Gagal Memeras, Dua Anggota "KPK" Dibekuk

Detail Diterbitkan pada Rabu, Oktober 29 2014 10:00 Dibaca: 2457
MENGAKU anggota KPK, Den Firman (28) dan Danu Kusuma (33) malah berurusan dengan polisi. Kedua pria yang juga mengaku sebagai wartawan itu kerap memakai embel-embel KPK untuk memeras.
Dalam aksinya, pria berperawakan tegap tersebut, selalu mengenakan jaket hitam dan kalung lencana berlogo KPK. Berkat simbol itulah mereka sukses menggertak korbannya hingga ketakutan.
Seperti yang dilakukan Den dan Danu pada toko obat milik Yayah Rokayah (63), di Kampung Babakanstasion, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (27/10/2014). Awalnya, kedua pria berpura-pura membeli obat jenis dextrometrophan (pereda batuk).
Ketika sejumlah obat tersebut sudah di tangan, keduanya tiba-tiba membentak korban dan menunjukkan kalung lencana berlogo KPK. Selain itu, mereka juga menunjukkan surat tugas dari pimpinannya.
"Saya bilang ke korban, ayo ikut ke kantor," ujar Danu, salah seorang pelaku di Mapolres Bandung, Selasa (28/10/2014). Mendengar kata KPK, Yayah memang tampak ketakutan. Padahal, KPK yang tertulis dalam lencana tersebut merupakan kependekan dari Koordinasi Pemberantas Korupsi. Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Korban yang sudah berusia lanjut itu makin ketakutan ketika dua pelaku mengancam akan memborgolnya. Namun, pelaku menawarkan jalan damai untuk menyelesaikan perkara rekaan pelaku. Pelaku meminta korban menyerahkan Rp 30 juta sebagai jalan damai.
Diminta uang sebanyak itu, korban tak sanggup. Setelah tawar-menawar, korban siap memberikan uang Rp 13 juta. Korban pun menelefon suaminya untuk mencarikannya sejumlah uang tersebut. Namun, suaminya menemukan kejanggalan dengan permintaan istrinya itu. Dia pun melaporkan hal tersebut kepa-da polisi. Beberapa saat kemudian, polisi menciduk kedua pelaku di tempat kejadian.
Kedua anggota KPK gadungan itu pun kini meringkuk di tahanan Mapolres Bandung sebelum berhasil merampas uang korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita i borgol, 2 kartu pers, serta surat tugas dan lencana KPK palsu.
Wakil Kapolres Bandung Agus Masloman didampingi Kasatreskrim Pribadi Atma mengungkapkan, kedua pelaku dijerat Pasal 53 dan atau 368 KUH Pidana. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. "Mereka dikenakan pasal karena melakukan percobaan pemerasan. Memang uangnya belum didapat, tapi niat memeras sudah terbukti," katanya
Sumber: Pikiran Rakyat, 29 Oktober 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2278-gagal-memeras-dua-anggota-kpk-dibekuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar