Keluarga Turut Andil Mendidik Anti Korupsi

Detail Diterbitkan pada Rabu, September 17 2014 11:00 Dibaca: 1785
ilustrasi : berani jujur
MATARAM, KOMPAS - Lingkungan keluarga atau orangtua memiliki andil dalam pendidikan anti korupsi, yakni dengan cara mengenalkan prinsip dan nilai kejujuran dan kebaikan seperti bersikap jujur dalam perkataan dan perbuatan.
”Karena itu, pendidikan anti korupsi kita mulai dari hulu,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Zulkarnaen dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Program Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9), di Mataram.
Menurut Zulkarnaen, pendidikan anti korupsi penting ditanamkan sejak dini karena korupsi bersangkut paut dengan perilaku, seperti curang, yang bisa didapat dari internal keluarga, lingkungan sekitar, dan sekolah. Sikap jujur serta berkata dan berbuat baik didapat anak dari lingkungan keluarga. Saat ini ada kecenderungan, pelaku tindak pidana korupsi melibatkan kalangan muda berusia 30-an tahun. Masa-masa sebelumnya, pelaku adalah kalangan yang sudah menjelang akhir masa tugasnya sebagai pegawai negeri.
Karena itu, potensi ataupun bibit-bibit yang berpotensi menjadi korupsi yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian sudah saatnya dibenahi, ditinggalkan, dengan menunjukkan teladan, prinsip, dan nilai kejujuran sejak kecil. Hal itu dimaksudkan agar kebiasaan hidup bersih terus terpelihara hingga dewasa. ”Mari kita cetak benih-benih generasi muda yang berperilaku baik sehingga kelak saat menjadi pegawai dan pejabat mereka memiliki perilaku tepercaya,” ucap Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengungkapkan, KPK sejak Januari hingga pertengahan September ini mendapatkan laporan 6.097 kasus menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Laporan-laporan itu antara lain terkait pelayanan publik, gratifikasi, kekayaan pejabat, serta pengadaan barang dan jasa.
Sebelum menandatangani MOU, Gubernur NTB Zainul Majdi membacakan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang isinya antara lain Pemprov NTB tidak akan menawarkan, memberikan, atau meminta suap, uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan, untuk mendapatkan berbagai manfaat.
Pemprov NTB bertanggung jawab mencegah tindakan korupsi di lingkungannya, juga akan menerapkan/melaksanakan pengendalian gratifikasi, membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi, kemudian menjaga kerahasiaan data bagi pelapor yang melaporkan adanya penerima hadiah/fasilitas.
Majdi meminta semua satuan kerja pemerintah daerah menggelorakan program anti korupsi di lingkungan kerjanya. ”Pahami semua sisi tentang aspek korupsi, dan jangan takut jika tidak berbuat salah,” katanya. (RUL)
Sumber: Kompas, 17 September 2014
.https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2177-keluarga-turut-andil-mendidik-anti-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar