaikan hasil supervisi kepada anggota DPRD Sumatera Utara dalam rapat paripurna di Medan, Rabu, mengatakan, sejak 2005-2014 KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 249 triliun.

Dari jumlah tersebut, kata dia, total penyelamatan uang negara dari pencegahan yang paling besar yakni mencapai Rp 247 triliun lebih.

Sedangkan total penyelamatan uang negara yang didapatkan KPK dari penindakan praktik korupsi hanya Rp 1,272 triliun. Karena itu, KPK terus memaksimalkan fungsi pencegahan, meski tetap melakukan penindakan jika telah memiliki bukti yang lengkap.

Menurut Busyro, setiap tahun KPK menerima sedikitnya 6.000 laporan dari berbagai daerah di Tanah Air tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, 1.858 pengaduan dugaan korupsi berasal dari masyarakat Sumatera Utara selama 2012-2014 dengan pengaduan terbanyak dari Kota Medan.

Dari 1.858 pengaduan, yang sudah diverifikasi sebanyak 1.850 kasus dan yang selesai ditelaah 501 kasus dan laporan file 1.342 kasus. Mengenai 1.850 kasus yang ditelaah itu, indikasi tindak pidana korupsi mencapai 1.109 kasus dan indikasi non tindak pidana korupsi 741 kasus.

Namun terlepas ada tidaknya bukti yang dilampirkan, banyaknya pengaduan tersebut menunjukkan indikasi perlu upaya pencegahan korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Apalagi tindak pidana korupsi tersebut merupakan perilaku yang sistemik dan massif sehingga membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan legislatif sebagai pengontrol penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, pihaknya menyampaikan supervisi dan hasil survei tersebut agar kalangan legislatif dapat mengambil peran penting dalam pencegahan praktik tindak pidana korupsi.

Selama ini, lembaga legislatif dinilai belum mampu menjadi lokomotif pemberantasan korupsi sesuai tuntutan reformasi, malah dipersepsikan masyarakat sebagai "sarang koruptor".

Kondisi itu dapat terlihat dari statistik anggota legislatif yang terlibat praktik korupsi yang menempati peringkat ketiga sejak tahun 2004.

Dari 426 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004, tercatat kasus yang melibatkan anggota legislatif (DPR dan DPRD) sebanyak 75 kasus. Sedangkan peringkat pertama adalah pejabat eselon (115 kasus) dan peringkat kedua pengusaha (102 kasus).  (Ant/Jimmy Radjah)
Sumber : Suara Karya, 23 Oktober 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2261-pencegahan-lebih-banyak-selamatkan-uang-negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar