
Detail Diterbitkan pada Kamis, September 05 2013 11:15 Dibaca: 1618
img4b38df8731ba9JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus suap dengan tersangka pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo. Pengembangan itu untuk melihat keterlibatan penerima suap lain. “Kalau ada bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan bahwa ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap pengurusan kasasi HWO ini, tentu akan ditindak. Tapi, sampai hari ini belum ada,” tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kemarin penyidik memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompoel, hakim agung MA Andi Abu Ayyub Saleh, dan panitera MA Anita Sari untuk tersangka Mario. Sedangkan Mario juga diperiksa sebagai saksi Djodi. Johan belum mengetahui apakah benar hakim agung Andi Abu Ayyub merupakan hakim yang menangani kasasi HWO.
Yang jelas, ujarnya, Andi Abu Ayyub diperiksa karena keterangan atau informasi yang dimilikinya dibutuhkan oleh penyidik dalam menangani kasus ini dan melengkapi berkas Mario. “Seorang saksi dimintai keterangan, dipanggil karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya, Pak Andi Abu Ayyub bukan sebagai ahli,” paparnya.
Sementara itu, Hotma Sitompoel menyatakan tidak mengetahui apa pun terkait kasus suap ini. Mengenai status Mario Carmelio Bernardo yang merupakan keponakan sekaligus pegawainya, Hotma tampak kaget. “Itu tanya saja KPK, jangan tanya saya,” ujarnya. Mengenai hakim Andi Abu Ayyub, Hotma pun membantah mengenalnya. “Saya tidak tahu orangnya yang mana. Kalau Anda tanya ketemu, artinya saya kenal. Saya tidak kenal, entah ketemu atau tidak, orang saya tidak kenal,” ucapnya.
Sumber: Seputar Indonesia, 5 September 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1339-penyidik-periksa-hakim-agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar