Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Hentikan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Hentikan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Detail Diterbitkan pada Selasa, September 23 2014 09:38 Dibaca: 1863

Twitter

ilustrasi : RemisiJAKARTA, KOMPAS - Keterbukaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi sorotan publik. Pembebasan bersyarat bagi koruptor yang terus-menerus diberikan pemerintah harus segera dihentikan karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan rakyat yang telah dihancurkan kesejahteraannya.
”Di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, citra dan kredibilitas pemerintahan dipertaruhkan. Pasalnya, pemerintah, dalam hal ini diwakili Kemenkumham, diduga akan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di tengah aksi ”Tolak Pembebasan Bersyarat Koruptor”, di depan kantor Kemenkumham, di Jakarta, Senin (22/9).

Dalam aksinya, sekelompok masyarakat dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng wajah, antara lain, Hartati Murdaya, Fahd El-Fouz, Anggodo Widjojo, dan Syuhada Tasman. Ada yang membawa pamflet kecil bertuliskan ”Hentikan Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor”, ”Koruptor Haram Dapat Pembebasan Bersyarat”, dan ”Evaluasi Menterimu SBY” serta ada pula sindiran pengguna topeng wajah Presiden SBY yang membawa gitar dan didampingi pengunjuk rasa yang membawa pamflet bertuliskan ”Available Now, Album Baru SBY”.

Emerson menegaskan, ”Kami sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta, pertama, Kemenkumham memberikan salinan daftar terpidana tindak pidana korupsi yang telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat sejak 1 Agustus 2004 hingga 31 Agustus 2014. Kedua, salinan keputusan Menkumham tentang pembebasan bersyarat atas nama-nama terpidana Siti Hartati Murdaya, Fahd El-Fouz, Sumartono, Agung Purno Sarjono, dan I Nyoman Suisnaya serta surat keputusan remisi bagi Anggodo Widjojo.”

Pemberian pembebasan bersyarat ini bukan kali pertama terjadi di pemerintahan SBY. Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era pemerintahan SBY (2004-2014) sedikitnya ada 38 terpidana korupsi yang menikmati pembebasan bersyarat. Mereka terdiri dari 31 terpidana yang ditangani KPK dan 7 terpidana yang ditangani Kejaksaan.

Karena itu, kata Emerson, rakyat kini mendesak Kemenkumham secara terbuka membuka data kepada masyarakat agar pembebasan bersyarat bisa lebih transparan.

Menurut Emerson, pemerintah seharusnya paham bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah upaya melakukan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus-kasus extraordinary crime.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Rakhmat Renaldy mengatakan, sesuai aturan, pemberian informasi bisa dilakukan selama 14 hari kerja. Kemenkumham akan berupaya memproses permintaan salinan keterangan yang diminta koalisi. ”Kami memahami dan memaklumi aturan yang dinilai pihak koalisi masih bisa diperdebatkan,” ujarnya. (OSA)

Sumber : Kompas, 23 September 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2189-hentikan-pembebasan-bersyarat-koruptor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar